Arsip Artikel

Mental Kemaruk Oknum Pengadil

Oleh Achmad Fauzi

Hakim Pratama Madya di Pengadilan Agama Kota Banjar, Jawa Barat

penulis buku Korupsi dan Penguatan Daulat Hukum

Artikel ini dimuat di Koran Media Indonesia tanggal 10 Oktober 2017

 

                    Sungguh muak menyaksikan sepak terjang hakim yang melacurkan kemuliannya  untuk kepentingan perut. Mereka sudah tak punya martabat diri karena keadilan dijungkirbalikkan. Kebenaran dipalsukan demi setumpuk sogokan. Vonis dipermainkan sesuai pesanan. Akhirnya, keadilan hanyalah milik kaum borjuis yang menguasai modal (Karl Marx) dan dikendalikan pemegang tampuk kekuasaan politik (Ralf Dahrendorf).

Jiwa-jiwa pengadil yang bermental bobrok macam itu sejatinya telah mengidap rabun nurani. Cahaya kebenaran yang berfungsi mematri idealisme agar tetap tegak pada jangkarnya sudah tertutupi syahwat kemaruk perilaku koruptif. Sehingga, ketika  mengadili perkara sudah tak bisa membedakan mana yang hak dan batil. Di matanya hanya ada satu yang terlukis: rupiah.

                    Peristiwa OTT ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara berinisial S karena diduga menerima suap dari seorang anggota DPR berinisial AAM menjadi bukti nyata bahwa sifat kemaruk oknum pengadil masih sukar dikendalikan. Peradaban perut masih dipuja. Padahal, jika dihitung penghasilan seorang ketua pengadilan tinggi cukup fantastis, yakni di atas Rp. 40 jutaan.  Kasus pemberian suap miliaran rupiah tersebut diduga untuk mempengaruhi putusan banding kasus korupsi Tunjangan Pendapatan Aparat Pemerintah Desa Kabupaten Bolaang Mangondow dengan terdakwa ibu kandung AAM, Marlina Mona Siahaan yang berkuasa sebagai bupati dua periode sejak 2001-2011. Ada semacam persekongkolan trias koruptika mengingat para pelakunya mewakili masing-masing tiga cabang kekuasaan negara.

Pada sisi lain, praktik tercela tersebut mengonfirmasi bahwa proses supremasi hukum sudah melenceng dari rel yang ditentukan. Sebagai benteng keadilan, lembaga peradilan telah mengalami turbulensi karena disusupi para mafia yang bergerak dalam lorong kemungkaran. Kondisi demikian tentu sangat mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat. Kerja pemberantasan korupsi ke depan juga akan semakin berat karena garansi penyelenggaraan sistem peradilan tindak pidana korupsi yang idealnya berjalan transparan dan akuntabel ternyata juga dikorupsi melalui pengaturan vonis dan diskon uang pengganti.

                    Saya sependapat dengan pengamat politik dan pertahanan, Salim Said, bahwa maraknya penegak hukum korupsi karena mereka tidak takut kepada Tuhan. Negara ini tak pernah beranjak menuju kemajuan karena ulah komplotan koruptor yang tak pernah takut Tuhan. Padahal, sebelum menjabat mereka disumpah menurut agamanya untuk menjalankan jabatan dengan jujur dan tidak membeda-bedakan orang serta melaksanakan kewajiban sebaik-baiknya dan seadil-adilnya dalam menegakkan hukum dan keailan.

Islam telah menegaskan keharusan seorang hakim menegakkan hukum secara adil dan imparsial, menyampaikan amanat kepada yang berhak, melarang mengikuti dorongan  nafsu untuk mempermainkan keadilan dan bersilat lidah untuk persekongkolan (An Nisa’: 58 dan 135). Ayat tersebut secara eksplisit menyerukan agar hakim dalam menjalankan tugas yudisialnya tidak boleh memberikan kesan bahwa salah satu pihak berada dalam posisi istimewa, menunjukkan suka atau tidak suka melalui perkataan maupun perbuatan, karena semua orang memiliki kedudukan yang sama di muka hukum.

