Rapat Persiapan Pelaksanaan Anggaran Di Awal Tahun 2022
Pengadilan Agama Kota Banjar dalam rangka mempersipakan pelaksanaan anggaran TA 2022 menggelar rapat dengan pengelola keuangan. Rapat yang yang dipimpin oleh Sekretaris PA Kota Banjar, Yamin Mubarok, S.H.I. selaku Kuasa Pengguna Anggaran. Rapat dilaksanakan di Ruang Sekretaris Jum’at, 14 Januari 2022 pukul 08.00 s.d. 09.00 WIB.
Rapat perdana, di awal tahun ini bertujuan untuk menetapkan sistem/ mekanisme yang akan menjadi acuan pelaksanaan dalam rangka mengelola dan mempertanggungjawabkan anggaran TA 2022 yang efektif dan efesien serta menghasilkan output dan outcome yang optimal. Pelaksanaan anggaran yang transfaran, akuntabel, berdaya guna dan berhasil guna adalah harapan yang ingin kita wujudkan semakin jauh lebih baik di TA 2022.
Dalam rapat tersebut, Sekretaris PA. Kota Banjar menyampaikan beberapa langkah-langkah dan aturan main yang harus dipedomani sesuai dengan aturan yang berlaku. Aplikasi yang sudah memadai dalam pengelolaan keuangan dan BMN, seperti aplikasi SAKTI yang dikembangkan oleh Kementerian Keuangan RI dan aplikasi e-BIMA dan e-SADEWA yang dikembangkan oleh Mahkamah Agung RI, harus memacu kita untuk lebih meningkatkan sistem kinerja pelaksanaan anggaran yang lebih sistematis dan terukur.
Mekanisme pengeluaran anggaran dapat dilakukan dengan sistem uang muka dan tanpa uang muka. Keduanya harus melalui persetujuan dan atas perintah PPK dan diketahui oleh KPA.
Alur untuk pengeluaran dengan uang muka, petugas belanja/ pegawai yang bersangkutan harus mengajukan permintaan uang muka kepada PPK dengan menyampaikan kegiatan/ transaksi yang akan dilaksanakan dan atau berdasarkan RAB yang telah dibuat. PPK melakukan pemeriksaan terhadap pengajuan tersebut, dan berwenang untuk menyetujui atau tidak menyetujui permintaan uang muka tersebut. Bila disetujui PPK, maka bendahara pengeluarkan anggaran sesuai dengan yang tertera dalam SPBy. Bukti belanja/ kegiatan/ transaksi harus sudah diserahkan oleh yang menerima uang muka pada hari itu juga dan paling lambat satu hari berikutnya, kecuali yang pekerjaannya lebih dari itu. Semua bukti belanja/ kegiatan/ transaksi tersebut diserahkan kepada bendahara melalui PPK. Pejabat pemeriksa hasil pekerjaan memeriksa belanja/ kegiatan/ transaksi tersebut. Dan bila semuanya sudah sesuai, PPK mencatat semua pengeluaran anggaran sesuai dengan mata anggarannya berdasarkan bukti pengeluaran tersebut dan menherahkan buktinya kepada Bendahara.
Apabila pengeluaran anggaran itu tanpa uang muka, maka petugas belanja/ pegawai yang bersangkutan menyerahkan bukti belanja/ kegiatan/ transaksi kepada PPK. PPK melakukan pemeriksaan dan memerintahkan Pejabat pemeriksa hasil pekerjaan memeriksa belanja/ kegiatan/ transaksi tersebut. Dan bila semuanya telah sesuai dan PPK menyetujuinya, PPK mencatat semua pengeluaran anggaran sesuai dengan mata anggarannya berdasarkan bukti pengeluaran tersebut dan memerintahkan Bendahara untuk mengeluarkan anggaran sejumlah itu sesuai dengan nilai yang terdapat dalam bukti tersebut.
PPK bersama-sama dengan Kasubag Umum dan Keuangan mencari dan menentukan pihak ketiga yang akan bekerjasama dengan Satker dengan persetujun KPA. PPK bersama-sama dengan Kasubag Umum dan Keuangan menyusun RAB berdasarkan sumber data/ hasil survey harga yang wajar. RAB tersebut ditandatangani Kasubag Umum dan Keuangan dan PPK serta diketahui oleh KPA dan Ketua. RAB sebagai salah satu dasar mengeluarkan uang muka oleh bendahara kepada petugas belanja/ pegawai yang ditunjuk, setelah mendapatkan persetujuan PPK. Bendahara hanya mengeluarkan anggaran sesuai dengan perintah/ berdasarkan persetujuan PPK dan diketahui oleh KPA. PPK melaporkan semua belanja/ kegiatan/ transaksi pengeluaran anggaran sesuai mata anggarannya setiap 2 minggu sekali (2 kali dalam sebulan) kepada KPA. KPA memeriksa semua belanja/ kegiatan/ transaksi yang sudah dilakukan dan memastikan sudah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan sesuai dengan aturan (dokumen pertanggungjawabannya benar dan lengkap).
Ketika akan mengajukan Ganti Uang Persediaan (GUP), maka sebelumnya semua dokumen pertanggungjawaban transaksi harus sudah diperiksa oleh PPK dan KPA. Setelah semua dokumen benar dan lengkap serta pembebanan mata anggarannya sesuai dan tidak melampaui anggaran yang tersedia, maka pengajuan GUP dapat dilakukan.
Dalam rapat tersebut, disimpulkan bahwa semua pengeluaran anggaran berdasarkan perintah/ persetujuan PPK dan Bendahara hanya mengeluarkan anggaran sesuai dengan RAB yang disetujui PPK (bila pakai uang muka)/ sesuai dengan kwitansi/ nota yang disetujui oleh PPK (bila tanpa uang muka). Semua pengeluaran tersebut harus diketahui oleh KPA atas laporan PPK.
Rapat persiapan pelaksanaan anggaran TA 2022 tersebut berakhir dengan penetapan makanisme atau sistem atau prosedur pengeluaran anggaran sebagaimana tersebut. “Saya berharap hasil rapat tersebut dipedomani dengan baik oleh semua pengelola keuangan dan kinerja pelaksanaan anggaran pada TA 2022 semakin bagus daripada tahun sebelumnya, tutup pak Yamin”.