Arsip Berita

BIAYA MEMPEROLEH INFORMASI

 

1.

Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon.

2.

Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya
transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.

3.

Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.

4.

Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan).

5.

Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.

Dasar Hukum :

1.

Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan

2.

Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 57/KMA/SK/III/2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya

3.

Surat Keputusan Bersama Ketua Pengadilan Agama Kajen Kelas I.B Nomor W11-A36/194/KU.04.2/I/2019 dan Ketua Pengadilan Negeri Pekalongan Nomor W.12.U4/106/KP.07.1/I/2019 tentang Panjar Biaya Perkara dan Radius Wilayah Panggilan

 

Biaya memperoleh informasi ini disadur dari SK KMA 1-144/KMA/SK/I/2011; Poin V, Sub Poin D. Untuk informasi lebih lanjut, silahkan lihat SK KMA 1-144/KMA/SK/I/2011 KLIK DISINI