Arsip Berita

SIDANG ISBAT NIKAH TERPADU  PENGADILAN AGAMA KOTA BANJAR

IMG 6851

Kota Banjar, 28 Agustus 2018

Selasa, 28 Agustus 2018 bertempat di Aula Sekretariat Daerah Kota Banjar, Pemerintah Kota Banjar bekerjasama dengan Pengadilan Agama Kota Banjar dan Kementerian Agama Kota Banjar menggelar sidang Isbat Nikah Terpadu bagi masyarakat tidak mampu di wilayah hukum Kota Banjar. Sebanyak 50 (Lima puluh) pasangan nikah sirri tercatat sebagai peserta pada Isbat Nikah Terpadu tersebut. Hadir dalam acara tersebut Walikota Banjar Dr. Hj. Ade Uu Sukaesih, M.Si., Ketua Pengadilan Agama Kota Banjar Fakhrurazi, S.Ag., M.H.I., Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Banjar Drs. Yudi Yusupandi, M.M., jajaran Pimpiman pada Pemerintah Kota Banjar dan para undangan dari berbagai Instansi. Isbat Nikah Terpadu di wilayah Hukum Kota Banjar dilaksanakan setiap tahun, sesuai dengan Agenda Kegiatan Pemerintah Kota Banjar, yang mana Isbat Nikah Terpadu tahun 2018 ini merupakan pelaksanaan tahun ketiga sejak pertama kali dilaksanakan.

IMG 6740 copy

Dalam sambutannya Walikota Banjar Dr. Hj. Ade Uu Sukaesih, M.Si. menyampaikan bahwa “Isbat Nikah merupakan program yang penting, terutama bagi masyarakat tidak mampu yang memerlukan legalitas hukum terhadap perkawinannya dan Anak yang dilahirkan dari pernikahan Sirri, setiap tahun pemerintah kota selalu mendata jumlah pernikahan yang tidak tercatat di Kantor Urusan Agama pada tiap kecamatan untuk dijadikan dasar pelaksanaan kegiatan Isbat Nikah Terpadu ini”. Ungkap beliau. Pada kesempatan yang sama beliau pun menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ketua Pengadilan Agama Kota Banjar Fakhrurazi, S.Ag., M.H.I., dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Banjar Drs. Yudi Yusupandi, M.M. yang merespon positif kegiatan ini.

IMG 6783 copy IMG 6782 copy

Pada kesempatan yang berbeda, tim redaksi mencoba mewawancarai Fakhrurazi Ketua Pengadilan Agama Kota Banjar terkait pelaksanaan kegiatan Isbat Nikah Terpadu ini. Dalam tanggapannya beliau menyampaikan “kegiatan ini sangat positif, dan sangat membantu masyarakat tidak mampu untuk memiliki legalitas yang jelas terhadap pernikahannya, dan status hukum bagi anak yang lahir dari pernikahan sirri, kami berharap kerjasama seperti ini dapat terjalin terus, guna mengurangi angka pernikahan yang tidak tercatat secara negara khususnya di wilayah hukum Kota Banjar”. Sementara itu Yudi Yusupandi Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Banjar menyampaikan bahwa “kami siap mendukung program Pemerintah Kota Banjar dan Pengadilan Agama Kota Banjar, kami pun telah memerintahkan kepada jajaran kami (Kepala KUA di tiap Kecamatan) untuk terlibat dalam kegiatan dimaksud” tutur beliau.

IMG 6900 copy IMG 6924 copy

Setelah perkara yang disidangkan dinyatakan dikabulkan oleh Hakim, saat itu pula pemohon sidang Isbat Nikah Terpadu akan menerima salinan Penetapan, yang mana salinan penetapan itu menjadi syarat utama bagi Kantor Urusan Agama untuk menerbitkan Kutipan Akta Nikah. Disaat bersamaan setelah Kantor Urusan Agama menerbitkan Kutipan Akta Nikah, pemohon yang perkaranya telah dikabulkan akan menerima Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. “Semoga Program yang diselenggarakan Pemerintah Kota Banjar yang bekerjasama dengan Pengadilan Agama Kota Banjar dan Kementerian Agama Kota Banjar dapat membantu masyarakat tidak mampu di Kota Banjar guna mendapatkan dokumen Kutipan Akta Nikah,  Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak” tutup Fakhrurazi.