Artikel
- ANDA BERSYUKUR, ITU PILIHAN YANG TERBAIK DAN BIJAKSANA UNTUK HIDUP ANDA | Yamin Mubarok, S.HI
- Analisis Terhadap Konsep dan Strategi Model 6 M dan Marketing Mix 7P | Yamin Mubarok, S.HI
- Hidup Kita Sekarang Adalah Hasil Dari Pikiran Kita Sendiri | Yamin Mubarok, S.HI
- KEWAJIBAN PEGAWAI MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA | Yamin Mubarok, S.HI
- NILAI-NILAI DASAR ATURAN PERILAKU PEGAWAI MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA | Yamin Mubarok, S.HI
- 10 PRINSIP PEDOMAN PERILAKU HAKIM (PPH) pa_kotabanjar
- KOMPETENSI ABSOLUT PENGADILAN AGAMA KOTA BANJAR | Yamin Mubarok, S.H.I
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Agama Kota Banjar terdiri dari 2 jenis yaitu Prosedur Biasa dan Prosedur Khusus Untuk lebih jelas mengenai tata cara permohonan informasi pada Pengadilan Agama Kota Banjar dapat diklik pada tombol dibawah ini.
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pengadilan Agama Kota Banjar memberikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
PA KOTA BANJAR "TERDEPAN"