Arsip Berita

BIAYA HAK-HAK KEPANITERAAN

 

Hak- hak Kepaniteraan terdiri dari biaya:

a. Pendaftaran perkara Tingkat Pertama : Rp. 30.000,-

b. Pendaftaran perkara Tingkat Banding : Rp. 50.000,-

c. Pendaftaran Perkara Kasasi : Rp. 50.000,-

d. Pendaftaran Perkara PK : Rp. 200.000,-

e. Pendaftaran Sita : Rp. 25.000,-

f. Pendaftaran Eksekusi : Rp. 25.000,-

g. Redaksi : Rp. 5.000,-

 

Hak-hak Kepaniteraan lainnya terdiri dari biaya:

a. Pembuatan Akta Banding, Kasasi, dan PK Rp. 5.000,-

b. Inzage Rp. 5.000,-

c. Pendaftaran Surat Kuasa Rp. 5.000,-

d. Pembuatan Surat Kuasa Insendentil Rp. 5.000,-

e. Pencatatan Sita Rp. 25.000,-

f Pencatatan Eksekusi Rp. 25.000,-

g. Legislasi alat bukti perlembar Rp. 5.000,-

h. Lelang Rp. 25.000,-

i. Legalisasi Tanda Tangan Rp. 10.000,-

j. Penyerahan Salinan Putusan/Penetapan/lmbr Rp. 300,-

k. Uang leges perputusan/Penetapan Rp. 3.000,-

l. Akta/termasuk Akta cerai Rp. 5.000,-

m. Memperlihatkan Surat-surat yang tersimpan Rp. 5.000,-
dikepaniteraan

 

Informasi lebih lanjut dapat dilihat di SK berikut KLIK DISINI