PENANDATANGANAN FAKTA INTEGRITAS DAN PERJANJIAN KINERJA PEGAWAI PENGADILAN AGAMA KOTA BANJAR TAHUN 2022
Kata integritas sering kali terdengar di telinga kita, kata tersebut sesuatu yang mudah diucapkan, namun praktiknya sangat sulit dilakukan. Integritas menjadi sangat erat kaitannya dengan moral. Definisi Integritas sendiri menurut Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 38 Tahun 2017 adalah konsisten berperilaku selaras dengan nilai, norma dan/atau etika organisasi, dan jujur dalam hubungan dengan manajemen, rekan kerja, bawahan langsung, dan pemangku kepentingan, menciptakan budaya etika tinggi, bertanggung jawab atas tindakan atau keputusan beserta resiko yang menyertainya.
Sebagai pelayan publik, memiliki integritas itu sangatlah penting. Salah satu wujud internalisasi nilai-nilai integritas, Pengadilan Agama Kota Banjar pada hari Rabu Tanggal 02 Februari 2022 telah melaksanakan Penandatanganan Fakta Integritas serta Perjanjian Kinerja. Kegiatan tersebut diikuti oleh Ketua, Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris serta seluruh Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional dan seluruh PPNPN.
Wakil ketua PA Kota Banjar Elfid Nurfitra Mubarok, S.H.I. dalam sambutannya menyampaikan bahwa kita patut berbahagia, bahwa pada tahun 2020 lalu, Pengadilan Agama Kota Banjar telah meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dari KEMENPAN-RB. Oleh karena itu, kita wajib mewujudkan pelayanan yang telah menjadi prinsip-prinsip dan kriteria kantor berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Semoga dengan semangat integritas, etos kerja yang tinggi, dan sinergi dengan berbagai pihak, baik internal maupun eksternal, Pengadilan Agama Kota Banjar dapat benar-benar mewujudkan kantor pelayanan yang menerapkan prinsip-prinsip Wilayah Bebas dari Korupsi, demi memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat pencari keadilan (pengguna layanan).
Pakta Integritas adalah pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, penyalahgunaan wewenang dan berbagai bentuk pelanggaran lainnya, seperti pungli, markus dan gratifikasi. Pakta Integritas dituangkan ke dalam sebuah Dokumen Pakta Integritas. Penandatangan Pakta Integritas ini sesuai tujuannya adalah mensukseskan program Reformasi Birokrasi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan badan peradilan di bawahnya serta merupakan wujud keseriusan seluruh elemen Pengadilan Agama Kota Banjar untuk mewujudkan pelayanan publik yang terbaik.
Selain penandatanganan pakta integritas, seluruh aparatur PA Kota Banjar menandatangani pula perjanjian kinerja tahun 2022. Perjanjian kinerja adalah bagian dari sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Perjanjian kinerja pula merupakan komitmen seluruh aparatur untuk mewujudkan target kinerja selama 1 tahun sesuai dengan yang diperjanjikan. Semua kinerja pejabat dan pegawai PA Kota Banjar dilaksanakan dalam rangka mewujudkan kinerja organisasi sesuai dengan yang diperjanjikan oleh Ketua PA Kota Banjar dengan Ketua PTA Bandung.
Dengan komitmen semua aparatur PA Kota Banjar pada tahun 2022 yang dinyatakan dan ditandatangani dalam dokumen pakta integritas dan perjanjian kinerja diharapkan menjadi kekuatan tekad dan ikhtiar PA Kota Banjar untuk mewujudkan PA Kota Banjar yang BerAKHLAK.