Arsip Artikel

“Sengketa Rasa Berujung di Meja Hijau”:
Tinjauan dalam Perspektif Akademik

oleh : Barkah Ramdhani

Istilah “sengketa rasa berujung di meja hijau” menggambarkan fenomena ketika konflik yang berawal dari ranah perasaan—cinta, keakraban, ketersinggungan, sakit hati, rasa dikhianati—kemudian meningkat menjadi sengketa hukum yang diselesaikan melalui proses peradilan. Sengketa ini bisa berakar dari relasi keluarga, pertemanan, percintaan, bahkan relasi kerja, yang pada mulanya bersifat personal dan emosional, namun berkembang menjadi konflik yuridis yang menuntut kepastian hukum dan keadilan formal.

Dalam konteks masyarakat modern, batas antara ranah privat dan ranah publik kian menipis, terutama dengan hadirnya media sosial. Ungkapan perasaan, keluhan, bahkan kemarahan, tidak lagi berhenti pada lingkaran terbatas, namun dapat tersebar secara luas dan menimbulkan konsekuensi hukum. Di sinilah sengketa rasa berpotensi berubah menjadi gugatan perdata atau laporan pidana, misalnya dalam bentuk perkara pencemaran nama baik, perbuatan melawan hukum, kekerasan dalam rumah tangga, atau pelanggaran kesusilaan.

Secara akademik, fenomena ini menarik dikaji karena berada pada titik temu antara psikologi, sosiologi, dan ilmu hukum. Ia menunjukkan bahwa hukum tidak berdiri di ruang hampa, hukum justru menjadi ruang artikulasi akhir dari konflik-konflik emosional yang gagal diselesaikan melalui mekanisme sosial dan kultural. Hal ini akan mengurai sengketa rasa yang berujung di meja hijau dari perspektif akademik, dengan menyoroti dimensi yuridis, psikologis, dan sosiologis, sekaligus menawarkan refleksi normatif atas pentingnya pencegahan dan penyelesaian sengketa secara lebih manusiawi.

Konsep “Sengketa Rasa”: Dari Ranah Emosional ke Ranah Hukum

“Sengketa rasa” pada dasarnya berawal dari ketidakseimbangan atau ketidakselarasan emosi antara dua pihak atau lebih. Ia bisa muncul dari rasa kecewa, tidak dihargai, dicurangi, tidak dipenuhi janji, dikhianati, atau dipermalukan. Dalam hubungan interpersonal, rasa merupakan dimensi yang halus dan subyektif, sering kali sulit diukur tetapi memiliki daya destruktif yang besar ketika diabaikan.

Secara sosiologis, masyarakat memiliki mekanisme informal untuk meredam sengketa rasa, nasihat tokoh adat atau agama, musyawarah keluarga, mediasi oleh tokoh masyarakat, atau penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, ketika mekanisme-mekanisme tersebut tidak lagi efektif, atau ketika salah satu pihak merasa dirugikan secara signifikan dan menuntut pemulihan yang terukur, sengketa rasa mulai memasuki wilayah hukum.

Transformasi ini terjadi ketika konflik emosional dinyatakan dalam bentuk tuntutan yang dapat dirumuskan secara yuridis :

  • Rasa malu dan tercorengnya kehormatan diwujudkan sebagai pencemaran nama baik atau penghinaan;
  • Rasa dikhianati dalam hubungan pertunangan atau bisnis diwujudkan sebagai wanprestasi atau perbuatan melawan hukum;
  • Rasa terancam dalam rumah tangga diwujudkan sebagai kekerasan dalam rumah tangga;
  • Rasa terganggu atas penyebaran foto atau pesan pribadi menjadi isu pelanggaran privasi dan kesusilaan.

Dengan demikian, sengketa rasa hanyalah titik awal, ia menjadi sengketa hukum ketika mengalami proses konstruksi normatif melalui instrumen peraturan perundang-undangan.

Dimensi Yuridis : Ketika Perasaan Diformalkan dalam Bahasa Hukum

Dari sudut pandang ilmu hukum, pengadilan tidak mengadili “rasa” secara langsung, melainkan mengadili perbuatan hukum dan akibat hukumnya. Namun, rasa sering kali menjadi latar belakang yang memicu tindakan-tindakan tertentu. Hakim akan menilai apakah suatu perbuatan memenuhi unsur-unsur dalam norma hukum positif, bukan sekadar apakah perbuatan itu menyakiti perasaan pihak tertentu.

