Arsip Berita

Pengadilan Agama Kota Banjar Melakukan Pemusnahan Blanko Akta Cerai

WhatsApp Image 2021 06 15 at 09.29.10

Selasa, 15 Juni 2021, ini adalah kali pertama Pengadilan Agama Kota Banjar melakukan pemusnahan blanko Akta Cerai sejak Pengadilan Agama Kota Banjar resmi beroperasi 2011 silam. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Ketua Pengadilan Agama Kota Banjar Nomor W10-A24/789/PL.03/VI/2021 tanggal 14 Juni 2021. Sebanyak 4348 set blanko Akta Cerai, yang terdiri dari blanko bekas suami, bekas istri, dan blanko arsip Akta Cerai yang dimusnahkan pada kegiatan tersebut. Hadir dalam kegiatan penghapusan tersebut Wakil Ketua Pengadilan Agama Kota Banjar, jajaran Hakim, Panitera, Sekertaris, Para Panitera Muda, Panitera Pengganti, Juru Sita, Juru Sita Pengganti, serta seluruh aparatur Pengadilan Agama Kota Banjar dan disaksikan langsung oleh para pencari keadilan di Pengadilan Agama Kota Banjar..

WhatsApp Image 2021 06 15 at 09.29.13

Bertempat di halaman parkir belakang Gedung Pengadilan Agama Kota Banjar, ceremonial berlangsung secara sederhana, namun antusiasme seluruh Aparatur dan pengunjung sidang begitu terlihat. Muhammad Iqbal, S. H. I., M. A. (Ketua Pengadilan Agama Kota Banjar) yang memimpin kegiatan tersebut dalam sambutannya menyampaikan bahwa "blanko Akta Cerai ini adalah barang milik negara yang tak ternilai harganya, ini adalah objek yang rentan terhadap penyelewengan dan penyalahgunaan, atau bahkan diperjual belikan" Ujar beliau. Ketika ditanyakan, beliau pun menambahkan “sengaja kami lakukan pemusnahan di halaman belakang kantor, agar para pencari keadilan yang secara kebetulan sedang berada di Pengadilan Agama Kota Banjar dapat menyaksikan pula proses pemusnahan ini

WhatsApp Image 2021 06 15 at 09.29.12

Hal ini sejalan dengan apa yang pernah dijumpai di beberapa Pengadilan Agama, maraknya peredaran Akta Cerai Palsu menjadi polemik yang sulit dihindari. Oleh karenanya, untuk menghindari terjadinya hal demikian, maka Pengadilan Agama Kota Banjar melakukan pemusnahan terhadap blanko Akta Cerai yang sudah tidak terpakai ini. Kegiatan yang dilaksanakan sebelum proses persidangan berlangsung ini tak lepas dari peran serta Dra. Hj. Yeyen Heryani (Panitera Muda Hukum) selaku penanggung jawab Akta Cerai dan bagian kepaniteraan dalam menyusun berita acara pemusnahan. “kami membentuk tim kecil untuk melakukan pemilahan terhadap blanko Akta Cerai yang sudah tidak dipakai yang selama ini tersimpan di ruang arsip Pengadilan Agama Kota Banjar. Pemusnahan ini pun merupakan betuk pertanggung jawaban kami diakhir masa jabatan kami sebagai Panitera Muda Hukum” ucap Bu Yeyen yang tinggal menunggu pelantikan sebagai Panitera Muda Permohonan di Pengadilan Agama Kota Banjar ini.

WhatsApp Image 2021 06 15 at 09.29.52 WhatsApp Image 2021 06 15 at 09.29.53 2

WhatsApp Image 2021 06 15 at 09.29.53 3 WhatsApp Image 2021 06 15 at 09.29.53 4

Ketua Pengadilan Agama Kota Banjar melakukan pemusnahan satu set Akta Cerai secara simbolik sebagai tanda kegiatan ini dimulai, dn diikuti oleh Wakil Ketua, Jajaran Hakim, serta aparatur Pengadilan agama Kota Banjar. “langkah ini kami ambil tentunya tak lepas dari arahan pimpinan, agar kiranya tidak terjadi penyalahgunaan, apalagi pemalsuan Akta Cerai di Pengdilan Agama Kota Banjar khususnya” tutup Wakhidah, S.H., S.H.I., M.H. (Wakil Ketua).