Arsip Artikel
KEWAJIBAN PEGAWAI MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Oleh : Yamin Mubarok, S.H.I
- Mentaati segala peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku khususnya yang terkait dengan tugas pokok dan fungsi Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya;
- Bekerja dengan jujur, tertib, cermat, bersemangat dan bertanggung jawab;
- Memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada stakeholders Mahkamah Agung menurut bidang tugas masing-masing;
- Mengamankan keuangan Negara dengan prinsip efesiensi dan efektifitas dengan melaksanakan penganggaran;
- Mentaati ketentuan jam kerja;
- Berpakaian rapi dan sopan;
- Bersikap dan bertingkah laku sopan santun terhadap sesama pegawai dan atasan;
- Menindaklanjuti setiap pengaduan dan/atau dugaan pelanggaran Aturan Perilaku;
- Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik;
- Menjaga nama baik Korps Pegawai dan Institusi Mahkamah Agung.
(KEPUTUSAN SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR 008-A/SEK/SK/I/2012 TENTANG ATURAN PERILAKU PEGAWAI MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA)
Artikel dapat didownload pada link berikut KLIK DISINI