jadwalsidang jadwalsidang jadwalsidang jadwalsidang jadwalsidang jadwalsidang

Arsip Artikel

Penyelundupan Hukum Perkawinan Dibawah Umur Melalui Pengesahan Nikah

(Sebuah Upaya Mereduksi Efektifitas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019)

Oleh Gunawan,S.HI

Hakim Pratama Utama di Pengadilan Agama Kota Banjar, Jawa Barat

  1. PENDAHULUAN

Anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki Harkat dan martabat manusia seutuhnya serta memiliki hak yang sama untuk tumbuh dan berkembang[2]. Kalimat di atas adalah salah satu pertimbangan yang ada pada konsideran dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 tahun 2019. Inilah kiranya yang menjadi cita-cita penerbitan PERMA tersebut, menjamin, menjaga dan memastikan pertumbuhan dan perkembangan anak dengan harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Sungguh cita-cita yang sangat mulia, tetapi tidak ringan untuk direalisasikan, menjaga amanah dari Tuhan yang maha mulia, namun juga menjadi tantangan bagi makhluk dewasa.

Perkawinan merupakan institusi mulia, sehingga untuk menjamin kemuliannya tersebut harus melibatkan negara sebagai pengendali. Undang-Undang Perkawinan, yang telah direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan merupakan salah satu bentuk keterlibatan negara sebagai pengendali agar ketertiban institusi yang merupakan tunas terbentuknya keluarga tersebut dapat terwujud.

Pembatasan usia perkawinan yang dilakukan oleh negara adalah salah satu syarat untuk  jaminan kemuliaan perkawinan dapat tercapai. Begitu urgennya pembatasan usia perkawinan tersebut, hingga wakil rakyat di Dewan Perwakilan rakyat, rela merevisi  Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan hanya untuk sebuah ketentuan yang termuat dalam satu pasal yaitu pada Pasal  7 yang sebelumnya mensyaratkan usia 16 tahun bagi perempuan untuk menikah disamakan seperti laki-laki menjadi 19 tahun. Meskipun dalam prosesnya, perdebatan terjadi di media sosial maupun media konvensional berseliweran dan jamak kita saksikan.

Kenekatan” legislator menyeterakan batas minimal usia perkawinan perempuan dan laki laki menjadi 19 tahun, walaupun penuh dengan “nyinyiran” netizen di sosial media, bukanlah tanpa alasan. Bayangkan, dari tahun ke tahun, tingkat perkawinan  usia anak selalu mengalami tren peningkatan. Sebagai data, Badan Pusat Statistik (BPS) melalui sindonews.com merilis angka persentase pernikahan dini di Tanah Air meningkat menjadi 15,66% pada 2018, dibanding tahun sebelumnya 14,18%. Kenaikan persentase pernikahan dini tersebut merupakan catatan tersendiri bagi pemerintah yang sedang terus berusaha memperbaiki Indeks Pembangunan Manusia (IPM).[3] Tempo.co juga merilis Data BPS yang menyebutkan bahwa satu dari empat anak perempuan di Indonesia telah menikah pada umur kurang dari 18 tahun pada 2008 hingga 2015. Berdasarkan data penelitian Pusat Kajian Gender dan Seksualitas Universitas Indonesia tahun 2015, terungkap angka perkawinan dini di Indonesia menempati peringkat kedua teratas di kawasan Asia Tenggara. Sekitar 2 juta dari 7,3 Juta perempuan Indonesia berusia di bawah 15 tahun sudah menikah dan putus sekolah. Jumlah itu diperkirakan naik menjadi 3 juta orang pada 2030.[4]

Menyambut gayung dari DPR, secara tekhnis yudisial, dalam menyikapi ayat 2,3 dan 4 Pasal 7 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan tersebut, Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.

Kini, Pasal 7 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan telah direvisi dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 tahun 2019 Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin juga telah terbit. Pertanyaan kemudian adalah, seefektif apakah kedua aturan tersebut dapat membendung derasnya arus pernikahan usia anak di negeri ini? Sementara secara bersamaan, penyeludupan hukum sebagai upaya legalitas terselubung bagi perkawinan anak dengan minus dispensasi dari pengadilan masih saja nyata berlangsung.

