jadwalsidang jadwalsidang jadwalsidang jadwalsidang jadwalsidang jadwalsidang

Arsip Artikel

WIRAUSAHA ASN & PENGELOLAAN ASET NEGARA

PARADIGMA ASSET MANAGER

Oleh Yamin Mubarok, S.H.I.

Di jaman digital ini sangat menarik sekali untuk membicarakan dan melakukan bisnis. Semua orang punya kesempatan dan peluang untuk berbisnis. Mereka bisa berbisnis walaupun tidak memiliki modal yang besar. Mereka dapat berbisnis walaupun tidak memiliki barang sendiri. Mereka bisa menampilkan segala kemampuan yang dimilikinya. Mereka bisa sukses dan menjadi seorang konglomerat yang kaya raya. Mereka bisa mendatangkan peluang dan kesempatan kerja yang luas dan meningkatkan penghasilan orang lain yang berdampak pada peningkatan daya beli rakyat dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi suatu negara.

Kita sering mendengar dan membaca terkait dengan wiraswata atau wirausaha. Menurut Prof. Dr. H. Buchari Alma, “terdapat perbedaan fokus antara kedua istilah tersebut. Wiraswasta lebih fokus kepada pada objek, ada usaha yang mandiri, sedang wirausaha lebih menekankan pada jiwa, semangat, kemudian diaplikasikan dalam segala aspek kehidupan. Dosen perguruan tinggi, para birokrat di kantor pemerintahan harus ditanamkan pengetahuan kewirausahaan, agar jiwa dan semangatnya beda. Mereka akan lebih kreatif, efesien tidak selalu ingin menghabiskan anggaran, dan lain sebagainya. Pegawai negeri tidak perlu berwiraswasta, tetapi mereka diharuskan memiliki jiwa wirausaha.”

Bicara wirausaha pemerintah, lebih lanjut Prof. Dr. H. Buchari Alma menyatakan bahwa “pandangan berwirausaha, sekarang tampaknya lebih maju dan memasuki sektor pemerintahan. Pemerintah mulai menginginkan pengelolaan aset negara secara wirausaha. Para pejabat dengan segala aparatnya harus bertindak sebagai wirausaha, memperhatikan aspek-aspek ekonomis, untung/rugi dalam menjalankan, mengelola Aset negara. Pemerintah dengan seluruh jajarannya harus merubah orientasi terhadap rakyat. Pemerintah harus mengarahkan ketimbang mengayuh, harus menyuntikan persaingan ke dalam pemberian layanan. Pemerintah harus membiayai hasil, bukan masukan, harus berorientasi pelanggan, bukan birokrasi. Pemerintah harus menghasilkan ketimbang membelanjakan melulu. Pemerintah harus mencegah daripada mengobati. Pemerintah harus berorientasi pasar dan mendongkrak perubahan memalui pasar. Rakyat harus memperoleh kepuasan dari segala sektor pelayanan pemerintah. Jika rakyat puas maka rakyat tidak segan membayar pajak, retribusi, kontrobusi dan sebagainya untuk kepentingan pemerintahannya.”

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003, keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Aset Negara merupakan bagian dari keuangan negara yang wajib dikelola dengan baik oleh aparatur negara. Keuangan negara dikelola dengan prinsip-pronsip tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good governance and clean governance).

Kekayaan negara meliputi seluruh harta negara, baik yang dimiliki atau dikuasai, baik yang dipisahkan maupun yang tidak dipisahkan, yang pengelolaannya ditujukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Kekayaan negara ada tiga kategori. Pertama kekayaan negara yang bersumber dari pasal 23 UUD 1945. Kedua, kekayaan negara yang bersumber dari pasal 33 UUD 1945. Ketiga, kekayaan negara yang dipisahkan pada BUMN/BUMD, yaitu kekayaan negara yang dipisahkan sebagai Penyertaan Modal Pemerintah. Negara Indonesia sebagai negara maritim yang memiliki lautan yang sangat luas dan daratan dengan berbagai pulaunya. Dua pertiga luas negara Indonesia adalah lautan dan sepertiganya adalah daratan. Dengan berbagai sumberdaya alam yang sangat melimpah.

