Pengumuman
- Lomba Foto Peradilan 2021 | (08/01)
- Pengumuman Tentang Perintah Melaksanakan Tugas Bagi CPNS di Lingkungan Mahkamah Agung | (05/01)
- Himbauan Tidak Bepergian ke Luar Daerah dan pemberian Cuti Selama Libur Raya natal dan Tahun Baru 2021 | (24/12)
- Pengisian Data Prodeo, Sidang Keliling, Sidang Terpadu dan Pos Layanan Hukum Melalui E-Kinerja Satker Badilag | (18/12)
- Laporan Hasil Telusur Dokumen dan Observasi Akreditasi Penjaminan Mutu Tahun 2020 | (16/12)
Artikel
- Kredo 'Fiat Justitia et Pereat Mundus' | H. Achmad Fausi, S.H.I
- E-Litigasi dan Kemudahan Berusaha | H. Achmad Fausi, S.H.I
- Menjadi Hakim Sebuah Panggilan Dedikasi di Bidang Hukum | H. Achmad Fausi, S.H.I
- Republik Mobokrasi | H. Achmad Fausi, S.H.I
- Persekusi Merongrong Kedaulatan Hukum | H. Achmad Fausi, S.H.I
- Hakim, Putusan, dan Tuah Buku | H. Achmad Fausi, S.H.I
- Penegakan Hukum Pidana Terorisme | H. Achmad Fausi, S.H.I
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Agama Kota Banjar terdiri dari 2 jenis yaitu Prosedur Biasa dan Prosedur Khusus Untuk lebih jelas mengenai tata cara permohonan informasi pada Pengadilan Agama Kota Banjar dapat diklik pada tombol dibawah ini.
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pengadilan Agama Kota Banjar memberikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
Video
PA KOTA BANJAR "SELALU TERDEPAN"