NILAI-NILAI DASAR ATURAN PERILAKU PEGAWAI MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Oleh : Yamin Mubarok, S.H.I
- TRANPARANSI
Keterbukaan dalam pengambilan keputusan serta pemberian informasi kepada semua stakeholder Mahkamah Agung RI meliputi ketepatan waktu pelayanan, serta kejelasan mengenai standar prosedur operasional yang dapat dipertanggung jawabkan
- AKUNTABILITAS
Bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Mahkamah Agung RI dalam rangka pencapaian Visi dan Misi Mahkamah Agung RI
- KEMANDIRIAN
Keadaan dimana tugas pokok dan fungsi Mahkamah Agung RI dilaksanakan secara profesional tanpa pengaruh pihak dari luar Mahkamah Agung RI
- INTEGRITAS
Tindakan dan sikap serta perilaku yang jujur baik terhadap diri sendiri maupun lingkungan di sekitarnya sehingga bisa lebih obyektif dalam menghadapi suatu permasalahan serta memiliki disiplin dan tanggung jawab pelaksanaan tugas sehari-hari
- PROFESIONALISME
Suatu bentuk pelaksanaan tugas dan kegiatan yang didasarkan atas pengetahuan yang luas, ketrampilan, kedisiplinan, kemandirian dan ketaatan terhadap peraturan sehingga dapat memenuhi kompetensi yang disyaratkan
- RELIGIUSITAS
Kesadaran bahwa semua tindakan yang dilakukan selalu memiliki konsekuensi untuk diberikan penghargaan atau hukuman oleh Tuhan sehingga ketekunan dan ketaatan menjalankan ajaran agama dapat menjamin setiap yang dilakukan menjadi lebih baik
(KEPUTUSAN SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR 008-A/SEK/SK/I/2012 TENTANG ATURAN PERILAKU PEGAWAI MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA)
Artikel dapat didownload pada link berikut KLIK DISINI