Arsip Berita

Keberhasilan Mediasi Adalah Prestasi Gemilang Bagi Setiap Mediator

Mochammad Lutfi Amin, S.H.I yang ditunjuk sebagai Hakim Mediator oleh Ketua Majelis Hakim dalam perkara Cerai Gugat Nomor xxxx/Pdt.G/2020/PA.Bjr Tanggal 30 September 2020 berhasil membuat upaya perdamaian dalam mediasi di persidangan.

mediasi1

Ketika menghadap mediator dalam ruang mediasi, kedua pihak yang diperintahkan untuk menempuh mediasi menunjukkan keseriusan dalam menjalani proses mediasi. Atas sikap tersebut, kami berasumsi bahwa mereka mau melakukan mediasi karena berharap mendapat jalan tengah dari persoalan yang mereka ajukan ke Pengadilan. Alhamdulillah penyelesaian perdamaian dengan metode win-win solution akhirnya menjadikan mediasi pada hari itu Berhasil Dengan Pencabutan, dan permohonan yang diajukan Pemohon pun kemudian dicabut dalam persidangan, terangnya, usai menyampaikan laporan hasil mediasi terhadap majelis hakim, Rabu (30/9/2020).

mediasi2

Di Pengadilan biasanya para pihak cenderung akan memilih hakim mediator yang tersedia gratis ketimbang jasa mediator profesional berbayar untuk melewati tahap mediasi di persidangan. “Mediator profesional seharusnya punya softskill. Kemampuan teknis saja tidak cukup, harus punya kepiawaian aspek psikologi, sosiologi budaya tentang pihak yang dimediasi,” ucapnya.

Meskipun begitu, dalam mediasi ada beberapa kemungkinan kendala teknis yang membuat mediasi di persidangan tidak berhasil, sekalipun mediator profesional. Pertama, bisa jadi mediator yang menangani tidak cukup piawai untuk mendamaikan para pihak.

Kedua, sangat mungkin bahwa sengketa sudah diupayakan berdamai di luar pengadilan namun tidak berhasil. Sehingga saat datang ke pengadilan sudah berencana menempuh jalur litigasi. Proses mediasi memang bisa juga dilakukan di luar persidangan. Namun selama belum dituangkan dalam Akta Perdamaian, perkara masih bisa diajukan sebagai gugatan ke pengadilan. Karena terhadap Akta Perdamaian tidak dapat dilakukan upaya hukum lagi.

Kemungkinan terakhir yang ia kemukakan, bahwa mediasi gagal ketika para pihak diwakili oleh kuasanya. “Lawyer itu sebagian besar semangatnya litigator, bertarung sampai darah penghabisan,” katanya lagi. Ia menjelaskan bahwa di Perma No. 1 Tahun 2016 telah mengatur agar para pihak datang sendiri tanpa diwakili kuasanya. Dengan demikian mediator berharap bisa mendengar langsung apa yang diinginkan para pihak. “Mereka merasakannya sendiri, mengutarakan apa adanya. Kalau lawyer kan beda pikirannya,” sambungnya.

Sedikit flashback, dirinya menjelaskan sejak Perma No. 1 Tahun 2003, melaksanakan mediasi ditegaskan sebagai kewajiban sebelum melanjutkan ke tahap litigasi dalam hukum acara perdata. Dalam Perma No. 1 Tahun 2008 bahkan diatur akibat serius jika tidak menempuh mediasi terlebih dahulu,  yakni putusan akan batal demi hukum. Di Perma terbaru, putusan yang diajukan banding atau kasasi tanpa melewati mediasi akan dikembalikan ke pengadilan tingkat pertama untuk melakukan proses mediasi. Artinya, mediasi sejak lama telah terintegrasi sebagai bagian dari hukum acara perdata nasional.

Bentuk Pengaturan Mahkamah Agung tentang Mediasi
1.    SEMA No.1 Tahun 2002 tentang Pemberdayaan Pengadilan Tingkat Pertama Menerapkan   Lembaga Damai.
2.    Perma No.2 Tahun 2003 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
3.    Perma No.1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
4.    Perma No.1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan