Arsip Berita

MENGAWALI APEL PAGI PASCA LEBARAN, KETUA INGATKAN PERMA 7, 8 DAN 9 PADA APARATUR

Senin 22 April 2024 dimulai kembali kegiatan apel Senin pagi di lingkungan Pengadilan Agama Kota Banjar, setelah lebih dari sebulan selama Ramadan dan libur Idul Fitri tidak dilaksanakan. Apel senin pagi ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Kota Banjar Hamzah, S.Ag., M.H. sebagai Pembina apel yang dihadiri oleh para hakim dan aparatur.

WhatsApp Image 2024 04 22 at 08.20.49

Dalam amanat apel pagi, mengingat masih dalam suasana idul fitri, terlebih dahulu Ketua atasnama pribadi dan unsur pimpinan Pengadilan Agama Kota Banjar menyampaikan permohonan maaf lahir dan batin atas salah dan khilaf kepada seluruh aparatu, seraya berdoa semoga ibadah-ibadah yang telah dilaksanakan selama ramadan yang lalu diterima oleh Allah SWT.

Lebih lanjut Ketua mengingatkan bahwa Perma Nomor 7, 8 dan 9 Tahun 2016 harus dijadikan pedoman dalam pelaksanaan kedisiplinan dan menjadi rambu-rambu dalam pelaksanaan tugas aparatur Pengadilan Agama. Perma 7 Tahun 2016 yang berbicara terkait disiplin kerja hakim pada hakikatnya tidak hanya mengingat pada hakim saja, tapi pada seluruh aparatur Pengadilan. Dimana hakim dan seluruh aparatur pengadilan harus disiplin pada jam masuk kantor dan jam pulang kantor, ataupun keluar kantor pada jam kerja harus dengan sepengetahuan atau seijin atasan. Disiplin atas jam kerja baik datang maupun pulang saat ini dapat terbaca oleh sistem absensi online melalui sikep, karenanya jangan melewatkan untuk melakukan absen pada saat datang maupun pulang kerja.

WhatsApp Image 2024 04 22 at 08.20.48

Perma nomor 8 tahun 2016 yang berbicara terkait pengawasan dan pembinaan atasan langsung, secara garis besar menegaskan bahwa atasan langsung mempunyai tanggungjawab atas pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan perilaku bawahannya baik dalam kedinasan maupun diluar kedinasan. Dua kata kunci pengawasan dan pembinaan harus benar-benar dilaksanakan oleh atasan langsung terhadap bawahannya. Pengawasan dilaksanakan diantaranya dengan memantau, mengamati dan memeriksan pelaksanaan tugas agar berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan, meminta laporan pelaksanaan tugas, mengidentifikasi gejala penyimpangan, sampai upaya-upaya peningkatan mutu pengawasan. Adapun pembinaan diantaranya dengan menjelaskan pembagian tugas, fungsi dan kewenangan bawahan dalam struktur organisasi di bawah kendalinya secara berkala, menetapkan dan menyetujui sasaran kinerja, dan senantiasa memberikan pembinaan agar aparatur yang menjadi bawahannya dapat melaksanakan tugas dengan baik.

WhatsApp Image 2024 04 22 at 08.20.49 1

Perma nomor 9 tahun 2016 yang berbicara terkait dengan penanganan pengaduan harus jadi pedoman dan pegangan bagaimana suatu pengaduan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuannya. Selaku aparatur pelayanan masyarakat, tentu kita tidak akan terlepas dari upaya oranglain dalam hal ini masyarakat pencari keadilan untuk diadukan, dan hal tersebut sudah menjadi resiko seorang abdi negara. Akan tetapi jika kita telah memberikan pelayanan terbaik terhadap masyarakat pencari keadilan dan tidak menyimpangi aturan tentu masyarakat pun akan enggan membuat pengaduan-pengaduan. Oleh karenanya, Ketua dan pimpinan pengadilan selalu menghimbau agar seluruh aparatur dapat melaksanakan tugas dengan baik, memberikan pelayanan prima pada masyarakat pencari keadilan, tidak menyimpang dari ketentuan, dan selalu menjaga integritas.

Setelah apel pagi ini selesai, seluruh aparatur Pengadilan Agama Kota Banjar bersalam-salaman dan saling memaafkan satu sama lain.