Keteladanan

Dari semua sengkarut persoalan korupsi yang menerjang lembaga peradilan tersebut, perbaikan struktur mentalitas hakim dan aparat peradilan menjadi keniscayaan.  Perombakan struktur mentalitas harus menjangkau unsur-unsur pembentuknya, yakni paradigma berfikir dan referensi yang mempengaruhi kerangka berfikir. Korupsi, manipulasi fakta,  dan jual beli perkara adalah produk pola pikir keliru yang  melawan hukum. Karena itu, ajaran moral agama dan filsafat harus dijadikan referensi dalam mengubah cara pandang, sehingga  mereka menyadari bahwa tugasnya adalah bagian dari ibadah, jabatannya amanah dan penghasilannya sebagai imbalan dari keikhlasan mengabdi.

Namun, perbaikan struktur mentalitas tidak akan berjalan efektif tanpa adanya keteladanan. Berbicara keteladanan, menarik mengisahkan kembali makna keteladanan dari seorang penegak hukum sekaliber Baharuddin Lopa. Sudah lima belas tahun jasadnya dikubur. Tapi legasi perjuangannya dalam memberantas kejahatan korupsi diharapkan tetap mengisi relung kehampan moral belantika hukum saat ini. Lopa adalah sosok yang jujur dan tegas, sehingga tak heran selalu jadi personifikasi penegak hukum yang berintegritas. Semasa hidupnya Lopa dikenal figur penegak hukum yang antisuap. Dia tak pernah silau jabatan maupun kemewahan harta. Pantas saja namanya tetap semerbak dikenang.

Salah satu wujud kejujuran Lopa tecermin dalam sikapnya yang memisahkan urusan pribadi dengan urusan dinas. Lopa pernah melarang isterinya menggunakan mobil dinas untuk pergi ke pasar karena dianggap memanfaatkan fasilitas negara.                     Sisi lain dari Lopa soal ketegasannya. Ia dikenal sebagai abdi hukum yang konsisten memperjuangkan pemberantasan korupsi di kalangan lembaga penegak hukum. Tak peduli yang dihadapi teman sejawat, keadilan tetap ditegakkan meski langit runtuh.

Senapan ketegasan Lopa juga diarahkan ke Kejaksaan Agung, lembaga yang ketika itu dipimpinnya. Ia tak pernah memberikan belas ampunan bagi jaksa nakal. Ketika bertemu Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Teten Masduki pada 2001, Lopa berikrar menyikat habis jaksa yang terlibat KKN. Sehingga, dampaknya banyak jaksa yang ketar-ketir bertemu dengan pengusaha hitam.

Itulah hebatnya Lopa. Keteladaan sikap dan perilaku yang senafas dengan perkataan membuatnya disegani dan tulus dicontoh oleh bawahannya.  Dalam buku “Kejahatan Korupsi dan Penegakan Hukum” (2001) Lopa menegaskan bahwa dalam seni kepemimpinan, suatu perbuatan mulia jauh memiliki dampak determinan dari pada sekadar buih ribuan kata. Maksudnya, perjuangan terberat seorang pemimpin adalah perjuangan melaksanakan kata-kata (keteladanan). Jamak terjadi laku seorang pemimpin tidak senafas dengan perbuatannya. Kata-katanya mampu menyihir banyak orang, namun sejatinya ia sedang membangun perisai untuk menutupi perangai buruknya.

Maraknya korupsi yang terjadi di lingkungan penegak hukum menurut Lopa disebabkan karena lemahnya kepemimpinan. Kasus suap ketua PT Sulawesi Utara adalah contohnya. Ia yang seharusnya memberikan teladan justru  berkubang di lembah curam praktik dagang hukum.