Arsip Berita

SEKRETARIS PENGADILAN AGAMA KOTA BANJAR

MEMINTA TIM PENGHAPUSAN BMN BERGERAK DENGAN CEPAT DAN TUNTAS

(Pengapusan BMN Sebagai Indikator Pengelolaan BMN Yang Baik)

 

penghapusan bmn1

(PA Kota Banjar) – Selasa (25/5/21), Sekertaris PA Kota Banjar Yamin Mubarok memimpin rapat persiapan pelaksanaan penghapusan BMN (Barang Milik Negara)   di ruang kerja Sekertaris,  Rapat tersebut dihadiri oleh Tim Penghapusan BMN yang yang diketuai Kasubbag Kepegawaian, Tatang Setiawan AS, S.H.I sebagai Ketua, Kasubag Keuangan Sabilly Muttaqien, S.H.I sebagai Sekertaris dan Kasubbag PTIP Yusuf Budi Santoso, S.H sebagai anggota dan 2 (dua) orang tenaga kontrak yaitu  Ilyas dan Iman Hilman Rohliana sebagai anggota penghapusan BMN (Barang Milik Negara).

Dalam arahannya, Yamin Mubarok meminta kepada tim penghapusan BMN PA Kota Banjar Tahun 2021 agar melaksanakan proses penghapusan tersebut dengan cepat dan tepat, tentunya dengan tertib hukum dan administrasi. Penghapusan BMN dilakukan terhadap BMN yang rusak dan usang yang tidak dipergunakan untuk tusi (tunjangan dan fungsi), dan akan memberikan keuntungan kepada Negara dengan memaksimalkan PNBP yang akan disetorkan kepada negara melalui penjualan BMN yang akan dihapus tersebut. "saya yakin tim penghapusan bisa melaksanakan tugas penghapusan BMN dengan profesional, akuntabel dan amanah", ucapnya.

penghapusan bmn2

Penghapusan BMN Tahun 2021 di PA Kota Banjar meliputi kendaraan roda dua, peralatan dan mesin yang harga perolehannya samapai dengan 100 juta, barang persedian berupa blanko register yang sudah usang dan barang persediaan yang sudah dikeluarkan dari aplikasi persediaan namun belum digunakan berupa blanko akta cerai yang sudah using / rusak.

Penghapusan BMN baru dapat dilaksanakan apabila sudah ada persetujuan dari KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Tasikmalaya dan Eselon I MA RI sesuai dengan kewenangannya. Persetujuan penghapusan tersebut didapatkan dengan beberapa persyaratan di antaranya, terbentuknya tim penghapusan BMN dan tim tersebut melaksanakan pemeriksaan BMN yang akan dilakukan penghapusan dan penentuan harga limit sesuai dengan kondisi barang. Selain itu juga ada syarat teknis dan administrasi lainnya yang harus dipenuhi sesuai dengan hasil koordinasi dan konsultasi dengan KPKNL.

“diharapkan proses penghapusan BMN dapat dilaksanakan pada Tahun 2021. Insyaallah. Minggu ini kita akan menyampaikan permohonan persetujuan penghapusan ke KPKNL Tasikmalaya dan kepada Eselon I MA RI sesuai kewenangannya melalui Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat. Apabila pelaksanaan proses penghapusan dapat dilaksanakan dalam waktu dekat, maka proses penghapusan  melaui penjualan di KPKNL akan cepat diselesaikan.” Ucap Tatang AS.