Pembinaan dan Sosialisasi Perma No.7 Tahun 2022 pada Korwil V
Jumat 20 Januari 2023 bertempat di ruang pertemuan Pengadilan Agama Kabupaten Tasikmalaya dilaksanakan pembinaan dan sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik. Acara diikuti oleh Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Sekretaris dan para Panitera Muda Pengadilan Agama di Lingkungan Korwil 5 Priangan Timur.
Selepas acara dibuka oleh pembawa acara tepat pukul 14.00 WIB, kemudian disampaikan pembinaan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandung Drs. H. Subuki, M.H. Diantara hal penting yang disampaikan olehnya adalah bahwa peran Pengadilan Agama dalam perkara dispensasi nikah adalah sebatas dalam persidangan, dan selebihnya adalah tanggunjawab seluruh lapisan masyarakat. Oleh karenanya perlu edukasi dan sosialisasi yang gencar bagi masyarakat terkait batas usia perkawinan dan rawannya perkawinan di bawah umur, sehingga angka pendaftar perkara disepensasi kawin dapat ditekan. Pengadilan Agama tidak dapat bekerja sendirian untuk menekan angka dispensasi kawin karena tidak ada sanksi apapun bagi masyarakat yang melangsungkan perkawinan di bawah umur. Peran pemerintah terutama pemerintah daerah juga sangat diperlukan untuk berupaya menekan jumlah perkara dispensasi kawin, misalnya dengan diterbitkannya peraturan-peraturan daerah terkait usia perkawinan yang mengacu pada Undang-undang Perkawinan.
Lebih lanjut, orang nomor dua di Pengadilan Tinggi Agama Bandung tersebut menyampaikan, bahwa Pengadilan Tinggi Agama akan berupaya untuk melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan Kanwil Kementerian Agama Jawa Barat terkait pentingnya sosialisasi dan penyuluhan bagi masyarakat terkait dispensasi kawin ini. Dan sebagai kawal depan Mahkamah Agung serta Badilag, Pengadilan Tinggi Agama Bandung siap untuk mengawal dan melaksanakan kebijakan Mahkamah Agung dan Badilag dalam terutama dalam penegakan peraturan perundang-undangan dan pembinaan aparatur pengadilan di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Bandung.
Pembinaan selanjutnya disampaikan oleh Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Ditjen Badilag Dr. Dra. Nurjannah Syaf, S.H., M.H. yang menyampaikan penting diantaranya mengenai kehumasan di Pengadilan Agama. Eselon II Ditjen badilag ini menyampaikan bahwa hakim yang ditunjuk sebagai Humas pada pengadilan agama harus pandai-pandai memilih dan memilah kata-kata untuk menyampaikan informasi pada masyarakat ataupun media. Jangan sampai ada kata-kata yang disampaikan oleh humas yang menyinggung oranglain ataupun isntansi lain.
Terkait perkara dispensasi kawin pada tahun 2022 sebenarnya sudah turun cukup signifikan jika dibandingkan dengan perkara dispensasi kawin yang diterima dan diproses di Pengadilan Agama pada tahun 2021. Namun demikian, Direktur meminta agar seluruh hakim dapat memedomani Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Perkara Dispensasi Kawin. Seluruh tahapan persidangan harus dijalankan dengan baik, dan seluruh persyaratan yang diminta dalam peraturan tersebut harus ada dan dipenuhi oleh para pihak yang berperkara, mengingat perkara dispensasi kawin dewasa ini adalah perkara yang sangat spesial dan butuh penanganan khusus dan serius.
Lebih lanjut Direktur menyampaikan agar perlindungan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian benar-benar diperhatikan oleh pengadilan. Pengajuan hak-hak mantan isteri dan hak-hak anak hendaknya dimuat dalam surat gugatan yang dibuat oleh posbakum atau para pihak yang berperkara secara mandiri dalam aplikasi gugatan mandiri yang telah disediakan oleh Badilag, karena pada aplikasi tersebut sudah ada template terkait hak-hak perempuan dan anak.
Terakhir Direktur menyampaikan bahwa hari ini setelah pembinaan ini akan dilakukan sosialisasi Perma Nomor 7 Tahun 2022 tenetang perubahan atas Perma Nomor 1 tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik yang akan disampaikan oleh Dr. Rio Satria, S.H.I., M.E.Sy. Ini adalah sosialisasi Perma No.7 Tahun 2022 yang pertama kali dilaksanakan secara luring, oleh karenanya Direktur menghimbau agar para peserta pembinaan dan sosialisasi ini dapat mengikuti kegiatan sosialisasi dengan baik.
Acara kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi Perma Nomor 7 Tahun 2022 yang disampaikan secara langsung oleh Dr. Rio Satria, S.H.I., M.E.Sy. Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI dengan moderator Ketua Pengadilan Agama Ciamis Dr. Drs. H. Arif Muhsinin, S.H., M.H. Acara sosialisasi berjalan lancar dan dinamis, karena ada beberapa hal baru dalam Perma Nomor 7 tahun 2022 ini yang menjadi bahan pertanyaan dan dialog dua arah antara peserta dan pemateri. Acara ditutup tepat pukul 17.00 WIB.