eppid cctv sudi sipelintas ahlak bangga

 

 

 

 

 


8 Area Perubahan

8 AREA PERUBAHAN REFORMASI BIROKRASI 

    • 1. Manajemen Perubahan

      Mengubah sistem, pola pikir dan budaya kerja menjadi lebih baik yang sesuai dengan tujuan dan sasaran Reformasi Birokrasi

    • 2. Penataan Peraturan Perundang-Undangan

      Meningkatkan efektivitas pengelolaan peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan/diterbitkan Mahkamah Agung RI

    • 3. Penataan dan Penguatan Organisasi

      Meningkatkan efisiensi dan efektivitas organisasi di Pengadilan Agama Jakarta pusat secara proporsional sesuai dengan kebutuhan, sehingga organisasi menjadi tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing)

    • 4. Penataan Tata Laksana

      Meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, dan prosedur kerja

    • 5. Penataan Sumber Daya Manusia

      Meningkatkan profesionalisme SDM aparatur di Pengadilan Agama Jakarta Pusat yang didukung oleh sistem rekrutmen dan promosi aparatur berbasis kompetensi, transparan serta memperoleh gaji dan bentuk jaminan kesejahteraan yang sepadan

    • 6. Penguatan Akuntabilitas Kinerja

      Meningkatkan kapasitas dan kapabilitas kinerja birokrasi di Pengadilan Agama Jakarta Pusat

    • 7. Penguatan Pengawasan

      Mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN seperti tertulis pada undang-undang nomor 28 tahun 1999

    • 8. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

      Memberikan pelayanan yang lebih cepat, lebih murah, lebih mudah, dan lebih berkualitas