  1. PERATURAN MAHKAMAH AGUNG

Menurut Jimly Asshiddiqie, pada umumnya, hukum tertulis itu merupakan produk legislasi oleh parlemen atau produk regulasi oleh pemegang kekuasaan regulasi yang biasanya berada di tangan pemerintah atau badan-badan yang mendapat delegasi kewenangan regulasi lainnya. Oleh karena itu bentuknya dapat berupa legislative acts seperti undang-undang atau executive acts seperti Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, atau Peraturan Bank Indonesia, dan sebagainya. Demikian pula lembaga-lembaga pelaksana Undang-undang lainnya yang diberi kewenangan untuk menetapkan sendiri peraturan peraturan yang bersifat internal seperti Mahkamah Agung menetapkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA), Mahkamah Konstitusi menetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK), Badan Pemeriksa Keuangan juga demikian juga lain sebagainya.[5]

Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) merupakan peraturan yang berisi ketentuan bersifat hukum acara sebagaimana dimaksud Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor  57/KMA/SK/1V/2016 Tentang Perubahan Atas Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 271/KMA/SK/X/2013 Tentang Pedoman Penyusunan Kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Meskipun PERMA tidak termasuk ke dalam hierarki peraturan perundangan-undangan,[6] namun berdasarkan Pasal 8 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan PERMA diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.

Sejak pertama kali diterbitkan pada tahun 1954 hingga tahun 2019, Mahkamah Agung telah menerbitkan 79 peraturan, beberapa diantaranya telah dicabut. Dari jumlah tersebut setidaknya ada tiga klasifikasi berdasarkan karekteristinya. Pertama, perma sebagai pengisi kekosongan hukum acara pada badan peradilan. Kedua, PERMA sebagai penataan ulang hukum acara yang telah ada. Terakhir adalah PERMA sebagai administrasi, pembinaan dan pengawasan.[7]

PERMA Nomor 5 Tahun 2019 adalah salah satu dari 79 PERMA yang pernah diterbitkan Mahkamah Agung yang terbit di penghujung tahun 2019. Peraturan Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin ini terdiri dari 21 pasal dari 7 bab, memiliki karekteristik sebagai pengisi kekosongan hukum acara pada badan peradilan. Selama ini, pemeriksaan Permohonan Dispensasi Kawin hanya merujuk pada hukum acara untuk perkara umumnya. Padahal, perkara dispensasi kawin memiliki karekteristik dan kekhususan tersendiri. Diantara karekteristik dan kekhususannya diantara beberapa karekteristik dan kekhususan adalah objek permohonannya adalah anak yang belum mencapai batas minimal usia perkawinan.

  • DISPENSASI KAWIN

Eksistensi lembaga Dispensasi Kawin di dalam dinamika Hukum Keluarga Indonesia bermula dari ayat (2) Pasal 6 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan yang menyebutkan bahwa “Dalam hal penyimpangan dalam ayat (1) pasal ini dapat minta dispensasi kepada Pengadilan atau pejabat lain yang diminta oleh kedua orang tua pihak pria atau pihak wanita”.  Dispensasi, menjadi diksi yang dipilih dalam ketentuan tersebut menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti “pengecualian dari aturan karena adanya pertimbangan yang khusus; pembebasan dari suatu kewajiban atau larangan”.[8]  Pengecualian yang dimaksud dalam ketentuan tersebut adalah pengecualian terhadap ayat (1) Pasal 7 undang-undang yang sama yang hanya mengizinkan perkawinan untuk pria yang telah mencapai usia 19 tahun dan 16 tahun bagi pria. Sebagai sebuah pengecualian, dengan merujuk definisi Kamus Besar Bahasa indonesia di atas, Dispensasi Kawin tentunya harus memiliki pertimbangan yang khusus.   Namun sayangnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan sebagai yang pertama mengenalkan istilah ini, tidak ada menyinggung apa saja yang menjadi pertimbangan khusus tersebut.

Ketentuan lain yang memuat istilah Dispensasi Kawin adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama yang terlihat dalam penjelasan Pasal 49 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Yang dimaksud dengan bidang perkawinan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan antara lain adalah (1)..., (2)..., (3) dispensasi kawin”. Dalam Undang-undang ini juga tidak ditemukan adanya pertimbangan khusus untuk dikabulkannya permohonan dispensasi Kawin.

Secara tekhnis, istilah dispensasi kawin juga dapat ditemukan dalam Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Agama yang diulang sebanyak delapan kali. Dalam Buku Pedoman ini dibahas secara detail tekhnis pengajuan permohonan dispensasi kawin, namun buku pedoman inipun tidak ada membahas apa yang menjadi pertimbangan khusus untuk  dikabulkannya permohonan Dispensasi kawin.