Baik keuangan negara maupun kekayaan negara dalam arti yang lebih luas, maka sumber-sumber ekonomi tersebut perlu dikelola dengan penuh tanggungjawab. Hal itu dikarenakan tujuan pengelolaan tersebut dimaksudkan untuk kesejahteraan seluruh rakyat. Pengelolaan keuangan negara atau kekayaan negara berada pada para pemimpin negara, para pejabat negara dan aparatur negara pada umumnya. Kekayaan atau keuangan negara memberikan dampak pada kesejahteraan seluruh rakyat atau tidaknya, ditentukan oleh para pengelolanya. Oleh karenanya, rakyat harus memberikan mandat kekuasaannya kepada pemimpin yang tepat, yang amanah, bertangjawab dan berorientasi kepada rakyatnya. Pemimpin tersebut akan memilih, menunjuk dan menetapkan para pembantunya orang-orang yang jujur, professional dan berdedikasi serta aparatur negara yang berjiwa abdi negara dan abdi rakyat.

Aset negara yang merupakan milik negara atau yang dikuasai negara yang dibeli atau diperoleh yang bersumber dari APBN atau perolehan lainnya yang sah, seperti dari hibah, perjanjian/kontrak, ketentuan undang-undang dan putusan pengadilan. BMN ini merupakan bagian dari keuangan negara atau kekayaan negara. Pengelolaanya dilakukan dari perencanaan kebutuhan BMN, penganggaran BMN, pengadaan BMN, penggunaan BMN, pemanfaatan BMN, penilaian BMN, pengamanan BMN, pemeliharaan BMN, penatausahaan BMN, pemindahtanganan BMN, pemusnahan BMN dan penghapusan BMN. BMN ini terdiri dari Aset lancar berupa persediaan, Aset tetap berupa tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, Aset tetap lainnya dan kontruksi dalam pekerjaan, dan Aset lainnya berupa kemitraan dengan pihak ketiga, Aset tidak berwujud dan Aset lain-lain.

Besarnya potensi kekayaan negara yang kita miliki dan besarnya nilai aset yang tercatat dalam neraca keuangan negara dan permasalahan pengelolaan asset, maka pengelolaan aset harus dilakukan dengan sebuah paradigma yang tepat. Pengeloaan Aset negara dilaksankan dengan paradigma Aset Adminsitrator dengan indikator tertib administrasi, tertib fisik dan tertib hukum. Periode pembangunan tatanan adminsitrasi pencatatan BMN dikenal dengan era Aset Administrator. Selain menjalankan paradigma pengelolaan BMN denagn Aset Administrator, kita juga harus maju bergeser dan bergerak masuk menuju paradigma pengelolaan BMN yaitu Asset Manager dengan tiga konsepsi yaitu highest and best use, revenue center dan cost efficiency.

Tertib administrasi artinya bahwa semua pengelolaan BMN terkait dengan keberadaan dokumen yang menjadi persyaratan administrasi terpenuhi dan dikelola dengan tertib. Hal tersebut menjadi dasar untuk penatausahaan BMN, yang meliputi pembukuan BMN dengan kegiatan pendaftaran dan pencatatan BMN dalam daftar barang pada Pengguna Barang atau Kuasa Pengguna Barang, inventarisasi BMN dengan kegiatan pendataan, pencatatan pada kertas kerja dan pelaporan hasil pendataan BMN, dan pelaporan BMN dengan kegiatan penyampaian data dan informasi yang dilakukan oleh unit pelaksana penatausahaan BMN pada Pengguna Barang dan Pengelola Barang. Dalam pembukuan dilakukan pencatatan secara tertib terkait transaksi perolehan, transaksi perubahan, maupun transaksi penghapusan yang kesemuanya berdasarkan dokumen dokumen sumber yang jelas. Selain pencatatan, pengarsipan seluruh dokumen yang ada pun sangat penting baik terhadap dokumen sumber, dokumen kepemilikan maupun dokumen pendukung lainnya.    