Ada beberapa bentuk perkara yang sering kali berawal dari sengketa rasa:

  1. Perkara Perdata (Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum)
    • Hubungan bisnis yang awalnya dibangun atas dasar rasa saling percaya dapat berujung pada gugatan wanprestasi ketika salah satu pihak mangkir dari janji.
    • Putusnya pertunangan atau hubungan personal bisa melahirkan gugatan ganti rugi jika terdapat kerugian materiil atau immateriil yang dapat dibuktikan, misalnya biaya pesta, mahar yang tidak dikembalikan, atau kerugian nama baik.
  2. Perkara Pidana (Penghinaan, Pencemaran Nama Baik, KDRT, Kesusilaan)
    • Ekspresi kemarahan di media sosial yang berangkat dari sakit hati dapat memenuhi unsur pencemaran nama baik atau ujaran kebencian jika menyerang kehormatan orang lain.
    • Kekerasan yang dipicu oleh konflik emosional dalam keluarga dapat dijerat lewat ketentuan pidana, seperti kekerasan fisik maupun psikis.
  3. Perkara di Pengadilan Agama (Cerai, Nafkah, Hadhanah)
    • Perasaan tidak dihargai, tidak dicintai, atau dikhianati sering menjadi alasan pokok yang mendorong perceraian. Sengketa rasa itu kemudian diterjemahkan dalam istilah yuridis: syiqaq, khianat, nusyuz, atau perselisihan yang tak dapat didamaikan.
    • Persoalan hak asuh anak (hadhanah) sering kali sarat dengan luka emosional antara mantan pasangan, yang pada akhirnya membutuhkan putusan hakim untuk mengatur hak dan kewajiban secara objektif.

Dalam proses ini, hukum bertindak sebagai mekanisme objektivasi, ia mengubah rasa yang abstrak menjadi klaim-klaim yang terukur, dapat dirumuskan dalam petitum, dan dapat diputus berdasarkan bukti. Namun, objektivasi ini sekaligus mengandung risiko, tidak semua luka batin dapat disembuhkan oleh putusan pengadilan.

Dimensi Psikologis : Luka Emosional dan Dinamika Konflik

Secara psikologis, sengketa rasa mencerminkan kegagalan individu mengelola emosi dan menyelesaikan konflik secara adaptif. Rasa kecewa dan marah yang tidak diolah dengan mekanisme koping yang sehat dapat berubah menjadi keinginan untuk membalas, menghukum, atau mempermalukan pihak lain melalui jalur hukum.

Dalam banyak kasus, proses berperkara sendiri justru memperdalam luka emosional :

  • Pihak yang bersengketa saling membuka aib, memunculkan bukti-bukti yang mengungkit masa lalu.
  • Persidangan mengulang kembali narasi konflik, sehingga trauma emosional terus diperbarui.
  • Putusan pengadilan bersifat “menang-kalah”, sedangkan kebutuhan psikologis manusia sering kali lebih kompleks daripada sekadar dikotomi tersebut.

Di sisi lain, keberadaan mekanisme hukum juga dapat berfungsi sebagai coping mechanism yang sehat ketika sengketa rasa tidak mungkin lagi diselesaikan secara damai. Misalnya, korban kekerasan dalam rumah tangga atau korban pelecehan di tempat kerja sering kali membutuhkan perlindungan hukum formal untuk memutus siklus kekerasan. Dalam konteks ini, meja hijau menjadi ruang perlindungan, bukan sekadar arena balas dendam.

Dari perspektif psikologi forensik, hakim dan aparat penegak hukum idealnya memiliki kepekaan terhadap aspek emosional para pihak. Hal tersebut penting agar proses peradilan tidak hanya mengejar kepastian hukum, tetapi juga meminimalkan reviktimisasi, terutama bagi pihak yang rentan seperti perempuan dan anak.

Dimensi Sosiologis: Perubahan Nilai, Media Sosial, dan Budaya Sengketa

Fenomena sengketa rasa yang berujung di meja hijau juga dipengaruhi oleh dinamika sosial. Beberapa faktor yang dapat dicermati antara lain:

  1. Perubahan Struktur Keluarga dan Komunitas

Dulu, konflik interpersonal lebih banyak diselesaikan lewat lembaga keluarga besar, tetua adat, atau tokoh agama. Kini, struktur keluarga semakin kecil dan ikatan komunal melemah, sehingga ruang mediasi sosial tradisional menyempit. Akibatnya, eskalasi konflik ke jalur hukum menjadi lebih sering terjadi.

