- Grand Design | (09/11/2018)
- Modul Berita | (17/04/2017)
- pop up | (06/07/2021)
- LAPORAN SURVEI KEPUASAAN MASYARAKAT | (14/07/2021)
- Akses Link | (03/10/2017)
Hak-hak Pokok Persidangan
Hak-Hak Pokok dalam proses persidangan
1. Berhak didampingi oleh Kuasa Hukum/Penasihat Hukum;
2. Berhak berperkara di pengadilan dengan biaya perkara ditanggung oleh negara (sepanjang alokasi dana dimaksud di Pengadilan Agama yang bersangkutan masih tersedia);
3. Berhak mengajukan jawaban, replik, duplik, rereplik dan reduplik di muka persidangan;
4. Berhak mendapatkan kesempatan menyelesaikan sengketa melalui mediasi atau menolak mediasi;
5. Berhak mengajukan bukti-bukti atau tidak mengajukan bukti-bukti di muka persidangan;
6. Berhak mengajukan kesimpulan di muka persidangan;