Teranyar, istilah dispensasi kawin bisa dijumpai dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Dispensasi kawin merupakan istilah yang terbanyak yang digunakan dalam ketentuan ini. Dispensasi kawin yang merupakan turunan masalah dari penambahan batas minimal usia perkawinan bagi wanita yang menjadi poin dalam peraturan ini. Undang-undang ini seolah-olah mengisi kekosongan norma mengenai pertimbangan khusus   diberikannya dispensasi anak dibawah usia 19 tahun yang pada ketentuan-ketentuan sebelumnya tidak pernah ditemukan.

Dengan menggunakan istilah “alasan yang mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup” peraturan ini mencoba mengkonkretkan pertimbangan khusus untuk pengecualian anak yang berusia di bawah 19 tahun untuk menikah. Meski upaya konkretisasi tersebut telah dilakukan melalui pencantuman pertimbangan khusus tersebut ke dalam batang tubuh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 ini dan kemudian dijelaskan lagi dalam bagian penjelasannya, namun bagian penjelasan dalam Undang-Undang ini yang seyogianya dapat memberikan pencerahan terhadap batang tubuh atas sebuah undang-undang, malah melengkapi abstraknya ketentuan itu sendiri.  Penjelasan tersebut berbunyi “Yang dimaksud dengan "alasan sangat mendesak" adalah keadaan tidak ada pilihan lain dan sangat terpaksa harus dilangsungkan perkawinan dan Yang dimaksud dengan "bukti-bukti pendukung yang cukup" adalah surat keterangan yang membuktikan bahwa usia mempelai masih di bawah ketentuan undang-undang dan surat keterangan dari tenaga kesehatan yang mendukung pernyataan orang tua bahwa perkawinan tersebut sangat mendesak untuk dilaksanakan.

Penulis menilai bahwa penggunaan kalimat “alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup” yang menjadi pertimbangan khusus pemberian dispensasi kawin adalah merupakan sebuah kegamangan dari pembentuk undang-undang untuk secara tegas melarang pernikahan anak diusia dini secara mutlak atau setidaknya mempersempit pintu dimungkinkannya pemberian dispensasi kawin. Pasalnya, kalimat tersebut sangat umum dan mengandung berbagai penafsiran dari berbagai sudut pandang, sehingga dapat meluaskan standarisasi pertimbangan khusus, jika pertimbangan khusus sudah meluas, maka tidak dapat dikatakan lagi sebagai pertimbangan khusus.

Dengan keumumannya, pertimbangan khusus pemberian dispensasi kawin tersebut akan membuka lebar ruang diskresi bagi sang pengadil yang menjadi pemegang kewenangan tunggal dalam pemberian dispensasi kawin, sehingga pada ujungnya akan memperluas disparitas simpulan bagi hakim. Dengan alasan yang sama, tanpa didasari standar yang juga sama, maka akan menghasilkan produk yang tidak sama pula. Diperparah lagi dengan pemeriksaan hakim tunggal sebagaimana yang diatur di dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 tahun 2019, akan semakin menambah luas diskresi bagi hakim pemeriksa dispensasi kawin.  

  1. PENCATATAN PERKAWINAN

Meluasnya diskursus pencatatan perkawinan, bersumber dari ketentuan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Menurut Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati dalam ulasannya pada bagian  alasan berbeda (concurring opinion) Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, menyatakan bahwa Keberadaan Pasal 2 ayat (2) UU 1/1974 menimbulkan ambiguitas bagi pemaknaan Pasal 2 ayat (1) UU 1/1974 karena pencatatan yang dimaksud oleh Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang a quo tidak ditegaskan apakah sekadar pencatatan secara administratif yang tidak berpengaruh terhadap sah atau tidaknya perkawinan yang telah dilangsungkan menurut agama atau kepercayaan masing-masing, ataukah pencatatan tersebut berpengaruh terhadap sah atau tidaknya perkawinan yang dilakukan.

Penulis berandai, sekiranya ketentuan Pasal 2 ayat (2) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tersebut tidak memiliki makna ambigu, maka diskursus dan problematika seputar perkawinan tidak tercatat tidak akan melebar dan mendalam seperti saat ini. Atau bahkan praktik-praktik perkawinan yang tidak tercatat, tidak akan lagi secara nyata jamak terjadi di tengah-tengah masyarakat, jika Pasal 2 ayat (2) UU 1/1974 tersebut tegas menentukan bahwa pencatatan perkawinan syarat atau rukun yang berpengaruh atas keabsahan perkawinan.

