AREA VI PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK
Peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan suatu upaya untuk meningkatan kualitas dan inovasi pelayanan publik sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat.
Target yang akan dicapai :
1. Meningkatnya kualitas layanan publik (lebih cepat, murah, aman dan lebih mudah dijangkau)
2. Meningkatnya jumlah unit layanan yang memperoleh standarisasi layanan(layanan internasional)
3. Meningkatnya indeks kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.
Atas dasar hal tersebut terdapat beberap indicator yang perlu dilakukan untuk menerapkan peningkatan kualitas pelayanan publik yaitu:
a) Standar pelayanan
1) Terdapat standar pelayanan
Menyusun standar pelayanan sesuai dengan peraturan menteri PAN RB nomor 15 2014.
2) Standar pelayanan telah dimaklumatkan dengan cara:
a. Membuat standar maklumat layanan
b. Melakukan pemasangan maklumat standar pelayanan di tempat pelayanan
3) Terdapat SOP bagi pelaksanaan standar pelayanan
4) Melakukan reviu dan perbaikan atas standar layanan dan SOP.
Kegiatan kegiatan tersebut dilengkapi data dukung berupa: dokumen standar layanan, capture maklumat standar layanan di tempat layanan, dokumen SOP pelaksanaan standar layanan, dokumen reviu dan perbaikan atas standar layanan dan SOP.
b) Budaya pelayanan prima
1) Telah dilakukan sosialisasi upaya penerapan budaya pelayanan prima kepada pegawai
2) Telah dilakukan informasi tentang pelayanan mudah diakses melalui berbagai media, baik media cetak papan pengumuman, media social, website dll.
3) Telah terdapat sistem punishment(sanksi) dan reward(penghargaan) bagi pelaksana layanan serta memberikan kompensasi kepada penerima layanan bila layanan yang diberikan tidak sesuai standar
Kegiatan-kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung berupa: dokumen sosialisasi pelayanan prima (undangan daftar hadi notulen foto sosialisasi capture sarana informasi layanan, sistem reward dan punishment), dokumen penghargaan bagi pegawai teladan dan dokumen hukuman disiplin sebagai punishment serta kompensasi kepada penerima layanan.
c) Sarana layanan terpadu/terintegrasi
1) Menyediakan layanan tepadu (pembayaran layanan melalui simponi aplikasi simari antara UPT dan mahkamah agung)
2) PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu)
d) Terdapat inovasi dalam layanan
Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data: Berupa capture aplikasi layanan terpadu dan foto PTSP, capture inovasi pada area layanan.
e) Penilaian kepuasan terhadap pelayanan
1) Untuk mengetahu tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan oleh unit layanan maka perlu melakukan survey kepuasan masyarakat(SKM setiap 6 bulan).
2) Hasil survey dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat melalui website, media social, dan banner/spanduk
3) Dilakukan tindak lanjut atas hasil survey kepuasan masyarakat dengan melakukan perbaikan layanan
Kegiatan-kegiatan tersebut diatas dilengkapi dengan data dukung: dokumen laporan survey, capture foto tentang pelaksanaan survey dan hasil survey, dokumen laporan perbaikan layanan sebagai tindak lanjut dari survey kepuasan masyarakat.
Adapun eviden untuk mencapai target-target tersebut adalah sebagai berikut:
Pergantian Petugas, perbaikan telepon/adakan rapat pembahasan hasil survey masyarakat
NO | INDIKATOR KERJA | DOKUMEN PENDUKUNG WBK | DOKUMEN PENDUKUNG WBBM |
1 |
Standar Pelayanan |
1. KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 144/KMA/SK/VIII/2007 TAHUN 2007 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI DI PENGADILAN 2. KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 1-144/KMAlSKl1I2011 TENTANGPEDOMAN PELAYANAN INFORMASI D1 PENGADILAN 3. KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 026/KMA/SK/II/2012 TENTANG STANDAR PELAYANAN PERADILAN 4. KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BADAN PERADILAN AGAMA NOMOR : 003.a/DJA/SK/I/2015 TENTANG PEDOMAN PELAYANAN INFORMASI MELALUI WEBSITE DI LINGKUNGAN PERADILAN AGAMA 5. SURAT KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN AGAMA KOTA BANJAR NOMOR : W10-A24/1249/HK.05/IX/2019 TENTANG STANDAR PELAYANAN PERADILAN PADA PENGADILAN AGAMA KOTA BANJAR 6. KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BADAN PERADILAN AGAMA NOMOR : 1403.b/DJA/SK/OT.01.3/8/2018 TENTANG PEDOMAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DI LINGKUNGAN PERADILAN AGAMA |
