Pemkot Banjar Tandatangani Addendum Kesepakatan Bersama dengan PA Kota Banjar
Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat Kota Banjar khususnya bagi para pencari keadilan yang berperkara di Pengadilan Agama Kota Banjar, pada Kamis 20 Juli 2023 dilaksanakan penandatanganan addendum kesepakatan bersama antara Pemerintah Kota Banjar dengan Pengadilan Agama Kota Banjar. Kegiatan ini bertempat di kantor Pengadilan Agama Kota Banjar Jalan Peta Nomor 35 Balokang Kota Banjar. Hadir dalam kegiatan ini, Walikota Banjar Dr. Hj. Ade Uu Sukaesi, M.Si bersama unsur forkopimda, Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) dan para camat di wilayah Kota Banjar serta para undangan lainnya seperti Kepala BPN, Kementrian Agama, pimpinan cabang BRI dan BSI serta PT. POS Indonesia Cabang Banjar.
Acara dimulai pukul 14.00 WIB diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, hymne Mahkamah Agung dan Mars PA Kota Banjar. Usai doa dipanjatkan pada sang penguasa alam, Ketua Pengadilan Agama Kota Banjar Hamzah, S.Ag., M.H., dalam sambutannya menyampaikan terimakasih atas kehadiran Walikota Banjar untuk penandatanganan addendum kesepakatan bersama. Ketua juga menjelaskan tentang kewenangan-kewenangan Pengadilan Agama dalam penanganan perkara, serta inovasi-inovasi yang dibangun dalam rangka memberikan layanan terbaik bagi masyarakat kota banjar. Permohonan doa dan dukungan dari para hadirin untuk Pengadilan Agama Kota Banjar meraih WBBM di tahun 2023 tak luput disampaikan oleh Ketua dalam kesempatan yang baik tersebut.
Sementara itu Walikota Banjar Dr. Hj. Ade Uu Sukaesih, M.Si dalam sambutannya menyampaikan bahwa pihaknya sangat bersemangat untuk menjalin silaturahmi dan kerjasama dengan instansi terkait untuk memberikan layanan terbaik bagi masyarakat Kota Banjar. Penandantanganan perjanjian kerja sama ini adalah untuk meningkatkan sinergitas antar instansi dan pemkot Banjar senantiasa berupaya untuk menjemput bola bagi kebaikan masyarakat Kota Banjar. Walikota juga menyampaikan bahwa selama ini pihaknya terus berupaya meningkatkan akuntabilitas dan integritas, terbukti Kota Banjar sudah 13 kali mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) karena kinerjanya yang bagus. Karenanya sinergitas antar Lembaga dalam memberikan layanan bagi masyarakat harus terus ditingkatkan.
Lebih lanjut ibu walikota yang tinggal beberapa bulan lagi akan mengakhiri masa tugasnya tersebut memberikan motivasi kepada semua pimpinan yang hadir untuk selalu memberikan pelayanan prima bagi masyarakat, karena pada hakikatnya aparatur adalah pelayan yang wajib melayani bukan minta dilayani, pemimpin jangan tunjuk tangan tapi harus berani turun tangan.
Walikota berharap agar pengadilan agama dapat menekan angka perceraian di Kota Banjar, karena anak-anak yang akan menjadi korban dan karenanya banyak anak yang terlantar dan tidak terurus pasca kedua orangtuanya bercerai. Pihaknya berharap tidak terjadi kekerasan dalam rumah tangga, keluarga-keluarga di kota Banjar harus tumbuh menjadi keluarga yang tangguh dan dapat melahirkan generasi yang hebat.
Akhirnya ditandatanganilah addendum kesepakatan bersama antara Pemerintah Kota Banjar dengan Pengadilan Agama Kota Banjar terkait pelayanan masyarakat. Addendum ini sebagai perubahan atas kesepakatan bersama antara kedua belah pihak yang pernah dilaksanakan pada Agustus 2022 tentang Layanan Dispensasi Kawin di Kota Banjar. Pada addendum kesepakatan bersama kali ini, kedua belah pihak Pemerintah Kota Banjar dan Pengadilan Agama Kota Banjar bersepakat tentang beberapa poin terkait layanan hukum terhadap masyarakat Kota Banjar dan ruang lingkup kesepakatan bersama diperluas tidak hanya terkait dispensasi kawin tapi juga mencakup hal-hal lain seperti pencatatan data kependudukan para pihak pasca perceraian, pelayanan dan pendampingan terhadap pelaksanaan eksekusi hak asuh anak, dan lain-lain.