Pembinaan Serta Monitoring dan Evaluasi Kesekretariatan
Pembinaan dan pengawasan atasan langsung kepada bawahannya mutlak dan wajib dilaksanakan. Hal ini lah yang dilakukan oleh Sekretaris PA Kota Banjar kepada para kasubag dan pejabat pengelola keuangan. Pembinaan ini dilakukan secara berkala bersamaan dengan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kinerja kesekretariatan.
Dalam pembinaannya, Sekretaris mengingatkan agar selalu berucap, bertindak, dan berprilaku dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan pedoman perilaku sebagaimana diatur dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI No. 008-A/SEK/SK/I/2012 tentang Aturan Perilaku Pegawai Mahkamah Agung RI. Selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Barang, mengingatkan pula agar pejabat pengelola keuangan dan pengelola BMN agar selalu melaksanakan tugas dengan penuh tanggungjawab. Pengelolaan dilakukan dengan prinsif tertib administrasi, tertib hukum dan tertib fisik.
Ada beberapa hal pada tahun ini kinerja kesekretariatan PA Kota Banjar yang menurun, yaitu terkait kinerja pelaksanaan anggaran yang diukur melalui IKPA (Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran) dengan 8 Indikator, yaitu : Revisi Dipa, Deviasi Halaman III Dipa, Penyerapan Anggaran, Belanja Kontraktual, Penyelesaian Tagihan, Pengelolaan UP dan TUP, Dispensasi SPM dan Capaian Output.
Selain itu terkait kinerja SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah) dan Laporan PK (Perjanjian Kinerja) Triwulan.
Kinerja IKPA harus ditingkatkan melalui peningkatan 3K (Komunikasi, Koordinasi, Kolaborasi) Tim Ekonomi (KPA, PPK, PPSPM, Pejabat Pengadaan, Bendahara, Staf dan Operator SAKTI) serta kepatuhan dalam pelaksanaan anggaran sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sementara untuk kinerja SAKIP dan PK Triwulan harus ditingkatkan melalui sinergitas kepaniteraan dan kesekretariatan, kecepatan perolehan dan pengolahan data oleh Tim Teknis di bagian PTIP dan berfungsinya Tim SAKIP secara optimal.