Terhadap ambigusitas ketentuan di atas, setidaknya terdapat dua kelompok besar yang memiliki pandangan berbeda tentang kedudukan pencatatan atas keabsahan perkawinan. Kelompok pertama, menyatakan bahwa pencatatan tidak mempengaruhi kebsahan perkawinan. Kelompok ini bergumentasi bahwa Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan telah jelas menyatakan bahwa perkawinan sah jika telah dilakukan sesuai dengan agama dan kepercayaan. Sementara pencatatan perkawinan sebagaimana ketentuan Pasal 2 Ayat (2), hanya sebatas tertib administrasi yang bertujuan menciptakan ketertiban dalam kehidupan berumahtangga.

Kelompok kedua, berpendapat bahwa pencatatan perkawinan merupakan kewajiban, sehingga dengan itu menentukan keabsahan perkawinan. Kelompok terakhir ini, mendasarkan pendapatnya dengan beberapa alasan sebagaiberikut:

Pertama, keharusan mencatatkan perkawinan dan pembuatan akta perkawinan, dalam hukum Islam, diqiyaskan kepada pencatatan dalam persoalan transaksi yang dalam situasi tertentu diperintahkan untuk mencatatnya, sebagaimana disebutkan dalam firman Allah surat al-Baqarah ayat 282:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya … “.

            Bagi mereka, perikatan perkawinan berbeda dengan akad jual-beli, perikatan perkawinan bukanlah muamalah biasa, melainkan perjanjian yang sangat kuat. sehingga akad jual-beli saja yang tidak sekuat akad perkawinan, al Quran memerintahkan untuk mencatatnya, mestinya akad nikah yang begitu luhur, agung, dan sakral pencatatannya lebih diutamakan, hal ini sebagaimana disebutkan dalam al-Qur'an surat an-Nisa' ayat 21:

وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَى بَعْضُكُمْ إِلَى بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنكُم مِّيثَاقاً غَلِيظاً

Artinya: Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu Telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. dan mereka (isteri-isterimu) Telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.

Kedua, perkawinan merupakan sebuah kontrak atau janji yang kuat atau dalam bahasa agama dikenal dengan ميثقا غليظا, hal ini bukan sekedar pengertian hubungan dan bersatu padu seperti hubungan persahabatan biasa, ikatan perkawinan adalah hubungan diantara suami-istri, ibu-anak dan bapak-anak, yang bertujuan untuk mengambil manfaat, memiliki dan mengeksploitasi. Dengan demikian, guna menjaga kesakralan nilai tersebut, perkawinan haruslah dicatatkan dalam akta resmi. Al-Quran memandang perkawinan itu dalam kedudukan yang tinggi, baik dalam kehidupan pribadi, kekeluargaan, maupun kehidupan berbangsa. Penghargaan dan pengangkatan derajat perkawinan merupakan semacam persetujuan yang mesti disempurnakan segala tugas kewajibannya dengan ijab dan qabul, dan kesaksian beberapa orang saksi. Disamping itu, al-Quran pun menganggap perkawinan itu sebagai suatu kontrak yang memikulkan kepada hati yang mengerti makna perkontrakan itu, akan tanggung jawab dari perkawinan tersebut. Sedangkan hati orang yang demikian itu senantiasa berjuang sekuat tenaganya untuk memelihara kontrak itu dan selalu setia kepadanya meskipun terjadi hal-hal yang mengganggunya, yang berupa kesukaran-kesukaran serta berbagai ragam kesulitan.

Ketiga, kelompok ini melihat bahwa Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 menyebutkan bahwa “Tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”, atau sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) Kompilasi Hukum Islam/Inpres RI. Nomor 1 tahun 1991, ayat (1) berbunyi “Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam harus dicatat, sedangkan ayat (2) berbunyi “Pencatatan perkawinan tersebut pada ayat (1) dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah”. Pada ayat (1) Pasal 5 KHI disebutkan ada kata harus dicatat, kata harus disini bermakna wajib atau rukun, karena dengan pencatatan itu akan mendatangkan kemaslahatan, sedangkan kalau tidak dicatatkan akan mendatangkan kekacauan dan kemadlaratan, mendirikan kemaslahatan dan menolak kemadaratan hukumnya wajib.

