KPK GELAR SURVEI PENILAIAN INTEGRITAS
Pesan yang dikirim oleh KPK melalui surat elektronik pribadi diterima oleh beberapa aparatur Pengadilan Agama Kota Banjar. Pesan yang berisi tentang kesediaan menjadi responden dalam kegiatan Survei Penilaian Integritas ini tertuang dalam surat KPK Nomor B/5414/LIT.05/10-15/09/2021 tertanggal 28 September 2021, tentang Kerjasama Survei Penilaian Integritas Tahun 2021. KPK yang bekerjasama dengan PT MarkPlus Indonesia saat ini sedang menjalankan survei tentang Penilaian Integritas dengan tenggat waktu 16 Agustus 2021 s.d. 10 Oktober 2021. Mahkamah Agung RI dan badan peradilan dibawahnya tak luput sebagai objek Survei Penilaian Integritas ini.
Terdapat banyak pertanyaan dalam quisioner yang dilaksanan oleh PT MarkPlus Indonesia ini, semua yang berkaitan dengan bidang pelayanan, pengelolaan anggaran, dan segala hal yang dimungkinkan menimbulkan tindak pidana korupsi menjadi bahan Survei Penilaian Integritas tahun 2021 ini. Eko Sugeng Priyanto, A.Md. (Juru Sita) yang mendapat email tanggal 4 Oktober 2021 pun segera mengisi quisioner tersebut.”agak bingung juga awalnya, mungkin karena jabatan Juru Sita selalu bersinggungan dengan pencari keadilan, maka dianggap layak dijadikan responden” ucap Eko.
Sama halnya dengan Eko, Mumu Muhibin, S.Sy. (Panitera Pengganti) yang juga merangkap sebagai Petugas PTSP Pengadilan Agama Kota Banjar pun mendapat kiriman email yang berisi hal serupa. Ia pun diminta untuk menjadi responden pada Survei Penilaian Integritas ini. Tanpa ragu, Mumu pun segera mengisi quisioner dimaksud. “sepengetahuan kami, di Pengadilan Agama Kota Banjar ini sudah menerapkan hal yang menjadi pertanyaan dalam quisioner survei ini, sehingga tak ada kesulitan bagi kami untuk melakukan pengisian” tambah Mumu.
Sebagaimana kita ketahui, Pengadilan Agama Kota Banjar adalah salah satu Satuan Kerja yang telah berhasil meraih predikat WBK (Wilayah Bebas Korupsi) dari Kementerian PANRB tahun 2020 lalu. Dapat dimungkinkan ini lah salah satu alasan beberapa aparatur Pengadilan Agama Kota Banjar diminta untuk menjadi responden oleh KPK. Menanggapi hal tersebut, Wakhidah, S.H., S.H.I., M.H. (Ketua) mempersilahkan kepada aparatur yang diminta menjadi responden untuk menjawab sejujurnya. “survei ini demi kepentingan negara, maka silahkan isi quisioner dengan sejujurnya, saya sebagai pimpinan meyakini bahwa karena satker kita sudah WBK, maka tak akan sulit menjawab semua pertanyaan dalam quisioner tersebut, pasalnya semua memang berjalan di Pengadilan Agama Kota Banjar” tutup Wakhidah.
Bond.