Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Surat Perjanjian Kerja (SPK)
Layanan POSBAKUM Di Pengadilan Agama Kota Banjar
Untuk memenuhi kewajiban lembaga Peradilan dalam rangka memberikan askes yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memperoleh keadilan, khususnya masyarakat yang tidak mampu, Pengadilan Agama Kota Banjar melaksanakan penandatanganan MoU dan SPK dengan Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI Kota Banjar. Penandantanganan MoU dan SPK tersebut untuk memenuhi salah satu ketentuan pada Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 yang mewajibakan adanya Pos Bantuan Hukum (Posbakum) pada pengadilan tingkat pertama serta Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah. Terpilihnya PBH Peradi Kota Banjar ini merupakan hasil Pemilihan Seleksi Layanan Posbakum sesuai dengan Perpres Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah melalui pengadaan langsung oleh Pejabat Pengadaan pada Pengadilan Agama Kota Banjar yang telah dilaksanakan minggu sebelumnya. Pelaksanaan pemilihan tersebut, pengumumannya telah dipublikasikan melalui website dan papan pengumuman PA Kota Banjar sejak minggu terakhir bulan Desember 2021.
Program pemberian bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu ini telah berlangsung sejak tahun 2012 di Pengadilan Agama Kota Banjar hingga sekarang. Dalam kurun waktu tersebut, banyak indikator yang menunjukkan bahwa pemberian layanan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu di wilayah Kota Banjar sangatlah diperlukan. Sehingga diharapkan adanya peningkatan intensitas kualitas maupun kuantitas pelaksanaan bantuan hukum dari tahun ke tahun dengan penambahan anggaran dari Dirjen Badilag MA RI.
Acara Penandatanganan MoU dan SPK ini dilaksanakan pada Senin, 10 Januari 2021 dan bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Agama Kota banjar. Acara dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Kota Banjar dan disaksikan oleh para Hakim serta Pejabat Struktural dan Fungsional serta seluruh Pegawai Pengadilan Agama Kota Banjar, dan dihadiri oleh Ketua PBH Peradi Tasikmalaya, Sovi M. Shofiyudin, S.H. dan Pengacara PBH Peradi Iwan Ridwan, S.H.
Dengan adanya layanan ini Wakil Pengadilan Agama Kota Banjar, Bapak Elfid Nurfitra Mubarok, S.H.I. berharap Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PBH Peradi dapat memberikan pelayanan informasi, konsultasi dan pembuatan dokumen hukum dengan baik terhadap masyarakat pencari keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu di wilayah yuridiksi PA Kota Banjar. Selain itu Bapak Wakil Ketua menekankan agar untuk TA 2022, PBH Peradi dapat menyediakan template (blanko/formulir) surat gugatan yang mencantumkan tuntutan hak-hak perempuan dan anak pascaperceraian sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor : 1960/DJA/HK.00/6/2021, tanggal 18 Juni 2021.
Ketua PBH Peradi, Bapak Sovi M. Shofiyudin, S.H. dalam sambutannya menyampaikan terimakasihnya yang sebesar-besarnya kepada Pimpinan dan seluruh Pegawai Pengadilan Agama Kota Banjar atas kepercayaan yang diberikan selama ini, karena ini merupakan tahun kedua PBH Peradi dipercaya menjadi mitra PA Kota Banjar dalam rangka memberikan pelayanan bantuan hukum kepada para pencari keadilan yang tidak mampu di Kota Banjar.
Anggaran Layanan Posbakum di Pengadilan Agama Kota Banjar bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan anggaran (DIPA) Pengadilan Agama Kota Banjar Tahun Anggaran 2022, yang dianggarkan sebesar Rp. 30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah). Angka ini meningkat 20% dibanding tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah). Perjanjian kerjasama ini tertuang dalam Surat Perjanjian/ Kontrak Kerja Nomor W10-A24/090/HK.05/I/2021 yang ditandatangani bersama Pejabat Pembuat Komitmen dan Ketua PBH Peradi Kota Banjar, dan MoU yang ditandatangani bersama oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Kota Banjar dan Ketua PBH Peradi Kota Banjar.
Posbakum memberikan layanan berupa pemberian informasi, konsultasi, saran hukum dan bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan. Layanan Posbakum diberikan secara gratis dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, dan layanan dapat diperoleh di ruang PTSP Pengadilan Agama Kota Banjar. Semoga dengan ditunjuknya PBH Peradi Kota Banjar pada TA 2022 sebagai pemberi jasa bantuan hukum kepada masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu di wilayah Kota Banjar, maka dengan sendirinya masyarakat akan mendapatkan kemudahan akses terhadap keadilan di Pengadilan Agama Kota Banjar.
Dengan adanya layanan Posbakum di PA. Kota Banjar bagi masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu dan memiliki keterbatasan akses terhadap hukum dan keadilan, maka sudah selayaknya masyarakat tidak lagi mengakses kepada pihak-pihak yang tidak mempunyai kewenangan alias terhadap para calo dan mafia hukum (markus). Selain, itu layanan Posbakum dan juga Pembebasan Biaya Perkara (perkara prodeo DIPA) pada PA Kota Banjar TA 2022, merupakan program gratis bagi masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu, sehingga tidak ada pungutan biaya apa pun, dan tidak boleh pungli dan pemberian apa pun (gratifikasi).