Arsip Artikel
Pelayanan Publik Digital
Pelayanan publik atau pelayanan umum dapat didefinisikan sebagai segala bentuk jasa pelayanan, baik dalam bentuk barang publik maupun jasa publik yang pada prinsipnya menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh instansi pemerintah di pusat, didaerah dan di lingkungan BUMN / BUMD dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan (jurnal konstitusi vol.11). Menurut kamus besar Bahasa Indonesia layanan publik digital adalah penyelenggaraan pelayanan publik yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat.
Pelayanan publik digital memiliki berbagai keuntungan diantaranya efisiensi biaya dan efisiensi waktu. Selain itu pelayanan publik digital memberikan ruang transparansi ataupun aksesibilitas pengguna pelayanan. Hal ini tentunya meningkatnya produktivitas pekerja dan pengguna layanan. Jika Masyarakat merasa puas dengan kinerja pelayanan publik maka hal ini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Namun tentu saja banyak tantangan dalam penerapan layanan publik digital di masyarakat. Dibutuhkan infrastruktur penunjang, dibeberapa daerah masih mengalami keterbatasan aksesibilitas terhadap teknologi digital, dan juga terutama bagi masyarakat yang belum terbiasa dengan teknologi atau memiliki keterbatasan dalam pemahaman digital menjadi tantangan tersendiri.
Namun demikian sebagai penyelenggara pelayanan publik, kita dapat memaksimalkan penggunaan digital dengan aplikasi-aplikasi yang sudah tersedia, selain itu memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada masyarakat. Selain itu juga melakukan sosialisasi mengenai pelayanan publik yang kita berikan melalui platform sosial media yang kita miliki. Sehingga dapat memaksimalkan dan meningkatkan pelayanan publik berbasis digital dan tentu saja masyarakat semakin merasakan manfaat dan kemudahannya.