PENEGAKAN ATURAN DISIPLIN PNS
MENUJU PNS YANG BERINTEGRITAS, PROFESIONAL DAN AKUNTABEL
Oleh Yamin Mubarok
Sesuai dengan Undang-undang ASN (UU Nomor 5 Tahun 2014) Aparatur Sipil Negara (ASN) berfungsi sebagai Pelaksana Kebijakan Publik, Pelayan Publik dan Pemersatu Bangsa. ASN itu terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah denga Perjanjian Kerja (P3K). PNS itu adalah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PNS itu sendiri.
PNS sebagai abdi negara dan abdi rakyat dituntut untuk melaksankan tugas pemerintahan dengan penuh kesadaran untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat pengguna layanan. PNS melaksanakan kewajibannya sesuai dengan tugas dan fungsinya. PNS wajib melaksanakan semua kewajiban dan menjauhi semua larangan yang ditentukan bagi PNS. Ketentuan itu sudah diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Untuk melaksankan UU ASN peraturan tentang disiplin PNS tersebut perlu disesuaikan, PP Nomor 53 tahun 2010 telah diganti dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Untuk mewujudkan PNS yang berintegritas moral, profesional, dan akuntabel, diperlukan peraturan Disiplin PNS yang dapat dijadikan pedoman dalam menegakkan disiplin. Penegakan disiplin dapat mendorong PNS untuk lebih produktif berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja serta berintegritas moral menjadi pertimbangan dalam pengembangan karier. Penjatuhan Hukuman Disiplin (HD) dimaksudkan untuk membina PNS yang telah melakukan pelanggaran, agar yang bersangkutan mempunyai sikap menyesal dan berusaha tidak mengulangi serta memperbaiki diri pada masa yang akan datang. Terdapat kejelasan mengenai tingkatan dan jenis hukuman disiplin serta batasan kewenangan bagi Pejabat yang Berwenang Menghukum. Hal ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pejabat yang Berwenang Menghukum serta memberikan kepastian dalam menjatuhkan HD. Penjatuhan hukuman berupa jenis Hukuman Disiplin ringan, sedang, atau berat sesuai dengan berat ringannya pelanggaran yang dilakukan oleh PNS yang bersangkutan, dengan mempertimbangkan latar belakang dan dampak dari pelanggaran yang dilakukan.
Dengan jelasnya kewajiban (17 Kewajiban) dan larangan (14 Larangan) bagi PNS beserta penegakan disiplin yang jelas dan konsisten pula, maka mereka akan bekerja secara bertanggungjawab. PNS dituntut menjadi pegawai yang berintegritas, mumpunya kompetensi yang mempuni dan menghasilkan kinerja yang dapat dipertanggungjawabkan. Mereka bekerja secara jujur, adil dan tidak melakuakan pungli dan korupsi serta tidak menerima gratifikasi dengan cara dan bentuk apa pun. Mereka memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural. Mereka memiliki kinerja yang terukur sesuai dengan target kinerja yang diperjanjikan. PNS yang mampu mengemban amanah adalah PNS yang diharapkan oleh Negara dan rakyat. Mereka adalah PNS yang memiliki integritas, profesional dan akuntabel. Mereka adalah PNS yang mampu melaksankan kewajiban-kewajibannya dan memelihara diri dari perbuatan yang dilarang.
Penegakan disiplin bagi PNS adalah sangat penting untuk menjaga dan memelihara integritas, profesionalitas dan akuntabilitas PNS. Aturan penegakan disiplin PNS harus dilaksankan dan diterapkan secara terus menerus dan konsisten. Pelaksanaan dan penerapan aturan disiplin tersebut, mesti dilaksankan dengan sungguh-sungguh, alias tidak asal-asalan dan tebang pilih.
Dari PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, salah satu kewajiban PNS adalah Masuk Kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Kadang kewajiban ini dianggap remeh, padahal dampaknya besar. Bagaimana bisa melaksankan semua kewajiban dan menghindari semua larangan, kalau PNS tidak disiplin dalam hal/ terkait dengan masuk dan pulang kerja dan/atau ketentuan jam kerja. Kadang, ada orang yang bilang mau datang terlambar, atau pulang awal atau tidak ada di kantor pada jam kerja tak apa, yang penting pekerjaan selesai atau pekerjaan bisa dilesaikan sesuai dengan target. Namun demikian, kadang ini menjadi buah simalakama yang pada akhirnya ketidak disiplinan datang dan pulang serta ketidaktaatan terhadap ketentuan jam kerja tersebut mengakibatkan pelakunya tidak lagi menyelesaikan pekerjaan dengan tuntas.
Berikut hukuman disiplin bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil :
No. |
Hukuman Disiplin |
Jenis Hukuman |
Pelanggaran Disiplin |
1. |
Hukuman Disiplin Ringan |
a. Teguran Lisan b. Teguran Tertulis c. Pernyataan Tidak Puas Secara Tidak Tertulis |
Tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif 3 hari kerja dalam satu tahun Tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif 4-6 hari kerja dalam satu tahun Tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif 7-10 hari kerja dalam satu tahun |
2. |
Hukuman Disiplin Sedang |
a. Pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 25% selama 6 bulan b. Pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 25% selama 9 bulan c. Pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 25% selama 12 bulan |
Tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif 11-13 hari kerja dalam satu tahun Tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif 14-16 hari kerja dalam satu tahun Tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif 17-20 hari kerja dalam satu tahun |
3. |
Hukuman Disiplin Berat |
a. Penurunan Jabatan Setingkat Lebih Rendah Selama 12 bulan b. Pembebasan dari Jabatannya Menjadi Jabatan Pelaksana Selama 12 bulan c. Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai PNS |
Tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif 21-24 hari kerja dalam satu tahun Tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif 25-27 hari kerja dalam satu tahun Tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun/ selama 10 hari kerja secara berturut-turut |
Kedisiplinan PNS dalam melaksankan semua kewajiban dan meninggalkan semua larangan terhadap aturan disiplin PNS, akan berdampak pada kepribadian dan kinerja PNS tersebut. PNS yang memiliki karakter kedisiplinan yang kuat, mereka akan menjelma menjadi PNS yang memiliki integritas moral, profesional dan akuntabel.
#Laksanakan kedisiplinan, mulailah dari diri sendiri, mulailah dari hal yang terkecil, dan mulailah dari sekarang.#
#Mulailah dari hati yang positif yang akan melahirkan pikiran yang positif. Dari pikiran yang positif akan melahirkan perbuatan yang positif. Dari perbuatan positif yang dilakukan berulang-ulang akan melahirkan kebiasaan yang positif. Dari kebiasaan yang positif akan melahirkan karakter yang positif. Karakter inilah yang akan menentukan NASIB Anda.#