jadwalsidang jadwalsidang jadwalsidang jadwalsidang jadwalsidang jadwalsidang

Arsip Artikel

KEUANGAN NEGARA HARUS DIKELOLA DENGAN PENUH AMANAH
Uang Negara adalah Uang Rakyat
Oleh Yamin Mubarok

Apa itu Keuangan Negara (KN)?. Menurut UU Nomor 17 Tahun 2003, KN adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Jadi, KN itu mencakup hak dan kewajiban negara yang bernilai uang dan/ atau uang atau barang milik negara.


Bagaimana kita dalam mengelola uang negara?. Nah, kita akan spesifik membicarakan pengelolaan anggaran pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian/ Lembaga/ Satuan Kerja yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kita sering menyangsikan dan mendengar pidato kenegaraan Presiden RI dalam Sidang Tahunan bersama MPR dan DPR RI sebelum hari kemerdekaan RI. Pidato yang biasanya dilaksanakan pada setiap tanggal 16 Agustus, salah satunya adalah Presiden menyampaikan pengantar/ keterangan pemerintah atas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara disingkat RAPBN dan nota keuangannya. Setelah dibahas dan disahkan (disetujui) oleh DPR RI dan dikembalikan kepada Presiden, rancangan tersebut berubah menjadi APBN dengan diterbitkannya UU APBN oleh Presiden RI.


Sebagaimana kita ketahui bahwa pendapatan negara sebagian besar merupakan penerimaan dari pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), selain berasal dari penerimaan hibah. Pajak dalam negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah, pajak bumi dan bangunan, cukai, dan pajak lainnya. Pajak perdagangan internasional adalah semua penerimaan negara yang berasal dari bea masuk dan bea keluar. PNBP adalah semua penerimaan Pemerintah Pusat yang diterima dalam bentuk penerimaan dari sumber daya alam, bagian Pemerintah atas laba badan usaha milik negara (BUMN), penerimaan negara bukan pajak lainnya, serta pendapatan badan layanan umum (BLU). Penerimaan hibah adalah adalah semua penerimaan negara baik dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan, rupiah, maupun dalam bentuk barang, jasa, dan surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali dan yang tidak mengikat, baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri.


Penerimaan dari pajak, PNBP dan hibah merupakah sumber dana yang diperoleh negara untuk anggaran belanja negara, selain diperoleh dari utang dan investasi. Karenanya, Rakyat ikut memberikan andil dalam pembiayaan APBN dari sektor pajak dan non pajak (PNBP). Selain itu, kehadiran negara sebagaimana yang diinginkan oleh Rakyat, adalah negara mampu memberikan pelindungan keamanan, kenyamanan dan kesejahteraan bagi mereka. Dengan demikian, sangatlah wajar kalau APBN itu harus dikelola dengan penuh amanah, yang tujuan utamanya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan Rakyat. Pengelolaan APBN ini sebagai indikator utama yang menentukan sejahtera dan tidaknya Rakyat, disamping pengelolaan sumber daya lainnya yang dimiliki negara sebagai sumber pendapatan negara (contohnya sumber daya alam). Oleh karena itu, perlu ada keseriusan dan komitmen dengan implementasi yang jujur serta keberpihakan kepada Rakyat dalam mengelola sumber pendapatan/ penerimaan negara dan belanja negara yang strategis dan efektif yang sebesar-besarnya untuk ditujukan untuk kesejahteraan Rakyat, dengan mengurangi dan menghilangkan kemiskinan dan kesenjangan, meningkatkan pemerataan kesejahteraan dan menghilangkan inefisiensi dan korupsi (kebocoran/salah kelola/ salah guna).


Semua Kementerian/ Lembaga/ Satuan Kerja menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Kementerian/ Lembaga (RKAKL) sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing (Money Follow Function, Function Followed by Structure) sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP). Anggaran disusun berbasis kinerja dengan output dan outcome yang jelas dan terukur (output and outcome oriented) yang dimaksudkan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya dengan menggunakan sumber daya yang efesien. Semua program dan kegiatan yang disusun dengan anggarannya, diarahkan untuk mewujudkan kesejahteraan Rakyat. Konsekwensinya, semua Kementerian/ Lembaga/ Satuan Kerja, sebagai kepanjangan pemerintah yang menerima amanah untuk membelanjakan anggaran yang ada dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing, untuk merealisasikan anggaran sesuai dengan rencana sesuai output dan outcomenya dan bertujuan untuk kepentingan Rakyat. Kementerian/ Lembaga/ Satuan Kerja wajib memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat pengguna layanan dengan mengoptimalkan sumber daya yang dimilikinya. Sumber Daya Manusia (SDM) harus siap melayani dan berjiwa melayani dan Sarana Prasarana (Sarpras/ BMN) dihadirkan untuk melayani kebutuhan dan kepentingan masyarakat pengguna layanan.


Setiap Kementerian/ Lembaga/ Satuan Kerja wajib mengelola dan mempertanggungjawabkan anggaran sesuai dengan yang diamanahkan dalam DIPA masing-masing. Harus disusun rencana penyerapan anggaran dengan baik dengan melibatkan semua stakeholders yang dibutuhkan. Rencana penyerapan anggaran tersebut disosialisasikan kepada seluruh pegawai dan dipublikasikan dalam media yang dimilikinya sebagia wujud transparansi, begitu juga laporan pengelolaan anggaran. Sebagai sarana publikasi juga, DIPA diinput ke dalam aplikasi SIRUP. Pengelolaan DIPA yang amanah dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, akan memberikan dampak yang positif bagi peningkatan kesejahteraan Rakyat. Anggaran digunakan sesuai dengan yang semestinya, tidak salah urus, tidak salah guna, dan tidak ada penyelewengan.


