PENGADILAN AGAMA KOTA BANJAR MELETAKKAN SITA EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
Jum’at, 14 Desember 2018
Pengadilan Agama Kota Banjar meletakan Sita Eksekusi atas permohonan Eksekusi Hak Tanggungan yang diajukan oleh Bank Muamalat Tbk, Nomor 1/Pdt/Eks/2018/PA.Bjr yang didaftarkan tanggal 13 Agustus 2018 silam. Sita Eksekusi dipimpin langsung oleh Dindin Pahrudin, S.H., M.H. (Panitera Pengadilan Agama Kota banjar), dalam pelaksanaan Sita tersebut hadir para kuasa Pemohon Eksekusi, Termohon Eksekusi, saksi-saksi dari Pengadilan Agama Kota Banjar, dan Lurah Pataruman. Acara tersebut dibuka di Kelurahan Pataruman, dalam sambutannya Dindin menjelaskan “mengapa perlu diletakkan Sita Eksekusi atas objek tersebut, hal ini dilakukan agar Termohon Eksekusi Tidak memindahtangankan objek sita baik dengan jalan penjualan atau lainnya. Sita bukanlah akhir dari sebuah perkara, Termohon Sita masih dapat menempati objek sita dimaksud sampai adanya penetapan lebih lanjut dari Pengadilan Agama Kota Banjar”.
Sesaat setelah penjelasan tersebut Eko Sugeng Priyanto, A.Md. (Juru Sita Pengadilan Agama Kota Banjar) membacakan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Kota Banjar Nomor 1/Pdt/Eks/2018/PA.Bjr tanggal 10 Oktober 2018, yang menjadi dasar peletakan Sita atas objek dimaksud. Didalam Penetapan dimaksud Ketua Pengadilan Agama Kota Banjar, memerintahhkan kepada Eko Sugeng Priyanto, A.Md. selaku Juru Sita untuk melaksanakan Sita Eksekusi terhadap Objek Sita yang diagunkan kepada pihak Pemohon Eksekusi. Pasca dibacakan Penetapan Sita eksekusi, tim Pengadilan Agama Kota Banjar, Pemohon Eksekusi, Termohon Eksekusi, dan Lurah Pataruman melanjutkan acara ketempat dimana objek sita berada.
Sesampainya di lokasi objek sita berada, Eko Sugeng Priyanto, A.Md. (Juru Sita) langsung melakukan pengecekan terhadap kebenaran objek sita sesuai dengan Sertipikat Hak Tanggungan yang dijadikan jaminan kepada pihak Pemohon eksekusi.
Setelah dilakukan pengecekan terhadap objek sita, diketahui bahwa sebagian tanah yang termasuk dalam objek sita sebagaimana tergambar dalam pemetaan pada sertipikat tersebut, sudah dipindahtangankan kepada oranglain sebelum terjadinya akad kredit dengan pihak Bank Muamalat, hal ini telah diketahui oleh pihak Bank Muamalat dan Termohon Eksekusi. Karena alasan inilah Eko Sugeng Priyanto, A.Md. memerintahkan kepada Lurah Pataruman agar menghadirkan juru ukur yang ada di kelurahan Pataruman. Ketika diwawancara oleh tim redaksi Eko menjelaskan “kami telah melakukan pengukuran ulang terhadap objek sita, dan hasil pengukuran sesuai dengan keterangan Termohon Eksekusi, hanya saja terdapat perbedaan antara Gambar pemetaan pada Sertipikat dengan objek Sita, hal ini akan kami koordinasikan kepada pihak ATR/BPN selaku pihak yang berkompeten dalam masalah pertanahan”.
Setelah semua pihak menyaksikan pengukuran dan menyepakati hasil pengukuran ulang, Eko Sugeng Priyanto, A.Md. membacakan Berita Acara Sita yang disaksikan dan didengar oleh semua pihak yang hadir,dan dilanjutkan dengan Pemasangan Segel terhadap objek sita. Eko pun menyampaikan kepada pihak Termohon Eksekusi agar Segel yang terpasang ini menjadi perhatian, tidak dibenarkan tidak mencopot, merusak, atau pun menurunkan Segel dimaksud sebelum ada Penetapan lebih lanjut dari Ketua Pengadilan Agama Kota Banjar.