Pembinaan dan Pelepasan Kontingen PTWP PTA Bandung
Bertempat di aula pertemuan Pengadilan Tinggi Agama Bandung, pada Senin 14 November 2022, Ketua Pengadilan Tinggi Dr. H. Samparaja, S.H., M.H., menyampaikan pembinaan pada rapat koordinasi para Ketua Pengadilan Agama sewilayah Pengadilan Tinggi Agama Bandung, sekaligus melepas kontingen PTWP yang akan berlaga pada Turnamen PTWP Piala Ketua Mahkamah Agung di Semarang.
Rapat Koordinasi dimulai pada pukul 09.00 Wib, membahas beberapa hal terkait teknis yustisial dan penanganan perkara di Pengadilan Agama, hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi disparitas dalam pemeriksaan perkara. Beberapa hal penting yang disampaikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandung diantaranya :
1. Sesuai dengan SEMA Nomor 10 Tahun 2020, Pengajuan Gugatan / Permohonan Cerai dari anggota TNI/POLRI maupun pasangannya harus melampirkan Izin Perceraian, apabila belum ada izin tersebut, maka hakim harus meunda persidangan paling lama 6 (enam) bulan dengan pemberitahuan pada atasan langsung yang bersangkutan. Petugas PTSP tidak diperkenankan untuk menolak pengajuan perkara perceraian oleh anggota TNI/POLRI maupun pasangannya yang belum melampirkan surat izin perceraian.
2. Masih ada satuan kerja di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Bandung yang belum 100% penginputan pada aplikasi E-Keuangan, agar diperhatikan.
3. Pengawasan dari Hakim Pengawas Bidang tetap dilaksanakan per triwulan.
4. Mulai Januari 2023 sudah diaktifkan aplikasi E-Banding, dan wilayah Pengadilan Tinggi Agama Bandung telah diajukan sebagai salah satu wilayah pilot projek penerapan aplikasi E-Banding tersebut.
5. Ada pengaduan terkait hubungan pengacara dengan Mediator yang tidak baik. Mediator jangan sampai arogan, kalau memang mediasi cukup dihadiri prinsipal saja, mediator harus mengkomunikasikan dengan baik pada kuasa hukum atau pengacara pihak yang bersangkutan.
6. Alat bukti kepemilikan berupa akta jual beli (AJB) harus memiliki 2 syarat : tunai dan terang. Tunai artinya obyek dibayar lunas, tidak dicicil. Dan terang artinya dibuat / dilakukan di depan pejabat yang berwenang.
7. Isbat nikah suami atas poligami liar, dapat diajukan izin poligami terlebih dahulu kemudian diisbatkan.
Usai menyampaikan pembinaan terkait teknis yustisial dan penanganan perkara, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandung kemudian melepas kontingen PTWP yang akan berlaga di Turnamen KMA Cup di Semarang. Ketua berharap, dengan semangat PTWP PTA Bandung Juara, para pemain dapat memberikan yang terbaik untuk Pengadilan Tinggi Agama Badung, sehingga trophy kejuaraan dapat diraih. Terhadap supporter yang akan berangkat ke Semarang, Ketua mengingatkan harus seizin Ketua Pengadilan Agama masing-masing dan dilaporkan ke Pengadilan Tinggi Agama Bandung.
Acara pembinaan dan pelepasan kontingen PTWP ini kemudian diakhiri dengan doa bersama untuk kesuksesan dan kemenangan tim PTWP Pengadilan Tinggi Agama Bandung, dan sebelum bubar dilakukan foto bersama di halaman depan Gedung Pengadilan Tingg Agama Bandung.