jadwalsidang jadwalsidang jadwalsidang jadwalsidang jadwalsidang jadwalsidang

Arsip Artikel

KEWAJIBAN PEGAWAI MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

Oleh : Yamin Mubarok, S.H.I

 

  1. Mentaati segala peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku khususnya yang terkait dengan tugas pokok dan fungsi Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya;
  2. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat, bersemangat dan bertanggung jawab;
  3. Memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada stakeholders Mahkamah Agung menurut bidang tugas masing-masing;
  4. Mengamankan keuangan Negara dengan prinsip efesiensi dan efektifitas dengan melaksanakan penganggaran;
  5. Mentaati ketentuan jam kerja;
  6. Berpakaian rapi dan sopan;
  7. Bersikap dan bertingkah laku sopan santun terhadap sesama pegawai dan atasan;
  8. Menindaklanjuti setiap pengaduan dan/atau dugaan pelanggaran Aturan Perilaku;
  9. Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik;
  10. Menjaga nama baik Korps Pegawai dan Institusi Mahkamah Agung.

(KEPUTUSAN SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR 008-A/SEK/SK/I/2012 TENTANG ATURAN PERILAKU PEGAWAI MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA)

Artikel dapat didownload pada link berikut KLIK DISINI

Add comment