eppid cctv sudi sipelintas ahlak bangga

 

 

 

 

 


Artikel Pengadilan

AREA III PENATAAN SISTEM MANAJEMEN SDM

Penataan sistem manajemen SDM di lingkungan Pengadilan Agama Kota Banjar bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme SDM Pengadilan Agama Kota Banjar menuju WBK.

Target yang ingin dicapai dalam Area III ini adalah:

  1. Meningkatnya ketaatan terhadap pengelolaan SDM di lingkungan Pengadilan Agama Kota Banjar pada masing-masing unit kerja pembangunan Zona Integritas menuju WBK.
  2. Meningkatnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan SDM dilingkungan Pengadilan Agama Kota Banjar menuju WBK.
  3. Meningkatnya disiplin, efektivitas dan profesionalitas SDM dilingkungan Pengadilan Agama Kota Banjar.

Untuk mencapai target tersebut terdapat beberapa indikator yang perlu dilakukan dengan menerapkan sistem manajemen SDM di Pengadilan Agama Kota Banjar dengan kegiatan sebagai berikut : 

1. Perencanaan kebutuhan pegawai sesuai dengan kebutuhan organisasi dengan:

- Melakukan Analisis Beban Kerja melalui rapat kebutuhan pegawai berdasarkan peta jabatan, mengusulkan kebutuhan pegawai berdasarkan peta jabatan dan ABK.

Kegiatan tersebut undangan, notulen, daftar hadir, foto rapat, dokumen kebutuhan pegawai, peta jabatan, ABK, surat usulan kebutuhan pegawai.

- Penempatan pegawai yang mengacu pada kebutuhan pegawai, menempatkan pegawai hasil rekrutment berdasarkan usulan kebutuhan pegawai yang disetujui Kementrian PAN RB.

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: dokumen persetujuan MENPAN, SK, surat penempatan pegawai, purat perintah melaksanakan tugas.

- Monitoring dan evaluasi penempatan pegawa:melaksanakan monitoring dan evaluasi penempatan pegawai terhadap kinerja unit, membuat laporan monitoring dan evaluasi penempatan pegawai.

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung : dokumen monitoring, evaluasi kinerja pegawai baru.

- Pola mutasi internal.

A. Dalam melakukan pengembangan karir pegawai telah dilakukan mutasi pegawai antar jabatan. Indikator yang dapat dilakukan adalah kegiatan rapat pimpinan dalam rangka mutasi antar jabatan yang mengacu pada pengembangan karier pegawai.Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: undangan, notulen, daftar hadir, foto rapat mutasi internal SK mutasi, daftar riwayat pekerjaan dan daftar riwayat hidup.

B. Dalam melakukan mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan dengan mengacu kepada kompetensi jabatan. Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: undangan, notulen, daftar hadir, foto rapat mutasi internal SK mutasi internal DRH dan DRP, daftar riwayat pendidikan, dan diklat dari pegawai yang dilakukan mutasi.

C. Monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang bertujuan untuk perbaikan kinerja: melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi. Yang dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja, membuat laporan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi. Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung : Dokumen monitoring dan evaluasi yang berkaitan dengan perbaikan kinerja.

D. Pengembangan berbasis kompetensi.

a) Unit kerja melakukan kebutuhan pegawai untuk pengembangan kompetensi

Melaksanakan rapat penyusunan analisis kebutuhan pengembangan pegawai. 

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: undangan, notulen, daftar hadir rapat, foto-foto, dokumen analisis kebutuhan pengembangan pegawai.

b) Dalam penyusunan rencana pengembangan kompetensi pegawai harus mempertimbangkan: hasil pengelolaan kinerja pegawai,  penilaian SKP. 

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: Undangan, notulen, daftar hadir, foto, dokumen rencana pengembangan dokumen kompetensi pegawai berdasarkan SKP.

c) Mengetahui presentasi kesenjangan kompetensi pegawai yang ada dengan standar kompetensi yang ditetapkan untuk masing-masing  jabatan.

