Pembinaan Pimpinan PTA Bandung dan Diskusi Hukum Korwil V, apa saja yang disampaikan?
Bertempat di Aula Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Ciamis, pada Jumat 21 Oktober 2021, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandung Dr. H. Samparaja, S.H., M.H. didampingi wakil Ketua Drs. H. Subuki, M.H., Panitera dan Sekretaris serta 2 orang Hakim Tinggi memberikan pembinaan terhadap 25 orang pejabat Pengadilan Agama di Kordinator Wilayah V (Korwil V) yang meliputi Pengadilan Agama Garut, Pengadilan Agama Kabupaten Tasikmalaya, Pengadilan Agama Ciamis, Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya dan Pengadilan Agama Kota Banjar, yang terdiri dari Ketua, wakil ketua, Hakim Senior, Panitera dan Sekretaris.
Kegiatan Pembinaan dan diskusi dibuka pukul 09.00 WIB. Dalam sambutannya, Ketua Korwil V Drs. Subhan Fauzi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Korwil V Pengadilan Agama selalu melaksanakan kegiatan pertemuan rutin sekali sebulan untuk membicarakan hal-hal terkait teknis yustisial ataupun administrasi perkantoran di satuan kerja masing-masing. Tak lupa Ketua Korwil V yang juga ketua Pengadilan Agama Kabupaten Tasikmalaya menyampaikan selamat datang dan terimakasih atas kedatangan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandung beserta tim di wilayah V, serta mohon maaf atas kekurangan dalam penyambutan.
Dalam sambutan sebelum membuka acara, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandung Dr. H. Samparaja, S.H., M.H., menyampaikan agar Rapat Kordinasi Wilayah yang sewaktu-waktu didatangi oleh pimpinan Pengadilan Tinggi dapat dijadikan sebagai sarana untuk bermusyawarah dan mencari solusi dari permasalahan-permasalahan yang ada di satuan kerja masing-masing. Ketua juga mengingatkan agar pelanggaran aturan yang menjadi temuan Badilag di satuan kerja lain seperti yang baru-baru ini terjadi terkait kartu tamu tidak terjadi di satuan kerja yang ada di wilayah Jawa Barat, Ketua menekankan tamu ataupun pihak yang tidak memakai kartu tanda pengenal (kartu tamu) agar tidak dilayani.
Acara kemudian dilanjutkan dengan pembinaan dari Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandung, serta hakim-hakim tinggi. Berikut poin-poin pembinaan secara berturut-turut sebagai berikut :
Pembinaan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandung Dr. H. Samparaja, S.H., M.H.. sebagai berikut :
- Hendaknya semua pihak aparatur Pengadilan Tinggi Agama Bandung ataupun aparatur Pengadilan Agama yang ada di Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Bandung dapat menjaga kedisiplinan, dan para pimpinan satuan kerja, ataupun atasan langsung dapat melakukan pembinaan kedisiplinan dan pembinaan moral yang terdokumentasikan.
- Berikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat para pencari keadilan yang datang ke Pengadilan Agama, karena mereka adalah orang-orang yang sedang bermasalah. Jadikan semboyan 5 S (senyum, salam, sapa, sopan dan santun) dan 5 R (Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, Rajin) sebagai pedoman baku untuk melayani para pihak.
- Seorang isteri yang mengajukan sita atas harta bersama secara voluntair diperbolehkan jika hak-hak isteri dalam harta bersama tersebut tidak aman atau dikhawatirkan tidak aman.
- Harta bersama yang dilakukan sita jaminan boleh dijual atas izin pengadilan
- Isteri boleh mengajukan sita atas harta suami sebagai jaminan nafkah untuk anak.
- Sita jaminan tidak boleh dicabut apabila masih ada upaya hukum.
- Kartu tanda advokat kuasa hukum pada saat pengajuan perkara banding atau kasasi harus yang masih berlaku, jika pun ternyata KTA sudah tidak berlaku maka upaya hukum dapat diajukan oleh prinsipal.
- Terhadap Obyek perkara yang berada di tangan pihak ketiga agar mengikuti ketentuan SEMA Nomor 7 Tahun 2012 tentang rumusan hasil rapat kamar tahun 2012.
- Apabila dalam perkara gugatan waris salah satu ahli warisnya beragama non Islam, maka ahli waris tersebut harus didudukkan sebagai pihak yang berperkara.
- Eksepsi terhadap kewenangan baik itu kewenangan absolut ataupun relative harus diputus terlebih dahulu. Jika eksepsinya ditolak, diputus dengan putusan sela, jika eksepsi diterima diputus dengan putusan akhir.
- Dalam pencabutan perkara, jika berkas perkara sudah di-PMH dan belum di-PHS maka penetapan pencabutan oleh Ketua Pengadilan, jika sudah di PHS dan para pihak belum dipanggil dibuat penetapan oleh Ketua Majelis, jika para pihak sudah dipanggil dibuat penetapan pencabutan oleh majelis pada saat persidangan.
Pembinaan wakil ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandung Drs. H. Subuki, M.H., sebagai berikut :
- Agar setiap satuan kerja melaksanakan semua kebijakan terkait administrasi dan teknis yustisial yang disampaikan oleh Ketua PTA.
- Penegakkan disiplin sebagai modal kerja utama.
- Penegakkan disiplin jangan kaku, harus manusiawi dengan mematuhi dan menerapkan mekanisme sesuai aturan.
- Setiap satuan kerja agar melaksanan rapat kordinasi rutin untuk pembinaan, dan dibuatkan dokumentasinya dengan lengkap.
- Koordinasi dan harmonisasi unsur pimpinan di satuan kerja harus dikedepankan.
- Secara berkala dibacakan 10 budaya malu pada saat apel pagi atau sore.
- Pimpinan harus santun, jangan arogan, termasuk hakim pada saat memimpin sidang dengan tetap menjaga independensi.
- Kebijakan badilag terkait kartu tamu harus dijalankan.
- Wakil sebagai koordinator pengawas harus memahami seluk beluk kantor mulai dari pintu depan sampai pintu belakang.
- Pengawasan secara struktural dan fungsional dilakukan secara rutin, dan pengawasan pribadi dengan menjaga integritas diri.
- Agar berhati-hati dalam pemeriksaan perkara, eksepsi jangan dilewati.
Penyampaian beberapa temuan dalam perkara banding oleh Hakim Tinggi Drs. Enas Nasai, S.H. :
- Perkara yang diajukan banding akan tetapi telah habis masa bandingnya diberi keterangan oleh panitera
- Berita Acara Sidang harus sesuai dan sinkron dengan fakta di persidangan.
- Gugatan hadhanah mengedepankan kepentingan terbaik untuk ana, hakim dapat melakukan descente untuk melihat keadaan anak, sebagai upaya untuk menambah keyakinan hakim, anak lebih layak tinggal dengan siapa.
- Status orangtua pewaris dalam perkara gugatan waris harus jelas, apakah masih hidup atau sudah meninggal dunia.
Penyampaian beberapa temuan dalam perkara banding oleh Hakim Tinggi Drs. H. Jeje Jaenudin, M.S.I. :
- Isi surat kuasa harus terperinci, dan Tindakan hukum yang dilakukan oleh penerima kuasa harus sesuai dengan isi surat kuasa
- Identitas alamat para pihak harus benar, sesuai dengan kenyataannya.
Acara pembinaan dan diskusi kemudian dilanjutkan dengan tanya jawab, dan ditutup dengan pesan penting dari Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandung : “Tingkatkan kebersamaan, Kerjasama, kerja bersama-sama, untuk meningkatkan pelayanan pada masyarakat”