Arsip Berita

Panitera PA Kota Banjar Ikuti Pelatihan Sertifikasi Mediator

WhatsApp Image 2023 12 04 at 09.46.07

Berdasarkan Surat Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan Pusdiklat Mahkamah Agung RI Nomor 1721/Bld.3/Dik/S/11/2023 tanggal 13 November 2023, tentang Pemanggilan Peserta Pelatihan Sertifikasi Mediator Bagi Panitera/Panitera Pengganti Peradilan Umum dan Peradilan Agama serta Aparatur Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Panitera Pengadilan Agama Kota Banjar Siti Sofia Emalia, S.Ag., menjadi salah satu dari 80 orang perserta yang dipanggil mengikuti kegiatan pelatihan tersebut yang dilaksanakan dengan metode blended learning dan terbagi pada dua tahap, tahap pertama Belajar Mandiri di tempat kerja masing-masing mulai 20 November – 1 Desember 2023 dan tahap kedua Belajar Tatap Muka (klasikal) bertempat di Pusdiklat Megamendung pada 3 – 13  Desember 2023.

Screenshot 36

Tahap pertama sudah dilewati dengan cukup baik oleh Panitera Pengadilan Agama Kota Banjar, dan pada tahapan tatap muka dibuka secara resmi di Aula Pusdiklat Mahkamah Agung RI di Megamendung oleh Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung / Ketua Pokja Mediasi Prof. Dr.  Takdir Rachmadi, S.H., L.L.M., yang menyampaikan selamat kepada para peserta yang mengikuti kegiatan diklat mediasi ini, dan secara khusus disampaikan terima kasih kepada Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang telah bekerjasama dengan Pusdiklat Mahkamah Agung hingga terselenggaranya diklat ini dengan melibatkan para panitera dari lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Agama. Dengan harapan semoga kerjasama yang baik antara dua Lembaga yaitu Mahkamah Agung dan Kemenkumham dapat berlanjut pada pelatihan-pelatihan lain.

WhatsApp Image 2023 12 05 at 16.39.43

Lebih lanjut Prof Takdir menyampaikan bahwa terdapat beberapa cara dalam penyelesaian sengketa non litigasi, dimana mediasi adalah salah satu diantara cara penyelesaiannya itu. Prosedur Mediasi di Pengadilan diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2016 sebagai pengganti Perma Nomor 1 Tahun 2008. Melakukan mediasi pada dua belah pihak yang bersengketa adalah perbuatan mulia, yang dalam islam dikenal dengan istilah Ishlah yang dapat menguntungkan kedua belah pihak.