Wilayah Yurisdiksi

Wilayah Yurisdiksi

peta

 

Sebelumnya, Kota Banjar termasuk dalam yurisdiksi PA Ciamis dan wilayah hukum PA Kota Banjar meliputi seluruh wilayah Kota Banjar

Kota Banjar terdiri dari 4 (empat) Kecamatan yang meliputi 23 (dua puluh tiga) Kelurahan/Desa yaitu :

I.Kecamatan Banjar yang  terdiri dari 6 Kelurahan/Desa yaitu :

  1. Kelurahan/Desa Banjar.
  2. Kelurahan/Desa Balokang.
  3. Kelurahan/Desa Cibeureum.
  4. Kelurahan/Desa Situbatu.
  5. Kelurahan/Desa Neglasari.
  6. Kelurahan/Desa Mekarsari.

 

II. Kecamatan Langensari yang terdiri dari 6 Kelurahan/Desa yaitu:

  1. Kelurahan / Desa Langensari.
  2. Kelurahan / Desa Kujangsari.
  3. Kelurahan /Desa Bojongkantong.
  4. Kelurahan / Desa Waringinsari.
  5. Kelurhan / Desa Muktisari.
  6. Kelurahan / Desa Rejasari.

 

III. Kecamatan Pataruman yang terdiri dari 7 Kelurhan/Desa

  1. Kelurahan / Desa Binangun.
  2. Kelurahan / Desa Hegarsari.
  3. Kelurahan / Desa Pataruman.
  4. Kelurahan / Desa Sukamukti.
  5. Kelurahan / Desa Batulawang.
  6. Kelurahan / Desa Karyamukti.
  7. Kelurahan / Desa Mulyasari.

 

IV. Kecamatan Puwaharja yang terdiri dari 4 Kelurahan/Desa;

  1. Kelurahan / Desa Purwaharja.
  2. Kelurahan / Desa Karangpanimbal.
  3. Kelurahan / Desa Raharja.
  4. Kelurahan / Desa Mekarharja.