  1. Budaya Malu dan Kehormatan

Dalam masyarakat yang menjunjung tinggi kehormatan, rasa dipermalukan di ruang publik—apalagi di media sosial—sering mendorong individu untuk meminta pemulihan melalui meja hijau. Rasa malu yang meluas dipandang hanya dapat ditebus dengan sanksi formal dan pernyataan bersalah dari pihak lawan.

  1. Peran Media Sosial

Media sosial mempercepat transformasi sengketa rasa menjadi sengketa publik. Curahan hati (curhat), sindiran, atau fitnah yang tersebar luas dapat menimbulkan tekanan sosial dan hukum. Di satu sisi, media sosial dapat menjadi sarana advokasi dan mencari keadilan. Di sisi lain, ia juga bisa menjadi pemantik konflik hukum baru.

  1. Komodifikasi Sengketa

Dalam konteks tertentu, sengketa rasa yang menjadi perkara hukum dapat dikapitalisasi sebagai konsumsi publik: diliput media, dibahas di kanal daring, dan menjadi bagian dari industri sensasi. Hal ini berpotensi mengaburkan tujuan keadilan substantif dan menggeser fokus dari pemulihan kepada sekadar eksposur.

Refleksi Normatif : Antara Keadilan Hukum dan Keadilan Rasa

Dari perspektif akademik, penting untuk dibedakan antara keadilan hukum (legal justice) dan keadilan rasa (emotional justice). Putusan pengadilan yang sah dan berkekuatan hukum tetap tidak selalu identik dengan rasa puas dan lega di hati para pihak. Sering kali, setelah putusan dijatuhkan, pihak yang “menang” pun masih menyimpan luka dan residu emosi.

Karena itu, ada beberapa refleksi normatif yang dapat diajukan:

  1. Penguatan Mekanisme Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR)

Mediasi, konsiliasi, dan pendekatan restoratif perlu dihidupkan sebagai jembatan antara hukum dan rasa. Dalam mekanisme ini, pengakuan, permintaan maaf, dan pemulihan hubungan dapat lebih diutamakan daripada sekadar sanksi.

  1. Peningkatan Sensitivitas Psikososial Aparat Penegak Hukum

Hakim, jaksa, dan advokat perlu memiliki pemahaman tentang dinamika psikologis konflik, terutama dalam perkara keluarga, kekerasan interpersonal, dan sengketa yang berakar dari relasi emosional. Hal ini akan membantu menghindari perlakuan yang justru memperparah luka batin para pihak.

  1. Pendidikan Hukum bagi Masyarakat

Masyarakat perlu diedukasi bahwa tidak semua luka rasa harus langsung dibawa ke meja hijau. Pemahaman tentang batas-batas hukum, potensi resiko berperkara, dan pentingnya komunikasi asertif dapat mengurangi kecenderungan litigasi yang destruktif.

  1. Etika Bermedia Sosial

Di era digital, kemampuan mengelola emosi dan etika berkomunikasi di ruang virtual menjadi kunci. Ungkapan rasa yang tidak terkendali di ruang publik mudah sekali berubah menjadi persoalan hukum. Pendidikan literasi digital dan etika komunikasi menjadi kebutuhan mendesak.

 “Sengketa rasa berujung di meja hijau” adalah cermin bahwa manusia adalah makhluk bermoral dan berperasaan yang hidup dalam sistem hukum. Ketika luka emosional tidak dapat terselesaikan secara interpersonal atau kultural, hukum hadir sebagai jalan terakhir untuk mencari keadilan dan kepastian. Namun, hukum tidak dapat sepenuhnya menggantikan kebutuhan emosional akan pengakuan, empati, dan pemulihan batin.

Dalam perspektif akademik, fenomena ini menunjukkan pentingnya pendekatan interdisipliner: hukum harus berdialog dengan psikologi dan sosiologi agar mekanisme penyelesaian sengketa tidak semata-mata legalistik, tetapi juga humanistik. Meja hijau idealnya bukan hanya menjadi ruang untuk memutus, tetapi juga ruang untuk memulihkan—sejauh mungkin—rasa yang terluka. bramdhanish.doc