Keempat, salah satu asas hukum itu adalah kepastian hukum (Het Rechtszekerheidsbeginsel). Hukum tanpa nilai kepastian, akan kehilangan jati diri dan makna, karena tidak lagi dapat digunakan sebagai pedoman perilaku setiap orang. Bagi kelompok ini, kepastian itu sendiri hakikatnya merupakan tujuan utama dari hukum dan tujuan hukum itu adalah menciptakan keteraturan. Keteraturan masyarakat berkaitan erat dengan kepastian dalam hukum, karena keteraturan merupakan inti dari kepastian itu sendiri, kepastian hukum menghendaki adanya upaya pengaturan hukum dalam perundang-undangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang dan berwibawa, sehingga aturan-aturan itu memiliki aspek yuridis yang dapat menjamin adanya kepastian bahwa hukum berfungsi sebagai suatu peraturan yang harus ditaati. Ketentuan ketentuan pencatatan perkawinan erat sekali kaitannya dengan kepastian, yaitu kepastian bagi warga negara untuk menjalani hubungan perkawinan. Kepastian hukum dalam perkawinan merupakan jaminan bagi keluarga terhadap akibat dari adanya hubungan perkawinan tersebut. Dengan adanya jaminan, sengketa yang bisa saja muncul dalam sebuah keluarga sedapat mungkin dapat terhindari, sedemikian besarnya manfaat kepastian hukum melalui pencatat perkawinan sehingga negara memberlakukan ketentuan pencatatan perkawinan sebagai sebuah keharusan.

  1. PENGESAHAN NIKAH

Pengesahan nikah adalah turunan dari pencatatan nikah. Eksistensi pengesahan nikah dalam ranah hukum keluarga di Indonesia merupakan konsekuensi dari adanya ketentuan pencatatan nikah. Tak kalah dengan pencatatan nikah, pengesahan nikah juga memiliki diskursus dan polemik yang luas dan dalam. Tak jarang dalam pemeriksaan permohonan pengesahan nikah terjadi diskusi yang panjang khususnya bagi majelis hakim penangan perkara. Diskusi panjang tersebut dapat berujung pada disparitas kesimpulan, baik terjadi antar majelis dalam satu satuan kerja, maupun antar satuan kerja, atau bahkan dapat pula terjadi antar hakim dalam satu majelis.

Selain dilatarbelakangi oleh perbedaan pandangan mengenai kedudukan pencatatan nikah, melebarnya diskursus pengesahan nikah juga disebabkan oleh ketentuan ayat (3) Pasal 7 Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan bahwa Itsbat nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan : (a) Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian; (b) Hilangnya Akta Nikah; (c) Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawian; (d) Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan; (e) Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Ketentuan terakhir dari ayat inilah yang menyebabkan terbelahnya pandangan mengenai pengesahan nikah sebagai berikut:

Pertama, pengesahan nikah dapat diberikan hanya terhadap permohonan terbatas tiga alasan yaitu adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian, hilangnya Akta Nikah, dan adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974. Menurut pandangan ini, rumusan ketentuan ayat (3) Pasal 7 Kompilasi Hukum Islam itu harus dimaknai secara kumulatif dan tidak bisa dipahami secara parsial. Bagi kelompok ini, alasan adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawian dan Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, harus dipahami dalam ruang lingkup alasan adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974. Sehingga pengesahan nikah selain dengan alasan huruf (a), (b) dan (d) ayat (3) Pasal 7 Kompilasi Hukum Islam tidak dibenarkan.

Kedua, pandangan yang menyebutkan bahwa alasan tidak menjadi syarat  dalam pengajuan pengesahan nikah selama pernikahan yang diajukan tersebut telah memenuhi ketentuan huruf (e) ayat (3) Pasal 7 Kompilasi Hukum Islam. Kelompok ini memahami Pasal 7 ayat (3) Kompilasi Hukum Islam tersebut tidak dengan kumulatif, akan tetapi sebaliknya, yakni secara alternatif, setiap ketentuan dalam ayat tersebut tidak saling berkaitan dan masing-masing berdiri sendiri. Bagi kelompok ini, ketentuan huruf (e) ayat (3) Pasal 7 Kompilasi Hukum Islam tidak memberikan batasan mengenai waktu pelaksanaan perkawinan. Ketentuan tersebut hanya mengandung norma mengenai batasan ada tidaknya halangan perkawinan. Menurut kelompok ini, ketentuan huruf (e) ayat (3) Pasal 7 Kompilasi Hukum Islam merupakan “pasal karet” yang memungkinkan semua alasan dibenarkannya pengesahan nikah sepanjang pernikahan tersebut telah memenuhi syarat dan rukun menurut fiqh dan tidak ada halangan syar’i. Dan lebih lanjut, sebagian kelompok ini berpendapat bahwa perkawinan yang dilakukan di bawah usia perkawinan yang telah ditentukan oleh ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, tidak menjadi penghalang dan dapat dikesampingkan jika telah nyata rumahtangga pemohon masih tetap utuh dan usia pemohon telah terpenuhi.

