Prosedur
Prosedur Layanan Posbakum
POSBAKUM adalah layanan yang dibentuk oleh dan ada pada setiap Pengadilan Tingkat Pertama untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi, dan advis hukum serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Kekuasaan Kehakiman, Peradilan Umum, Peradilan Agama dan Peradilan Tata Usaha Negara.
LEMBAGA KERJA YANG MELAKUKAN KERJASAMA POSBAKUM
Posbakum Pengadilan Agama Kota Banjar bekerja sama dengan PBH PERADI Tasikmalaya.
Klik disini untuk melihat SK Ketua Pengadilan tentang Penunjukan Lembaga Posbakum
Klik disini untuk melihat MoU Pemberian Layanan Hukum pada Posbakum TA 2023
Klik disini untuk melihat Kontrak Kerja Posbakum TA 2023
PENERIMA LAYANAN POSBAKUM adalah setiap orang atau sekelompok orang (pihak yang akan bertindak/telah bertindak sebagai : pengguat/pemohon, tergugat/termohon) yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum yang memerlukan layanan berupa pemberian informasi, konsultasi, advis hukum, atau bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan.
JENIS-JENIS JASA HUKUM YANG DILAYANI
Jenis jasa hukum yang diberikan oleh Petugas Posbakum Pengadilan pada Pos Bantuan Hukum Pengadilan Agama Kota Banjar berupa pemberian informasi, konsultasi, advis hukum, atau bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan. Jenis jasa hukum dapat diberikan kepada Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon. Pemberian jasa hukum kepada Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon tidak boleh diberikan oleh satu orang petugas Posbakum pengadilan yang sama.
SYARAT-SYARAT PEMBERIAN LAYANAN
Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau tidak memiliki akses pada informasi, konsultasi, advis hukum, atau bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan. Yang sudah memenuhi persyaratan :
a. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala Wilayah setingkat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau
b. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu, atau
c. Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon layanan Posbakum Pengadilan dan disetujui oleh Petugas Posbakum Pengadilan, apabila Pemohon layanan Posbakum Pengadilan tidak memiliki dokumen sebagianmana disebut dalam hutuf a atau b.
MEKANISME PEMBERIAN LAYANAN
1. Pemohon mengajukan permohonan kepada Petugas Posbakum Pengadilan Agama dengan mengisi formulir yang telah disediakan dan memberikan persyaratan yang diperlukan;
2. Pemohon yang sudah mengisi formulir dan memenuhi persyaratan dapat langsung menerima layanan posbakum pengadilan;
3. Petugas layanan posbakum akan mengkompilasi berkas perkara penerima layanan posbakum sebagai dokumentasi pengadilan yang terdiri dari :
a. Formulir permohonan;
b. Dokumen persyaratan;
c. Kronologis perkara seperti tanggal dan agenda persidangan;
d. Dokumen hukum yang telah dibuat di Posbakum;
e. Persyaratan telah diberikannya layanan posbakum yang ditandatangani oleh petugas posbakum dan penerima layanan posbakum;
4. Apabila penerima layanan posbakum tidak sanggup membayar biaya perkara, maka petugas posbakum akan memberikan formulir permohonan pembebasan biaya perkara untuk diajukan kepada Ketua Pengadilan;
DASAR ATURAN POSBAKUM
Pasal 22 Perma No. 1 Tahun 2014:
1. Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum yang memerlukan layanan berupa pemberian informasi, konsultasi, advis hukum, atau bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan, dapat menerima layanan pada posbakum Pengadilan;
2. Tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan melampirkan :
a. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala wilayah setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau;
b. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminana Kesehatan
c. Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu atau;
d. Surat pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon layanan Posbakum Pengadilan dan disetujui oleh Petugas Posbakum Pengadilan, apabila Pemohon layanan Posbakum Pengadilan tidak memiliki dokumen sebagaimana disebut dalam huruf a atau b;
e. Orang atau sekelompok orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pihak yang akan/telah bertindak sebagai :
1. Penggugat/Pemohon, atau;
2. Tergugat/Termohon, atau;
3. Terdakwa, atau;
4. Saksi;