Arsip Berita

Sita Marital atau Sita Harta Bersama pada Bank BRI Banjar dan BCA Banjar

Sita marital merupakan suatu pembagian harta bersama antara suami isteri yang akan melakukan perceraian. Selama proses perceraian itu masih berlangsung, gugatan sita marital dapat diajukan. Dalam perkawinan, terdapat 3 macam harta, yaitu harta bersama, harta bawaan, dan harta perolehan. Harta bersama adalah harta benda yang didapatkan selama perkawinan tersebut berlangsung. Namun, adanya harta bersama dalam perkawinan itu tidak menutup kemungkinan adanya harta milik masing-masing suami atau isteri. Sita marital merupakan bagian dari sita jaminan, maka alasan meminta sita marital pun sama dengan alasan meminta sita jaminan., antara lain ada persangkaan yang beralasan dan contohnya dalam gugatan perceraian, Tergugat dianggap akan menggelapkan barang-barang, sehingga hal itu akan merugikan Penggugat. Tata cara permohonan sita marital dapat diajukan dalam surat gugatan dan dapat juga terpisah dari pokok perkara. Menurut Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama, permohonan sita marital baru bisa diajukan apabila ada gugatan cerai. Namun, Kompilasi Hukum Islam (KHI) berpendapat lain. Dalam KHI dijelaskan bahwa permohonan sita marital dapat diajukan oleh suami isteri tanpa adanya gugatan cerai. Gunanya untuk melindungi harta bersama dari perbuatan salah satu pihak yang merugikan, seperti mabuk, judi, boros, dan sebagainya. Permohonan sita marital ini tetap diajukan tanpa memutus ikatan perkawinan, tapi harta bersama bisa dijamin pemeliharannya.

sita1

Sita marital bagi perceraian suami-istri yang beragama Islam/muslim diatur Pasal 78 huruf c UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (“UU Peradilan Agama”) Jo. Pasal 95 dan  Pasal 136 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam (“KHI”).

 

Cara pelaksanaan sita marital dapat kita simpulkan dari pengaturan Pasal 78 huruf c UU Peradilan Agama Jo. Pasal 95 dan Pasal 136 ayat (2) KHI, yang secara lengkap mengatur sebagai berikut:

Pasal 78 huruf c UU Peradilan Agama

selama berlangsungnya gugatan perceraian, atas permohonan penggugat, pengadilan dapat: menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin terpeliharanya barang-barang yang menjadi hak bersama suami istri atau barang-barang yang menjadi hak suami atau barang-barang yang menjadi hak istri.

Pasal 95 KHI

(1)   Dengan tidak mengurangi ketentuan pasal 24 ayat (2), huruf c  Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 serta pasal 136 ayat (2), suami atau istri dapat meminta Pengadilan Agama untuk meletakkan sita jaminan atas harta bersama tanpa adanya permohonan gugatan cerai, apabila salah satu melakukan perbuatan yang merugikan dan membahayakan harta bersama seperti judi, mabuk, boros dan sebagainya.

(2)   Selama masa sita dapat dilakukan penjualan atas harta bersama untuk kepentingan keluarga dengan izin Pengadilan Agama. 

Pasal 136 ayat (2) KHI

“Selama berlangsungnya gugatan perceraian, atau permohonan penggugat atau tergugat, Pengadilan Agama dapat :

  1. menentukan nafkah yang harus ditanggung oleh suami.
  2. menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin terpeliharanya barang-barang yang menjadi hak bersama suami istri atau barang-barang yang menjadi hak suami atau barang-barang yang menjadi hak istri.”

Pasal 95 KHI memungkinkan untuk dilakukan sita marital oleh seorang suami/istri dalam suatu perkawinan tanpa melakukan gugatan perceraian. Sedangkan, Pasal 136 ayat (2) KHI mengatur sita marital yang dilakukan selama berlangsungnya sidang perceraian. Jadi, berdasarkan Pasal 95 KHI dan Pasal 136 ayat (2) KHI, pelaksanaan sita marital hanya dapat dilakukan oleh seorang suami/istri yang masih terikat dalam ikatan perkawinan dengan cara mengajukan permohonan sita marital kepada Pengadilan Agama.

sita2

Sita marital atau sita harta bersama pada Bank BRI dan BCA Banjar di helat hari Rabu (7/8). Berdasarkan penetapan Ketua Majelis Pengadilan Agama Ciamis Nomor  1626/Pdt.G/2020/PA.Cms, tanggal 14 September 2020.

Atas dasar tersebut Juru Sita Pengadilan Agama (PA) Kota Banjar melaksanakan Sita marital atau sita harta bersama terhadap objek sita sebagaimana disebutkan dalam penetapan diatas. Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Pemimpin Cabang BRI Cabang Banjar, Bagian Humas BRI Cabang Banjar, Penggugat yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya, Panitera PA Kota Banjar, dan saksi – saksi.

Dalam sambutannya Panitera PA Kota Banjar Drs. Ecep Hermawan, mohon kerja sama dengan Bank BRI dalam sita marital atau sita harta bersama dimaksud.

Juru Sita PA Kota Banjar Eko Sugeng Priyanto, A.Md, mengatakan “pelaksanaan sita marital ini bukanlah tanpa dasar, kami selalu Juru Sita, melaksanakan sita marital ini berdasarkan perintah Ketua Majelis Pengadilan Agama Ciamis dalam penetapannya".

sita4

Selepas melakukan penyitaan terhadap objek sita, Juru Sita, membacakan berita acara penyitaan yang selanjutnya ditandatangani oleh Juru Sita, Saksi-saksi, dan Pemimpin Cabang BRI. "Berita Acara sita ini yang akan menjadi penentu kelancaran proses persidangan berikutnya di Pengadilan Agama Ciamis" Tambah Eko.

Selesai kegiatan di Bank BRI, Panitera, Juru Sita serta saksi – saksi, bergerak menuju Bank BCA, turut hadir Kepala Divisi Bank BCA, Staff Bank BCA, serta security. Kami mohon kerja sama untuk menyita sita marital rekening atas perkara  Nomor  1626/Pdt.G/2020/PA.Cms, tanggal 14 September 2020. Dari pihak Bank BCA tidak merasa keberatan dan menyetujui permohonan sita martial rekening  atas nama perkara xxx. Sama seperti hal nya di BRI, setelah di setujui bersama Panitera, Juru Sita dan saksi pendatanganan berita acara sita marital tersebut.

Mudah – mudahan perkara ini cepat selesai dan menghasilkan keputusan yang seadil – adilnya. “Ucap Ecep Hermawan.