KPTA Jawa Barat: Jaga Profesionalisme Hakim
Diskusi hukum Korwil V yang dihelat di Pengadilan Agama (PA) Kota Banjar berlangsung dialektis dan berbobot. Dibuka langsung oleh Ketua PTA Jawa Barat, M.Taufiq HZ., pertemuan ilmiah ini banyak menghasilkan pengetahuan baru terkait perkembangan hukum yang kian dinamis.
Beberapa materi yang memantik kehangatan diskusi ialah ihwal boleh atau tidaknya intervensi dalam perkara voluntair, apakah PA berwenang menetapkan ahli waris sekaligus menetapkan trah raja, menelisik apakah suatu perkara dikualifikasikan sebagai murni perbuatan melawan hukum ataukah ekonomi syariah, soal konektivitas perkara yang harus mempertimbangkan kesamaan subyek dan obyek hukum, serta berkaitan dengan analisis hukum pembuktian perkara kewarisan yang salah satu alat buktinya fotokopi buku nikah namun tidak dapat menunjukkan aslinya.
Sejak sebelum pembukaan, Kamis (18/7) pukul 14.00 WIB, peserta diskusi hukum telah memadati tempat acara. Mereka terdiri dari unsur pimpinan dan hakim dari lima PA yang berada di Korwil V PTA Jawa Barat, yaitu PA Ciamis, PA Garut, PA Tasikmalaya, PA Kota Tasikmalaya, dan PA Kota Banjar.
Tema diskusi yang diusung ialah “Menyegarkan Kembali Penguasaan Hukum Formil dalam Meningkatkan Profesionalisme Hakim”. Dalam acara tersebut Ketua PTA Jawa Barat didampingi WKPTA Jawa Barat, Mardiana Mudhaffar, U.Wanuddin selaku Ketua IKAHI Jawa Barat, Anang Permana sebagai Ketua Korwil V Priangan Timur, dan juga Fakhrurazi, Ketua PA Kota Banjar selaku tuan rumah.
Dalam sambutannya Ketua PTA Jawa Barat mengatakan bahwa diskusi hukum merupakan salah satu program PTA Jawa Barat untuk melaksanakan kebijakan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung. Di antara tolok ukur profesionalisme hakim ialah memeriksa dan memutus perkara sesuai dengan hukum materiil dan hukum formil yang berlaku.
“Tindakan hakim memeriksa dan memutus perkara yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada dapat dikategorikan sebagai unprofessional conduct. Salah satu bentuk pelanggaran kode etik dan perilaku hakim itu punya konsekuensi serius. Unprofessional conduct itu berat. Bisa dihukum dua tahun tanpa tunjangan jabatan,” ujarnya.
Karena itu, KPTA menyatakan bahwa tema yang diangkat kali ini sangat tepat. Ia berharap agar hakim menjaga profesionalisme. Jangan terjebak pada kelalaian-kelalaian selama ini.
Jika tahun sebelumnya pola diskusi melalui bedah berkas, maka untuk diskusi hukum saat ini melalui mekanisme studi kasus. Harapannya semua peserta dapat berperan aktif mengikuti acara ini.
“Semua hasil diskusi nantinya akan kita olah di PTA dan akan dibukukan,” ujarnya.
Pada setiap diskusi, para peserta dibagi ke dalam lima kelompok dengan dipimpin oleh beberapa hakim tinggi. Setiap kelompok memecahkan problem-problem pada lima kasus yang ditentukan oleh PTA.
Sejak usai acara pembukaan di ruang sidang utama, peserta diskusi mulai berpencar berdasarkan kelompoknya. Ada yang di ruang sidang utama, ruang sidang I, ruang sidang II, dan ruang rapat pimpinan. Sepanjang pantauan, diskusi berjalan tertib hingga pukul 22.30 WIB yang berakhir dengan pleno pemaparan hasil masing masing kelompok.
Ketua PA Kota Banjar, Fakhrurazi mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan Korwil V Priangan Timur sebagai tuan rumah dalam acara kali ini, walaupun untuk tahun ini diselenggarakan di ruangan kantor, tetapi mudah-mudahan pelayanan tidak mengecewakan dan output dari kegiatan ini tercapai dengan baik.