Terakhir, adalah kelompok yang keluar dari pakem kedua pandangan sebelumnya. Kelompok ini adalah kelompok yang memiliki pandangan moderat, tidak seketat kelompok pertama dan tidak pula selonggar kelompok kedua. Jika kelompok pertama membatasi pengesahan nikah hanya pada tiga alasan dan kelompok kedua tidak mensyaratkan alasan, maka kelompok ini masih membuka alasan lain. Secara ekstensif, kelompok ini menafsirkan ketentuan ayat (3) Pasal 7 Kompilasi Hukum Islam. Menurut kelompok ini, pengesahan nikah tidak terbatas hanya pada tiga alasan sebagaimana kelompok pertama, tetapi masih bisa berkembang, dengan syarat alasan tidak tercatatnya pernikahan merupakan gejala umum dan didasarkan atas iktikad baik atau ada faktor darurat  serta tidak dilatarbelakangi oleh anggapan bahwa pencatatan nikah bukan sebuah kewajiban. Dalam prosesnya, kelompok terakhir ini menjadikan alasan pengajuan pengesahan nikah sebagai pintu masuk pemeriksaan materil terpenuhinya syarat, rukun dan halangan nikah. Sehingga jika pintu masuk pemeriksaan tidak terbuka, maka pemeriksaan materilnya tidak dapat dilanjutkan.

Dalam tataran praktik di pengadilan, tiga pandangan di atas memiliki masing-masing pengikut. Dari beberapa penetapan pengesahan nikah yang sempat penulis baca, terdapat penetapan yang tidak mempertimbangkan alasan pengesahan nikah seperti pandangan kelompok kedua. Ada pula yang mempertimbangkan alasan pengesahan nikah dengan membatasi hanya pada tiga alasan, selayaknya pandangan kelompok pertama. Dan ada juga yang mempertimbangkan alasan lain selain alasan yang dibatasi oleh kelompok pertama, akan tetapi secara selektif dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, praktik tersebut seiras dengan pandangan kelompok ketiga.

  1. PENYELUDUPAN HUKUM

Sebangun dengan bidang hukum lainnya, hukum di bidang perkawinan juga sangat rentan akan terjadi penyeludupan hukum. Perkawinan beda agama yang dilaksanakan di luar negeri dan untuk selanjutnya dicatatkan dicatatan sipil adalah satu diantara beberapa penyeludupan hukum yang jamak terjadi di tengah masyarakat yang praktik-praktik seperti ini kerap dilakukan oleh publik figur di tanah air. Penyelundupan hukum di bidang perkawinan maupun di bidang hukum lainnya, jelas sangat bertentangan dengan ketertiban umum. Jika penyelundupan hukum seperti ini tetap dibiarkan maka akan mengganggu kelancaran penegakan hukum perkawinan di Indonesia.

Usaha negara (baca: Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat) mengatasi maraknya perkawinan usia anak dengan melahirkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2019 layak diapresiasi dan dihargai. Demikian juga kesigapan Mahkamah Agung dalam menyikapi lahirnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan harus mendapat penghargaan yang sama. Namun usaha tersebut tidak boleh terhenti sampai dititik itu, sebab masih ada celah-celah hukum yang masih bisa “diakali” oleh orangtua “nakal” untuk melakukan penyeludupan hukum dengan dalih atas dasar keadaan terpaksa atau memaksakan diri melakukan pernikahan terhadap anaknya sementara usianya masih di bawah batas minimal yang ditentukan di atas.

Revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Perkawinan sangat berpotensi meningkatkan penyeludupan hukum dimaksud. Meningkatnya usia perkawinan bagi wanita, berbanding lurus dengan peningkatan potensi pernikahan di bawah umur. Ketatnya pemeriksaan permohonan dispensasi kawin yang diatur oleh PERMA 1 Tahun 2018, mempersempit peluang dikabulkannya permohonan dispensasi kawin yang membatasi hanya dalam alasan-alasan tertentu. Meski demikian, bukan berarti upaya legalisasi pernikahan di bawah umur tanpa dispensasi kawin tertutup, peluang masih terbuka, tentunya dengan satu jalan yaitu penyeludupan hukum.

Modus yang umum dipraktikkan adalah tanpa dispensasi kawin, perkawinan tidak tercatat tetap dilaksanakan dan untuk selanjutnya diajukan permohonan pengesahan nikah sesudah maupun sebelum pemohon berusia 19 tahun. Dalam proses persidangan, bagi hakim berpandangan seperti kelompok pertama, permohonan pengesahan nikah seperti ini pastinya tidak akan dikabulkan. Apabila permohonan pengesahan nikah dihadapkan kepada hakim dengan pandangan sebagaimana kelompok kedua, besar kemungkinan akan dikabulkan. Dan seandainya hakim yang mewakili pandangan kelompok ketiga yang memeriksa permohonan pengesahan nikah demikian, maka kesimpulannya sebagaimana yang diharapkan oleh Pemohon, meskipun kemungkinannya kecil. Dan pengabulan permohonan pengesahan dengan alasan dan keadaan seperti di atas merupakan awal dari Penyeludupan hukum.

  • KESIMPULAN

Efektifitas adalah kata yang telah mengalami safiksasi yang diambil dari kata dasarnya yaitu efektif.  Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2007), kata efektif mempunyai arti efek, pengaruh, akibat atau dapat membawa hasil. Siagaan (2001, hlm. 24) dalam Fernando Tri Tanjung (2017, Hlm. 6) menyatakan bahwa Efektivitas adalah keaktifan, daya guna, adanya kesesuaian dalam suatu kegiatan orang yang melaksanakan tugas dengan sasaran yang dituju. Efektifitas pada dasarnya menunjukkan pada taraf tercapainya hasil, sering atau senantiasa dikaitkan dengan pengertian efisien, meskipun sebenarnya ada perbedaan diantara keduanya. Efektivitas menekankan pada hasil yang dicapai, sedangkan efisiensi lebih melihat pada bagaimana cara mencapai hasil yang dicapai itu dengan membandingkan antara input dan outputnya.

Dalam kaitannya dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, maka efektifitas dapat diartikan sebagai instrumen ukur terhadap pengaruh kedua peraturan tersebut dalam membendung derasnya arus perkawinan usia anak yang terjadi di Indonesia.

Memang, setidaknya sampai Februari 2021, belum ada data resmi yang dapat menggambarkan kedua peraturan tersebut menunjukkan hasil yang efektif untuk “ngerem” lajunya perkawinan usia anak. Kenyataannya, di Pengadilan Agama Kota Banjar, tingkat pendaftaran permohonan Dispensasi Kawin kian meningkat secara signifikan. Priode tahun 2019, sebelum revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, permohonan Dispensasi Kawin yang terdaftarkan hanya 23,5 (dua puluh tiga koma lima) persen dari seluruh perkara voluntair, sementara pada tahun 2020 permohonan Dispensasi Kawin meningkat tajam mencapai 55,4 (lima puluh lima koma empat) persen dari seluruh perkara voluntair. Terkait apa penyebabnya? Masih butuh penelitian lebih lanjut, namun yang pasti adalah, bahwa grafik keinginan masyarakat untuk menikahkan anak di usia anak, belum tampak menurun, meski Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, telah sangat ketat  mengatur. Grafik di atas akan lebih meningkat jika data tersebut diakumulasi dengan masyarakat yang berkeinginan mengajukan Dispensasi Kawin, namun terhambat oleh ketatnya aturan dan ditambah lagi dengan masyarakat yang berkeinginan menikahkan anak di bawah umur tanpa adanya dispensasi kawin.

Dengan keadaan demikian, kesimpulan sebagian hakim yang mewakili pandangan kelompok kedua dan sebagian kecil hakim yang mewakili pandangan kelompok ketiga dalam memutus permohonan Pengesahan Nikah berkontribusi besar atas tergerusnya efektifitas cita-cita suci Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan untuk menghapus atau setidaknya meminimalisir perkawinan anak di bumi pertiwi ini.