Tertib fisik tentunya bahwa BMN yang dikelola merupakan barang yang ada atau jelas fisiknya. BMN yang diperoleh dari pembelian dari APBN misalnya melalui pengadaan barang/jasa tentunya harus ada atau jelas fisiknya. Sekalipun BMN itu merupakan Barang Tidak Berwujud seperti software ataupun pengadaan jasa misalnya jasa konsultansi atau jasa kontruksi. BMN itu sesuai dengan jenisnya harus sesuai dengan spesifikasi barangnya. Semuanya dapat dilihat sesuai dengan yang terdapat dalam dokumen perolehannya. BMN itu harus digunakan sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga (K/L), dilakukan pemelliharaan dan pengamanan. Dipelihara agar BMN tersebut tetap bisa digunakan dan berfungsi sebagaimana seharusnya. Pengamanan BMN dilakukan untuk mencegah terjadinya penurunan fungsi barang, penurunan jumlah barang, dan hilangnya barang. Bila BMN tidak digunakan untuk tugas dan fungsi K/L atau bisa dioptimalisasi maka dapat dilakukan pemanfaatan BMN. Bila BMN itu rusak berat dan tidak bisa digunakan untuk tugas dan fungsi K/L maka dapat dilakukan pemindahtanganan BMN melalui penjualan atau dilakukan pemusnahan bila tidak mempunyai nilai ekonomis dan penghapusan BMN. Pemanfaatan BMN ini tidak memindahkan kepimilikan atas BMN tersebut. Berbeda dengan pemindahtanganan BMN yang akan mengakibatkan perpindahan kepemilikan BMN. Namun demikian, baik pemanfatan BMN maupun pemindahtangan BMN, termasuk pengelolaan BMN lainnya harus tetap memperhatikan untung/rugi bagi negara. Semua macam pengelolaan BMN yang disebutkan tadi, tentu harus tertib fisiknya sampai barang tersebut dipindahtangankan, dimusnahkan dan dihapuskan dari daftar barang.

Tertib hukum dimaksudkan bahwa pengelolaan BMN harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan agar tidak terjadi permasalahan hukum di kemudian hari. Perolehan BMN baik melalui pengadaan maupun perolehan lainnya yang sah harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Begitu pun dalam melakukan pengelolaan BMN lainnya, seperti penggunaan, pemeliharaan, pengamanan, penilaian, pemangfaatan, pemindahtanganan, pemusnaahan dan pengahapusan. Pengamanan BMN dari aspek hukum dilakukan agar BMN terjaga/terlindungi dari potensi masalah hukum seperti sengketa, gugatan atau beralih kepemilikan kepada pihak lain secara tidak sah.

Pengelolaan BMN yang tertib administrasi, tertib fisik dan tertib hukum dilakukan dalam rangka pembenahan pencatatan BMN untuk mendukung akuntabilitas penyajian Aset dalam neraca pemerintah. Sejak pertama kali disusun pada tahun 2004, Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) sampai dengan tahun 2008 mendapatkan opini disclaimer atau Tidak Memberikan Pendapat (TMP) dari Badan Pemeriksa Keuangan. Dengan penataan sistem pencatatan BMN, LKPP mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) pada tahun 2009. Upaya penyajian ulang nilai awal Aset berupa BMN di necara atau yang dikenal dengan penilaian kembali giat dilaksanakan sebagai bentuk pembenahan administrasi BMN, sehingga akuntabilitas penyajian nilai aset dalam laporan keuangan wajar. Setelah kita menegaskan diri dalam pengelolaan BMN dengan paradigma Aset Administrator, perlu kita tingkatkan paradigma pengelolaan BMN tersebut menuju paradigama Asset Manager (highest and best use, revenue center dan cost efficiency).      

Pengelolaan BMN dengan konsepsi highest and best use artinya adalah penggunaan tertinggi dan terbaik dari BMN. Konsepsi ini merupakan konsepsi manajemen properti di mana suatu aset dilihat dari penggunaan yang paling mungkin dan optimal, baik itu secara fisik dimungkinkan dan telah dipertimbangkan secara memadai, secara hukum diijinkan, secara finansial layak, dan menghasilkan nilai tertinggi dari properti tersebut. Analisis highest and best use pada prinsipnya bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset dengan melakukan identifikasi mengenai penggunaan terbaik dari BMN (dalam hal ini lahan) yang dapat menghasilkan nilai yang paling optimal.