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung:Capture fitur kompetensi pada aplikasi SIKEP

d) Pegawai di Pengadilan Agama Kota Banjar dipastikan telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat kompetensi lainnya. Dengan menginformasikan permintaan untuk mengikuti diklat. Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: surat kepada pegawai yang bersangkutan perihal kesempatan mengikuti diklat/pengembangan kompetensi lainnya.

e) Dalam pelaksanaan pengembangan kompetensi unit kerja telah melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada pegawai dengan mengikut sertakan pada lembaga pelatihan, training, coaching, mentoring.

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: surat usulan pegawai yang akan mengikuti diklat, daftar pegawai yang telah mengikuti diklat.

f) Monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan pegawai meliputi kegiatan: melakukan monitoring dan evaluasi serta membuat laporan terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam rangka perbaikan kinerja. Kegiata tersebut dilengkapi dengan dokumen laporan hasil monitoring dan hasil evaluasi.

g) Penetapan kinerja individu:

1. Telah memiliki sistem penilaian kerja individu dan penilaian prestasi kerja bagi PNS Pengadilan Agama Kota Banjar.

Indikatornya : menetapkan sasaran kinerja pegawai (SKP) pada awal tahun melalui aplikasi SIKEP, menetapkan unit kerja(perjanjian kinerja/PK) pada awal tahun melalui Aplikasi E-Performance.

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung berupa: SKP yang telah disetujui dan ditanda tangai oleh atas langsungnya, dokumen perjanjian kinerja yagn disetui atau ditanda tangani oleh atasan.

2. Ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indicator kinerja individu level diatasnya, menyiapkan dokumen SKP berjenjang.

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: Dokumen SKP berjenjang.

3. Telah melakukan pengukuran individu secara periodic melalui aplikasi SIKEP setiap bulan. Data dukung: dokumen pengukuran kinerja individu perbulan.

4. Hasil penilaian kinerja individu dijadikan dasar untuk pemberian reward/pengembangan karier dan penghargaan. Meliputi kegiatan:

a. Mengadakan rapat pemberian reward/penghargaan pegawai teladan berdasarkan penilaian kerja individu.

b. Membuat surat keputusan pemberian reward berdasarkan penilaian kerja individu.

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data pendukung undangan, notulen, daftar, hadir, foto rapat, Surat Keputusan (SK) pemberian reward berdasarkan hasil penilaian kinerja individu.

h) Penegakan aturan disiplin/kode etik/kode prilaku/pedoman warga peradilan.

Aturan disiplin/kode etik telah dilaksanakan/telah diimplementasikan dengan kegiatan: melakukan sosialisasi aturan disiplin pegawai, menerapkan kewajiban pelaksanaan disiplin dengan cara berpakaian dinas sesuai aturan, ketepatan jam kerja, pelaksanaan apel senin pagi dan jumat sore, penegakan hukuman disiplin atas pelanggaran aturan disiplin.

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data pendukung: dokumen sosialisasi, dokumen penerapan disiplin(foto dan daftar absensi), dokumen penegakan hukuman disiplin.

i) Sistem informasi personil.

1. Data informasi kepegawaian telah di mutakhirkan secara berkala

2. Adanya laporan hasil pemutakhiran data pegawai secara bulanan melalui aplikasi SIKEP.

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: laporan hasil pemutakhiran data pegawai secara bulanan melalui aplikasi SIKEP, update data sendiri oleh setiap pegawai, pindah data jabatan oleh setiap pegawai.

