Wakil Ketua Pengadilan Agama Kota Banjar Hadiri Pemusnahan BMN Hasil Operasi Kantor Bea Cukai Tasikmalaya
Rabu, 26 November 2022 bertempat di Sport center Langensari Gelora Banjar Patroman, Wakil Ketua Pengadilan Agama Kota Banjar menghadiri undangan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan pemusnahan barang milik negara hasil operasi penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tasikmalaya.
Wakil Walikota Banjar H. Nana Suryana, S.Pd., M.H dalam sambutannya menyampaikan agar Bea Cukai dapat bersinergi dengan seluruh lini masyarakat dan pemerintah daerah dalam rangka mencegah, mengawasi dan menindak barang ilegal beredar di masyarakat dalam rangka bela negara untuk menjaga masyarakat dari barang-barang illegal dan untuk penegakkan keadilan bagi pengusaha-pengusaha yang taat aturan, sehingga pemasukan negara dapat meningkat, dan kerugian negara dapat diminimalisir.
Dalam kesempatan itu, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP 2 Tasikmalaya Indria Karyadi menyampaikan laporan bahwa sepanjang tahun 2020 – 2022 telah dilakukan 310 kali penindakan oleh kantor bea cukai Tasikmalaya di wilayah Priangan Timur, dan selama itu, telah dilakukan pemusnahan barang illegal senilai 2,11 milyar dengam potensi kerugian negara sebesar 1 Milyar rupiah. Diantara barang yang dimusnahkan yaitu 2.120.112 batang rokok, liquid vape, dan minuman beralkohol. Kegiatan pemusnahan barang illegal hasi penindakan kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukui atas persetujuan KPKNL, sebagai bagian dari kampanye “Gempur Rokok Ilegal”.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tasikmalaya juga menghimbau agar tidak mempromosikan barang-barang illegal yang akan berdampak pada pidana dan berdampak pula bagi kesehatan masyarakat, karena semakin banyak beredar barang illegal di masyarakat seperti rokok tanpa cukai, akan berakibat pada berkurangnya pendapatan negara.