Pengelolaan BMN dengan konsepsi revenue center bahwa BMN diharapkan mampu memberikan kontribusi penerimaan negara bukan pajak dari skema pengelolaan BMN yang dilakukan (revenue generating). BMN tidak lagi menjadi beban negara, tapi justru menjadi pusat pendapatan (revenue center). Dengan konsepsi ini pada intinya adalah bagaimana BMN bisa menghasilkan tambahan nilai (value added), mengasilkan PNBP, artinya BMN tidak tidur, tidak nganggur dan tidak memberikan manfaat, sehingga PNBP dari pengelolaan BMN dapat menjadi sumber pendapatan negara yang diandalkan selain pajak, yang pada akhirnya keuangan negara tidak defisit tapi malah surplus.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada tahun 2018, pernah menyampaikan statemen bahwa “di negara maju. Tidak ada uang, barang dan modal yang nganggur, semuanya dipaksa bekerja keras untuk menghasilkan nilai. Kita harus bisa seperti itu, jangan sampai ada satu barang pun yang dibiarkan begitu saja”.

Pengelolaan BMN dengan konsepsi cost efficiency dimaknai bahwa diharapkan pengelolaan BMN mampu mereduksi eksposur anggaran belanja negara melalui kreativitas pemenuhan kebutuhan BMN non-anggaran dan efesiensi penggunaan belanja dalam pengelolaan BMN. Perencanaan RKBMN sesuai dengan PMK Nomor 153/PMK.06/2021 tentang Perencanaan Kebutuhan BMN, tidak hanya meliputi perencanaan pengadaan dan pemeliharaan, akantetapi termasuk juga rencana penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan dan penghapusan BMN. Pada tahun pengadaan BMN dapat mengakibatkan belanja modal. Perencanaan pengadaan BMN tidak terdampak pada belanja modal dalam hal pemenuhan kebutuhan dilaksanakan melalui mekanisme sewa atau optimalisasi BMN. Perencanaan kebutuhan barang milik negara disusun dengan memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah, serta ketersediaan barang milik negara yang telah ada, dan juga mempertimbangkan pengadaan barang melalui mekanisme pembelian, pinjam pakai, sewa, sewa-beli (leasing) atau mekanisme lainnya yang lebih efektif dan efisien sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan. Prinsip perencanaan kebutuhan BMN antara lain untuk meningkatkan kualitas belanja modal dan belanja pemeliharaan berdasarkan prinsip efektivitas, efesiensi, etis dan ekonomis, mengoptimalkan BMN eksisting baik pada Pengguna Barang mapupun Pengelola Barang dengan menerapkan prkatek highest and best use of Aset, mampu melakukan cost benefit analysis atas rencana belanja modal agar alokasi belanja pemeliharaan dapat disusun tepat sasaran terhadap BMN yang digunakan untuk menunjang tugas dan fungsi K/L dan masih layak untuk dipelihara serta pengelolaan dan penggunaan BMN yang lebih terarah dan terencana.

Jika Prof. Dr. Buchari Alma dalam bukunya yang berjudul Kewirausahaan yang menyebutkan terkait dengan istilah Wirausaha Pemerintah sebagaimana beliau sebutkan juga bahwa wirausaha pemerintah, dibahas panjang lebar oleh David Osborne dan Ted Gaebler (1992) dalam bukunya yang berjudul Reinventing Government, diterjemahkan “Wirausahawan Birokrasi”. Sejalan dengan itu, maka ASN sebagai abdi negara dan badi rakyat yang menyenggarakan kebijakan publik, pemersatu bangsa dan pelayan publik, harus memiliki jiwa wirausaha dalam rangka pengelolaan kekayaan negara atau keuangan negara, termasuk pengelolaan aset negara.

Dinamika perkembangan jaman menuntut BMN dapat memberikan kontribusi lebih dalam tata kelola pemerintah (value added). Untuk memberikan nilai tambah tersebut, perubahan paradigma perlu dilakukan. Paradigma pengelolaan BMN dari Aset Administrator yang bertransformasi menuju Asset Manager telah dipahami oleh PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN/D yang diikuti melalui kebijakan turunan Kementerian Keuangan berupa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara. Oleh karenanya, perubahan maindset ASN dalam pengelolaan BMN mutlak diperlukan. Perubahan pola pikir dari menghabiskan anggaran, menjadi menghasilkan pendapatan, dari pemborosan anggaran ke efesiensi anggaran, dari pengadaan BMN yang mengakibatkan belanja modal kepada pengadaan BMN yang tidak berdampak kepada belanja modal, dari dari BMN yang menjadi beban negara menjadi BMN yang menjadi pusat pendapatan, BMN yang nganggur menjadi BMN yang bermanfaat dan menghasilkan nilai tambah. Selain itu juga diperlukan juga ASN yang mampu meningkatkan kompetensi, kreativitas dan inovasinya dalam bidang pengelolaan BMN. Semangat wirausaha ASN mampu mengdobrak segala permasalahan dan bola kusut (kesembrawutan) dalam pengelolaan BMN yang telah menggurita. Wirausaha ASN mampu mengubah orientasi pengelolaan BMN dari birokrasi kepada orientasi negara dan rakyatnya. Artinya, negara harus mendapatkan keuntungan yang besar dalam pengelolaan BMN sehingga mampu meningkatkan pendapatan negara. Keuangan negara semakin kuat. Selain itu juga berdampak pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan kesejahteraan rakyat.  

