Pengadilan Agama Kota Banjar Ikuti Sesi Kunjungan Kerja Mahkamah Agung RI ke Federal Circuit and Family Court of Australia Lewat Zoom
Aparatur Pengadilan Agama Kota Banjar Komitmen Tingkatkan Pengetahuan tentang Pemberdayaan Perempuan pada Badan Peradilan sesuai surat tindak lanjut dari Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung RI sebagai Koordinator Tim Pembaruan Peradilan dengan nomor surat 156/TuakaBin/X/2022 tanggal 14 Oktober 2022. Zoom ini di hadiri Ketua Pengadilan Agama Kota Banjar Bapak Hamzah, S.Ag.,MH.
Sesi 1: Pembukaan Kunjungan Kerja Rundown: 1. Sambutan oleh the Hon. Chief Justice William Alstergren 2. Sambutan oleh YM Prof Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H, Ketua Mahkamah Agung RI 3. Foto bersama delegasi dengan the Hon. CJ Alstergren 4. Pembukaan oleh the Hon Judy Ryan, Chair of FCFCOA International Cooperation 5. Diskusi dengan fasilitator Mrs Cate Sumner dan Mrs.
Keseluruhan agenda tersebut dimulai dari tanggal 18-19 Oktober 2022 dan 24,25, hingga 27 Oktober 2022. Agenda di hari pertama dibuka oleh Judy Ryan, ketua dari FCFCOA International Cooperation. Dilanjutkan pemaparan statistik hasil survei yang dijelaskan oleh Mrs. Cate Sumner dan Mrs. Leisha Lister terkait representasi hakim perempuan pada badan peradilan di Indonesia yang faktanya masih tergolong rendah jika dibandingkan di Australia.
Dr. Drs H. Aco Nur, S.H., M.H. selaku Dirjen Badilag pun menyampaikan bahwa sistem promosi dan mutasi yang berlaku di sistem peradilan di Indonesia telah didasarkan pada prinsip persamaan hak dan peluang baik laki-laki maupun perempuan. Namun kendala geografis menjadi tantangan tersendiri bagi hakim perempuan di lingkungan peradilan agama. Hal ini mengingat bahwa jenjang karir sebagai pemimpin pengadilan harus dimulai dari pengadilan tingkat pertama kelas II yang mana mayoritas berada di luar Jawa dengan letak geografis berada di pulau berbeda sehingga mereka harus siap untuk terpisah dengan keluarga.
Sesi kedua dibuka oleh Anne Ferguson, Chief Justice of the Supreme Court of Victoria, disampaikan bahwa untuk meningkatkan keterwakilan perempuan dalam ruang publik pembuat kebijakan maka diperlukannya dukungan dari puncak pimpinan. Sama halnya dengan posisi perempuan yang harusnya ikut serta berperan dan menunjukkan eksistensinya di berbagai lini profesi. Serupa dengan penyampaian materi Ketua Mahkamah Agung Pakistan tentang dampak rendahnya peran perempuan di peradilan, bahwasannya untuk meningkatkan keterlibatan kepemimpinan hakim perempuan di lingkungan peradilan tentunya harus disertai dengan adanya sistem responsif terhadap peran hakim perempuan. Sistem yang dimaksud dapat berupa komitmen publik untuk melibatkan perempuan dalam badan peradilan yang dilakukan secara inklusif (non-diskriminasi), membentuk aturan perundang-undangan yang representatif serta menciptakan lingkungan yang ramah bagi perempuan.
Dr Diah Sulastri Dewi, S.H., M.H., wakil ketua Pengadilan Tinggi Riau pun ikut memberikan tanggapan bahwa bagaimana tantangan ke depannya mampu memberikan keyakinan pada kaum perempuan terutama di peradilan agama agar siap untuk memberdayakan perannya sebagai seorang pemimpin. Salah satunya diungkapkan tentang pentingnya networking dari lintas sektoral yang melibatkan kaum perempuan dalam badan peradilan agar mampu memberikan putusan yang adil di tengah masyarakat. Selain itu, perlu dilaksanakannya program kerja dalam jangka pendek, menengah dan jangka panjang terkait capacity building agar bisa meningkatkan pemahaman, pengetahuan serta peran perempuan di badan peradilan.
Melalui agenda hari ini tentang Representasi dan Kepemimpinan Hakim Perempuan dalam Badan Peradilan, maka diharapkan semua aparatur peradilan dapat ikut berkontribusi dalam meningkatkan pemahaman atas pentingnya keterlibatan peran perempuan pada badan peradilan, supaya setiap lingkungan pengadilan memiliki perspektif gender dalam hal semakin banyaknya pemimpin hakim perempuan yang berkontribusi dalam sistem peradilan di Indonesia.