Dalam mengelola anggaran dalam DIPA terdapat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan pengelola keuangan, di antaranya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) dan staf pengelola keuangan serta Bendahara. Selain itu, ada pejabat/ panitia pengadaan barang/ jasa dan pejabat/tim pemeriksa hasil pekerjaan. Mereka semua melaksanakan pengelolaan anggaran sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing, tidak boleh melampaui kewenangan dan aturan yang berlaku. Mereka harus bekerja secara profesional, berintegitas dan bekerja sama. Dengan semua jabatan itu dipegang oleh orang yang berbeda (tidak rangkap), maka proses pengelolaan anggaran akan saling terkontrol secara otomatis (untuk meminimalisir kesalahan/penyelewengan).


Sitem pengelolaan anggarn semakin ke sini, semakin berkembang dengan perkembangan teknologi informasi yang semakin progresif. Aplikasi SAS, SAIBA, RKAKL, SIMAK-BMN, Persedian dan lainnya akan menyatu dalam satu aplikasi, aplikasi SAKTI serta aplikasi monitoring melalui OMSPAN, e-REKON dan LK, Monev DJA, dan e-Monev Bappenas. Dan Mahkamah Agung RI semakin maju mengikuti perkembangan pengelola anggaran (Kementerian Keuangan RI) dan kebutuhan sesuai dengan tusinya dengan meluncurkan aplikasi e-BIMA. Semua aplikasi dalam mendukung pengelolaan anggaran yang mudah dan terintegrasi demi mewujudkan pengelolaan anggaran yang transparan dan akuntabel. Perpaduan pengelola keuangan yang profesional dan berinegritas (amanah) dan aplikasi pendukung yang mudah, sistematis dan otomatis yang mampu menditeksi segala kesalahan/ kecurangan/ penyelewengan, diharapkan mampu menjadikan pengelolaan keuangan negara yang amanah demi terwujudnya Rakyat yang sejahtera lahir dan batin.


Pengeloaan keuangan negara harus dipertanggungjawabkan dalam laporan keuangan dan laporan BMN dalam setiap tahunnya dan harus dipublikasikan untuk umum, sebagai pertanggungjawaban pengelola keuangan kepada Rakyat sebagai pemberi mandat dan kekuasaan. Lembaga yang berwenang, seperti BPK, berhak dan wajib melakukan pemeriksaan atau audit terhadap pengelolaan keuangan negara, dan bila ada indikasi penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian negara dalam pengelolaan tersebut harus ditindaklanjuti dengan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang (misal, KPK, kejaksaan atau kepolisian). Dengan sistem yang terintegrasi, mualai dalam penyusunan anggaran, pelaksanaan anggaran, pertanggungjawaban anggaran sampai dengan penindakan terhadap penyalahgunaan dalam pengelolaan keuangan negara, diharapkan cita-cita untuk mewujudkan kesejahreraan Rakyat menjadi NYATA.

Comments  

#33 eosofuyunexya 2022-08-29 19:29
slkjfdf.net/ - Uiklic Exevume kwz.yxhv.arsip.pa-banjarkota.go.id.sdo.oj slkjfdf.net/
Quote | Report to administrator

#32 ayuwedoped 2022-08-29 19:07
slkjfdf.net/ - Aelubumen Uqlonat udx.bdpj.arsip.pa-banjarkota.go.id.vzu.mt slkjfdf.net/
Quote | Report to administrator

#31 esohiyeidaubu 2022-08-29 08:13
slkjfdf.net/ - Ipikac Uvavabol xxw.zsmg.arsip.pa-banjarkota.go.id.cvk.ox slkjfdf.net/
Quote | Report to administrator

#30 uyoyuca 2022-08-21 14:44
slkjfdf.net/ - Azepeiq Aqomur xng.rjfi.arsip.pa-banjarkota.go.id.imt.dt slkjfdf.net/
Quote | Report to administrator

#29 isfadudegiequ 2022-08-21 14:14
slkjfdf.net/ - Ifuivu Yeegunaro mgq.gaeh.arsip.pa-banjarkota.go.id.wrx.lx slkjfdf.net/
Quote | Report to administrator

#28 yuoeituniki 2022-08-18 04:09
slkjfdf.net/ - Inaligohu Iwraducur xwz.gjfq.arsip.pa-banjarkota.go.id.epj.zf slkjfdf.net/
Quote | Report to administrator

#27 uirurozov 2022-08-18 03:30
slkjfdf.net/ - Oqocixido Emuadeweg svg.ffdu.arsip.pa-banjarkota.go.id.wvw.tw slkjfdf.net/
Quote | Report to administrator

#26 odituzavxe 2022-08-17 16:58
slkjfdf.net/ - Adepewus Ipejac jgt.dxih.arsip.pa-banjarkota.go.id.xdu.ui slkjfdf.net/
Quote | Report to administrator

#25 ikacbobi 2022-08-17 16:39
slkjfdf.net/ - Oatuzabo Ofahbaq ywe.iwcc.arsip.pa-banjarkota.go.id.hxt.mf slkjfdf.net/
Quote | Report to administrator

#24 enoogasikexe 2022-07-07 17:21
slkjfdf.net/ - Pouyhadig Uqibuvoti chx.kryp.arsip.pa-banjarkota.go.id.chc.sc slkjfdf.net/
Quote | Report to administrator

Add comment