Secara detail dalam pengelolaan BMN, wirausaha ASN mesti membuat perencanaan kebutuhan BMN sesuai dengan kebutuhan tugas dan fungsi instansinya serta kebutuhan para pihak yang berkepentingan terhadap pelayanan yang diberikan. BMN tersebut dibutuhkan untuk meningkatkan kinerja instansi sesuai tugas dan fungsi serta meningkatkan pelayanan publik sehingga masyarakat percaya dan puas. Pengadaan BMN tersebut dilakukan secara efesien dengan menghasilakan out put dan out come sesuai kebutuhan dan tujuannya. Memaksimalkan pemeliharaan dan pengamanan BMN secara efektif dan efesien sehingga BMN tersebut mampu memberikan manfaat yang maksimal pada tugas dan fungsi dengan anggaran yang cukup serta terjaga keamanan BMNnya baik dari aspek adminsitrasi, fisik dan hukum. Memaksimalkan pengadaan BMN dari non-anggaran melalui mekanisme pemanfaatan BMN. Memaksimalkan pemanfaatan BMN dari BMN idle atau yang tidak digunakan untuk tugas dan fungsi ataupun optimalisasi BMN malalui pinjam pakai, sewa, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna (BGS/BSG), Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI) dan Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiayaan Infrastruktur (KETUPI), sehingga menghasilkan sumber pendapatan dari PNBP. Memaksimalkan pemindahtanganan BMN melalui melalui penjualan barang yang sudah rusak berat atau sudah tidak bisa digunakan lagi untuk operasional pemerintahan atau tukar menukar BMN atau Penyertaan Modal Pemerintah Pusat yang menguntungkan negara. Dengan hal itu dapat menghaasilan sumber pendapatan dari PNBP dan deviden. Wirausaha ASN yang kreatif dan inovatif akan menciptakan pengelolaan BMN yang produktif, yang berdaya guna dan berhasil guna serta memberikan peningkatan nilai, baik dari segi kualitas maupun kuantitasnya. Dengan demikian tidak ada lagi pemberosan penggunaan anggaran untuk pengelolaan BMN, tidak akan ada lagi BMN yang tidur/nganggur, serta tidak ada lagi BMN yang dimanfaatkan dan diambil oleh pihak lain secara tidak sah dan tidak bertanggungjawab yang merugikan negara.

Comments  

#5 Hassan 2025-02-17 11:38
My partner and I stumbled over here coming from a different web address and thought I might check things
out. I like what I see so i am just following you.
Look forward to finding out about your web page repeatedly.


Also visit my blog; pemasangan cctv: pantura.tribunnews.com/.../...
Quote | Report to administrator

#4 Katharina 2025-02-17 10:19
Link exchange is nothing else except it is just placing the other person's blog link on your
page at suitable place and other person will also do same for you.


Here is my web-site: pasang cctv: www.tagar.id/.../
Quote | Report to administrator

#3 Velva 2025-01-08 04:24
What a data of un-ambiguity and preserveness of valuable
experience about unexpected emotions.

Feel free to visit my site: Shop timeless leather goods online (Eleanor: www.vintageleather.store)
Quote | Report to administrator

#2 Gwendolyn 2024-06-28 12:56
Excellent post. I was checking constantly this weblog and I'm inspired!
Very useful info particularly the closing part :
) I maintain such information much. I used to be seeking this certain info for a long time.
Thanks and best of luck.

Also visit my web page: Situs Terpercaya: pasar7.mitra.kppod.org
Quote | Report to administrator

#1 Edgardo 2024-04-16 20:36
Greetings! Very helpful advice within this post! It's the little changes that will make the most important changes.
Many thanks for sharing!

Feel free to visit my blog post slot qris: 174.138.44.33/
Quote | Report to administrator

Add comment