cctv sudi sipelintas ahlak bangga

 

 

 

 

 


Artikel Pengadilan

AREA II PENATAAN TATALAKSANA

Penataan tatalaksana bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses dan prosedur yang jelas serta terukur pada Zona Integritas menuju WBK.

Target yang ingin dicapai: 

  1. Meningkatnya penggunaan teknologi informasi dalam proses penyelenggaraan manajemen di Pengadilan Agama Kota Banjar menuju WBK
  2. Meningkatnya efisiensi dan efektivitas proses manajemen Pengadilan Agama Kota Banjar menuju WBK.
  3. Meningkatnya kinerja menuju WBK.

Untuk mencapai target tersebut Pengadilan Agama Kota Banjar melakukan upaya dengan indikator-indikator sebagai berikut :

  1. Membuat SOP yang mengacu pada bisnis proses
  2. Membuat SOP turunan yang diterbitkan oleh pusat
  3. Membuat SOP inovasi.Kegiatan tersebut dilengkapi dengan dokumen bisnis proses pusat, SOP pusat, SOP Inovasi
  4. Memastikan pelaksanaan tugas pegawai sesuai SOP dengan memasang informasi tentang alur atau prosedur layanan. Kegiatan ini juga dilengkapi dengan pemasangan alur prosedur layanan dan foto-foto kegiatan.
  5. Melakukan evaluasi SOP.
  6. Membuat laporan hasil evaluasi SOP
  7. E-Office. 

    Pengukuran indikator ini dengan mengacu:

     - sistem pengukuran kinerja unit melalui aplikasi E-Monev, SIPP, dan Komdanas

      - sistem pengukuran inndividu melalui jurnal harian melaui aplikasi E-LLK

     Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung aplikasi E-Monev, SIPP, Komdanas dan E-LLK.

  8. Memastikan manajemen SDM dengan menggunakan Aplikasi SIKEP.
  9. Pelayanan publik berbasis aplikasi : penggunaan IT di PTSP, SIPP, Antrian Sidang, Aplikasi PNBP Online, adanya Website dan adanya Sosial Media (FB, IG, Youtube).Kegitan tersebut dilengkapi dengan data pendukung: Capture Website, aplikasi layanan dan media sosial.
  10. Melakukan evaluasi dan monitoring terhadap pemanfaatan teknologi informasi per6 bulan. Kegiatan tersebut dilengkapi dengan undangan, notulen, daftar hadir, foto-foto dan dokumen monitoring.
  11. Keterbukaan informasi publik. Indikator yang dilakukan yang mengacu pada kebijakan tentang keterbukaan informasi publik yang sudah di terapkan di pengadilan Agama Kota Banjar meliputi:

     - Menyiapkan informasi dengan berbagai infrastruktur dan konten yang memadai, disertai sikap dan keterbukaan. Prosedur yang memadai dengan indikasi memiliki website yang mudah diakses

   - Menerapkan keterbukaan informasi publik meliputi persyaratan berperkara, alur berperkara, papan panjar biaya perkara melalui spanduk/banner , website dan media sosial.

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: Capture anggaran DIPA di Website, Capture spanduk, Website dan Medsos.

 12. Monitoring dan evaluasi.

- Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan informasi publik. Membuat laporan hasil monitoring yang di dukung dengan undangan, notulen, daftar hadir, foto-foto dan dokumen laporan.

Adapun eviden untuk mencapai target-target adalah sebagai berikut :

NOINDIKATOR KERJADOKUMEN PENDUKUNG WBKDOKUMEN PENDUKUNG WBBM
1   SOP Kegiatan utama   Bisnis proses manajemen/kepaniteraan/kesekretariatan dokumen SOP satker dan dokumen SOP Inovasi yang ditandatangani Pimpinan
SOP kepaniteraan/kesekretariatan SOP telah diterapkan dan telah dilakukan inovasi atas penerapan SOP
Monev hasil evaluasi/inventarisir SOP lama dan baru SOP telah dievaluasi dan dilakukan review SOP
2    E-Office    Printscreen SIPP, RKAKL, SAIBA, Persediaan, Monev PTA Jabar Pengkukuran Kinerja melalui Aplikasi dan Telah Melakukan Innovasi
Memiliki operasionalisasi manajemen SDM yang menggunakan teknologi informasi dan juga melakukan inovasi Operasionalisasi Manajemen SDM melalui Aplikasi dan Telah Melakukan Innovasi
Teleconference, Notifikasi Perkara, Social media PA Kota Banjar Pelayanan Publik Menggunakan Teknologi Informasi dan Telah Melakukan Innovasi
Laporan hakim pengawas bidang terkait pengawasan TI (tiap bulan) Laporan Monitoring dan Evaluasi Pemanfaatan TI dilakukan secara bulanan
Keterbukaan Informasi Publik  SK tim ppid, meja123, meja informasi dan pengaduan Keterbukaan Informasi Publik telah diterapkan
laporan ppid, meja123, meja informasi dan pengaduan serta laporan Hawasbid (tiap bulan) Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Keterbukaan Informasi Publik