PENANDATANGANAN KERJASAMA ANTARA PENGADILAN AGAMA KOTA BANJAR, KEMENAG BANJAR, DISDUKCAPIL, BAG KESRA SETDA PEMKOT BANJAR TENTANG PELAKSANAAN SIDANG TERPADU
Selasa, 22 Agustus 2017. Kerjasama antara antara Pengadilan Agama, Kementerian Agama, Dinas Dukcapil, Kesra Setda Pemkot Banjar dalam melaksanakan pelayanan terpadu baru tahun ini dilakukan setelah tahun yang lalu baru menyelenggarakan kerjasama dengan bagian Kesra Setda Pemkot Banjar.
Perjanjian kerjasama ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Agama Kota Banjar ( Drs Asep Mohamad Ali Nurdin, MH), Kepala Kantor Kementrian Agama (Drs Undang Munawar, M.Pd), Kepala Dinas Dukcapil Kota Banjar ( Moch Aan Suparan, SH) dan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Banjar ( Drs H Kaswad, M.Pd) pada hari Selasa, 22 Agustus 2017, di Pengadilan Agama Kota Banjar setelah pada tanggal 21 Agustus 2017 telah ditandatangani Nota Kesepakatan Bersama antara Pengadilan Agama Kota Banjar, Kantor Kementrian Agama Kota Banjar dan Pemkot Banjar di Ruang Walikota Banjar.
Dalam Perjanjian Kerjasama itu pada intinya disebutkan bahwa pelaksanaan sidang terpadu adalah untuk memberikan layanan prima kepada masyarakat pencari keadilan dengan mewujudkan one day service, maka PA, KUA dan Dinas Dukcapil akan menyelenggarakan sidang terpadu untuk melakukan sidang itsbat nikah, pencatatan nikah dan pencatatan kelahiran.
Dalam pelayanan terpadu, pasangan suami-isteri yang sudah nikah secara sah menurut agama diitsbatkan pernikahannya oleh PA, kemudian atas dasar penetapan PA itu KUA mencatatkan pernikahan dan mengeluarkan Kutipan Akta Nikah berupa Buku Nikah. Sementara Dinas Dukcapil mencatatkan dan mengeluarkan Akta Kelahiran anak-anak dari pasangan yang pernikahannya sudah dicatatkan dan dikeluarkan Buku Nikahnya. (LR)