Unit kerja miliki kebijakan standar pelayanan yang ditetapkan organisasi dan juga membuat inovasi terkait standar pelayanan yang sesuai dengan karakteristik unit kerja. 1. KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 144/KMA/SK/VIII/2007 TAHUN 2007 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI DI PENGADILAN 2. KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 1-144/KMAlSKl1I2011 TENTANGPEDOMAN PELAYANAN INFORMASI D1 PENGADILAN 3. KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 026/KMA/SK/II/2012 TENTANG STANDAR PELAYANAN PERADILAN 4. KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BADAN PERADILAN AGAMA NOMOR : 003.a/DJA/SK/I/2015 TENTANG PEDOMAN PELAYANAN INFORMASI MELALUI WEBSITE DI LINGKUNGAN PERADILAN AGAMA 5. SURAT KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN AGAMA KOTA BANJAR NOMOR : W10-A24/1249/HK.05/IX/2019 TENTANG STANDAR PELAYANAN PERADILAN PADA PENGADILAN AGAMA KOTA BANJAR 6. KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BADAN PERADILAN AGAMA NOMOR : 1403.b/DJA/SK/OT.01.3/8/2018 TENTANG PEDOMAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DI LINGKUNGAN PERADILAN AGAMA 7. SOP INOVASI MOJANG 8. SOP INOVASI DRIVETHRU |
1. maklumat pelayanan sudah ditampilkan pada website Pengadilan Agama Kota Banjar 2. maklumat pelayanan sudah juga sudah diumumkan dalam bentuk banner dan dapat di lihat oleh pengguna layanan |
Pengadilan Agama Kota Banjar sudah memaklumatkan seluruh standar pelayanan sesuai dengan yang ditetapkan organisasi. 1. maklumat pelayanan sudah ditampilkan pada website Pengadilan Agama Kota Banjar 2. maklumat pelayanan sudah juga sudah diumumkan dalam bentuk banner dan dapat di lihat oleh pengguna layanan |
- Dalam melayani para pencari keadilan, ada 77 SOP yang diterapkan di Pengadilan Agama Kota Banjar, termasuk SOP inovasi yaitu SOP pemeriksaan saksi dengan teleconference |
Unit kerja menerapkan seluruh SOP sesuai dengan yang ditetapkan organisasi dan juga membuat inovasi terkait SOP yang sesuai dengan karakteristik unit kerja: - Dalam melayani para pencari keadilan, ada 80 SOP yang diterapkan di Pengadilan Agama Kota Banjar, termasuk SOP inovasi yaitu SOP INOVASI MOJANG (Mobil Jangkauan), SOP INOVASI DRIVETHRU |
1. SK Ketua Pengadilan Agama Kota Banjar Nomor : W10-A24/351/Kp.04.6/VII/2019 tentang penunjukan tim evaluasi SOP Pengadilan Agama Kota Banjar 2. sudah ada undangan rapat untuk reviu SOP 3. Daftar hadir rapat dan notulen serta poto kegiatan rapat membahas reviu SOP tersebut |
unit kerja melakukan reviu dan perbaikan atas standar pelayanan dan SOP sesuai dengan yang ditetapkan organisasi dan juga unit kerja berinisiatif melakukan reviu dan perbaikan atas standar pelayanan dan SOP : 1. SK Ketua Pengadilan Agama Kota Banjar Nomor : W10-A24/0141/OT.01/I/2021 tentang penunjukan tim evaluasi SOP Pengadilan Agama Kota Banjar 2. sudah ada undangan rapat untuk reviu SOP 3. Daftar hadir rapat dan notulen serta poto kegiatan rapat membahas reviu SOP tersebut |
2 |
Budaya Pelayanan Prima |
- undangan, daftar hadir kegiatan pelatihan, notulen dan poto kegiatan - dalam sosialisasi tersebut dilatih untuk menerapkan budaya 3S(SENYUM, SAPA, SALAM) dan 5R(RINGKAS, RAPI, RESIK, RAWAT DAN RAJIN) |
sudah dilakukan sosilisasi/pelatihan dalam upaya penerapan budaya pelayanan prima: - undangan, daftar hadir kegiatan pelatihan, notulen dan poto kegiatan - dalam sosialisasi tersebut dilatih untuk menerapkan budaya 3S(SENYUM, SAPA, SALAM) dan 5R(RINGKAS, RAPI, RESIK, RAWAT DAN RAJIN) |