Akhirnya, Dewan Perwakilan Rakyat sebagai lembaga Legeslatif hendaknya lebih mengkonkritisasi ketentuan-ketentuan dalam membentuk Undang-Undang, khususnya terkait hukum keluarga. Pemerintah sebagai eksekutor, kiranya harus maksimal melakukan peningkatan kesadaran masyarakat melalui layanan pendidikan mengenai buruknya dampak perkawinan anak bagi keberlangsungan generasi penerus bangsa dengan mutu yang terjamin. Mahkamah Agung, meski telah melakukan terobosan yang luar biasa melalui penerbitan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019, namun masih perlu melakukan langkah-langkah strategis guna menyempitkan disparitas kesimpulan hakim dalam pemeriksaan perkara pengesahan nikah sehingga dapat menyumbat lubang-lubang penyeludupan hukum dalam pernikahan anak secara ilegal.

Demikian, kritik dan saran diharapkan, maaf dihaturkan dan terimakasih disampaikan.  

  • SUMBER BACAAN

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Perma Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.

Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, (Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2014) hal. 140

jdih.mahkamahagung

kbbi.web.id

Tempo.co

sindonews.com

 

[1] Hakim Pada Pengadilan Agama Kota Banjar

[2] Perma Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin

[3] https://nasional.sindonews.com/read/1396184/15/angka-pernikahan-dini-jumlahnya-meningkat-1555377616

[4] https://gaya.tempo.co/read/1234069/memprihatinkan-angka-pernikahan-dini-di-indonesia-masih-tinggi/full&view=ok

[5] Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, (Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2014) hal. 140

[6] Lihat Pasal 7 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

[7] https://jdih.mahkamahagung.go.id/

[8] https://kbbi.web.id/dispensasi

Comments  

#13 annemealp 2024-09-07 18:04
buy priligy 60 mg In dogs, chronic PB administration can affect the disposition of other co administered medications which are metabolized by cytochrome P450 subfamilies and or bound to plasma proteins 48
Quote | Report to administrator

#12 oppolkigh 2024-06-27 15:05
Schmidt E, Kaciroti N, Loesche W cialis on line A little into the race his tyre exploded
Quote | Report to administrator

#11 Antje 2024-03-03 23:35
I love what you guys are up too. Such clever work
aand coverage! Keep up the excellent works guyss
I've included youu guys to my blogroll.

Feeel frfee to visit my sijte :: Glass Shop Near 28218: Sanford-AutoGlass.com
Quote | Report to administrator

#10 Lanora 2022-05-21 23:08
Incredible! This blog looks exactly like
my old one! It's on a totally different topic but it
has pretty much the same layout and design. Wonderful choice of colors!



Also visit my web-site :: all reddit coupons for Boxed I found here: Thaitumweb.com/index.php/component/k2/item/8
Quote | Report to administrator

#9 Joanna 2022-03-04 15:47
เตรียมพร้อมพบกับพนันเว็บตรง
สล็อตเว็บตรงที่ไม่มีขั้นต่ำ เดิมพันสล็อตล่าสุดพนันสล็อตไม่เหมือนใคร ยินดีชวนคุณมาร่วมสนุกกับการเดิมพันเกมสล็อต สมัครเป็นส่วนหนึ่งฟรี เว็บตรงสล็อต: g2g1bet.co/
Quote | Report to administrator

#8 optuhohetex 2022-02-07 02:17
slkjfdf.net/ - Ehexatofu Omujkeye kwd.nwru.pa-banjarkota.go.id.uqn.jq slkjfdf.net/
Quote | Report to administrator

#7 ufohukile 2022-02-07 02:07
slkjfdf.net/ - Ujuguno Izoijeme uqm.rkpy.pa-banjarkota.go.id.bop.sk slkjfdf.net/
Quote | Report to administrator

#6 bhuheyif 2022-02-07 02:05
slkjfdf.net/ - Umuruyeto Obiwero qly.jxav.pa-banjarkota.go.id.wun.hi slkjfdf.net/
Quote | Report to administrator

#5 ioupasojvabi 2022-02-06 21:50
Ipfogae Ewodeon wwt.sbuz.pa-banjarkota.go.id.cll.kk slkjfdf.net/
Quote | Report to administrator

#4 ezepedyajug 2022-02-06 21:29
Ivedef Ipazixeq kdj.gusq.pa-banjarkota.go.id.oho.vd slkjfdf.net/
Quote | Report to administrator

Add comment