Adapun eviden untuk mencapai target-target adalah sebagai berikut : 

NOINDIKATOR KERJADOKUMEN PENDUKUNG WBKDOKUMEN PENDUKUNG WBBM
1     Perencanaan kebutuhan pegawai sesuai dengan kebutuhan organisasi     Kebutuhan Pegawai sudah mengacu kepada Peta Jabatan dan ABK, dengan rapat untuk mengusulkan pemenuhan pegawai Unit Kerja Sudah menyusun Anjab dan ABK dengan data dukung Undangan, notulen daftar hadir dan dokumen, data Anjab dan Data ABK 2021 serta permohonan penambahan pegawai dan SK penambahan pegawai
Dokumen Baperjakat Rotasi Tenaga Kontrak, Undangan, dan Notulen dilengkapi dengan SK penempatan Tenaga Kontrak baru dokumen SK Penempatan PPNPN, SK Kolektif dan Surat perintah melaksanakan Tugas dari kepala satker
Laporan Monev Kebutuhan Pegawai unit kerja melakukan monev terhadap pegawai baru
2   Pola Mutasi Internal   SK Pola Rotasi Pegawai Undangan, notulen, daftar hadir foto rapat mutasi internal, SK mutasi, DRP/DRH Tenaga kontrak yang mutasi,
SK Pola Mutasi Internal adanya SK pola Mutasi Internal
Monev Pola Mutasi, berupa Baperjakat Rotasi PPNPN/Tenaga Kontrak unit kerja telah melakukanmonev terhadap pegawai PPNPN yang melakukan mutasi internal antar jabatan
3      Pengembangan pegawai berbasis kompetensi      Pengusulan mengikuti diklat/daftar kebutuhan diklat untuk semua jabatan baik fungsional maupun struktural Undangan, notulen daftar hadir dan foto, dokumen analisa kebutuhan diklat/bimtek pengembangan pegawai (training need analysis)
Dokumen usulan kebutuhan pegawai/pengusulan Baperjakat unit kerja telah menyusun rencana penegmbangan pegawai
Daftar Kesenjangan anatara kompetensi pegawai dengan standar kompetensi yang ditetapkan capture kompetensi pada aplikasi SIKEP
Usulan diklat PIM, dan Usulan Peserta Ekosyar unit kerja telah mengusulkan pegawai untuk mengikuti diklat dan bimtek
Usulan Peserta diklat PPK Pemanggilan Pelatihan PPK dan pelaksanaan DDTK hasil Diklat Surat Usulan pegawai yang akan mengikuti diklat/ pengembangan kompetensi lainnya, daftar pegawai yang telah mengikut diklat/pengmbangan kompetensi lainnya
Laporan monitoring dan evaluasi yang mengikuti diklat dan dampaknya ke arah perbaikan. Usulan pegawai untuk mengikuti diklatLaporan monitoring dan evaluasi yang mengikuti diklat dan dampaknya ke arah perbaikan. Usulan pegawai untuk mengikuti diklat Unit kerja telah mealksanakan monev terhadap pegawai
4    Penetapan kerja individu    SKP 2020 Dokumen SKP yang disetujui dan ditandatngani oleh atasan lagsung serta dokumen kinerja satker yang disetujui dan ditandatngani oleh atasan
Perjanjian Kinerja Individu Dokumen SKP berjenjang
Pemberian Reward secara periodik triwulan pertama Januari/Maret 2020 Pegawai sudah menyusun PKP bulanan
Sertifikat pemilihan pegawai teladan, satyalencana, surat usulan untuk menjadi PP dan JSP PROMOSI , MENGIKUTI DIKLAT, ROLE MODEL unit kerja sudah memberikan reward berdasarkan kinerja individu data dukung berupa : Undangan, notulen daftar hadil dan foto dokumen
5    Penegakan aturan disiplin/kode etik/kode perilaku pegawai    Undangan, notulen, SK dan tentang disiplin pegawai dokumen sosialisasi, dokumen penerapan disiplin (foto, dan rekapitulasi daftar hadir) serta dokumen penegakan hukuman disiplin atas pelanggaran aturan disiplin dan kode etik
6 Sistem informasi kepegawaian SIKEP, Komdanas, Simpeg/ABS screen shoot update data simpeg, sikep, ABS