1. website 2. visualisasi berupa banner-banner yang dipasang ditempat yang dapat di lihat oleh pengguna layanan 3. media sosial, yaitu Facebook, Instagram dan Youtube |
Informasi mengenai pelayanan di Pengadilan Agama Kota Banjar dapat diakses melalui berbagai media : 1. website 2. visualisasi berupa banner-banner yang dipasang ditempat yang dapat di lihat oleh pengguna layanan 3. media sosial, yaitu Facebook, Instagram dan Youtube |
1. SK Ketua PA Kota Banjar tentang pembagian reward bagi hakim, pegawai dan tenaga kontrak, piagam penghargaan dan poto penghargaan 2. undangan, daftar hadir dan notulen dalam rapat usulan pegawai teladan 3. SK Ketua PA Kota Banjar Nomor W10-A24/318/Kp.04.6/ii/2020 tentang penetapan agen perubahan pada Pengadilan Agama Kota Banjar tahun 2020 4. SK Pemberhentian JSP, BAP Teguran, SK teguran tertulis |
Terdapat sistem sanksi/reward bagi pelaksana layanan : 1. SK Ketua PA Kota Banjar tentang pembagian reward bagi hakim, pegawai dan tenaga kontrak, piagam penghargaan dan poto penghargaan 2. undangan, daftar hadir dan notulen dalam rapat usulan pegawai teladan 3. SK Ketua PA Kota Banjar Nomor W10-A24/975/Kp.04.6/IX/2020 tentang penetapan agen perubahan pada Pengadilan Agama Kota Banjar tahun 2020 4. SK Pemberhentian JSP, BAP Teguran, SK teguran tertulis . |
1. SOP PTSP, 2. SK TIM PTSP 3. ALUR PTSP 4. WEB DAN POTO RUANGAN PTSP |
seluruh pelayanan sudah dilakukan secara terpadu pada PTSP (PELAYANAN TERPADU SATU PINTU) 1. SOP PTSP, 2. SK TIM PTSP 3. ALUR PTSP 4. WEB DAN POTO RUANGAN PTSP |
1. SURAT KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN AGAMA KOTA BANJAR NOMOR W10-A24/92/KS.00/I/2020 TENTANG PENETAPAN INOVASI PELAYANAN PUBLIK 2. INOVASI FREE WIFI bagi para pencari keadilan 3. INOVASI POJOK LITERASI 4. INOVASI TEMPAT CUCI TANGAN DI HALAMAN BELAKANG PA KOTA BANJAR 5. INOVASI LAYANAN INFORMASI MELALUI MEDIA SOSIAL (FACEBOOK, INSTAGRAM DAN YOUTUBE) |
unit kerja telah memiliki inovasi pelayanan : 1. SURAT KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN AGAMA KOTA BANJAR NOMOR W10-A24/92/KS.00/I/2020 TENTANG PENETAPAN INOVASI PELAYANAN PUBLIK 2. INOVASI FREE WIFI bagi para pencari keadilan 3. INOVASI POJOK LITERASI 4. INOVASI TEMPAT CUCI TANGAN DI HALAMAN BELAKANG PA KOTA BANJAR 5. INOVASI LAYANAN INFORMASI MELALUI MEDIA SOSIAL (FACEBOOK, INSTAGRAM DAN YOUTUBE) 6. SURAT KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN AGAMA KOTA BANJAR NOMOR W10-A24/1059/KP.04/I/2020 TENTANG PETUGAS INOVASI MOJANG 7. INOVASI MOJANG (MOBIL JANGKAUAN) 8. SURAT KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN AGAMA KOTA BANJAR NOMOR W10-A24/1058/KP.04/I/2020 TENTANG PETUGAS INOVASI DRIVE THRU 9. INOVASI DRIVETHRU |
3 |
Penilaian kepuasan terhadap pelayanan |
1. KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN AGAMA KOTA BANJAR NOMOR W10-A24/1449/OT.00/III/2019 TENTANG PEMBENTUKAN TIM SURVEI INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT 2. JADWAL PELAKSANAAN SURVEI 3. LAPORAN SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT |
SURVEY kepuasan masyarakat terhadap pelayanan dilakukan secara berkala: 1. KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN AGAMA KOTA BANJAR NOMOR W10-A24/1449/OT.00/III/2019 TENTANG PEMBENTUKAN TIM SURVEI INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT 2. JADWAL PELAKSANAAN SURVEI 3. LAPORAN SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT TAHUN 2020 |
Hasil Survey bisa diakses masyarakat melalui website |
HASIL SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT SUDAH DIUMUMKAN DI WEBSITE PENGADILAN AGAMA KOTA BANJAR |
1. UNDANGAN, DAFTAR HADIR DAN NOTULEN DALAM RAPAT TINDAK LANJUT SKM 2. POTO KEGIATAN RAPAT 3. RENCANA AKSI UNTUK MENINGKATKAN PELAYANAN |
tindak lanjut atas seluruh hasil survey kepuasan masyarakat: 1. UNDANGAN, DAFTAR HADIR DAN NOTULEN DALAM RAPAT TINDAK LANJUT SKM 2. POTO KEGIATAN RAPAT 3. RENCANA AKSI UNTUK MENINGKATKAN PELAYANAN |
Indikator Hasil (40%)
By Top Management Pengadilan Agama Kota Banjar