jadwalsidang jadwalsidang jadwalsidang jadwalsidang jadwalsidang jadwalsidang

Arsip Artikel

MEMBANGUN BUDAYA INTEGRITAS DI LINGKUNGAN PENGADILAN AGAMA KOTA BANJAR

Oleh : Shofiyuddin Miftah Farid, Sekretaris Pengadilan Agama Kota Banjar

Dalam era keterbukaan informasi dan tuntutan reformasi birokrasi yang semakin kuat, integritas menjadi salah satu pilar utama dalam membangun lembaga peradilan yang bersih, profesional, dan dipercaya masyarakat. Pengadilan Agama Kota Banjar sebagai institusi peradilan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menghadirkan pelayanan yang tidak hanya cepat dan tepat, tetapi juga dilandasi oleh nilai-nilai integritas.

Apa Itu Budaya Integritas ?

Budaya integritas adalah kebiasaan kolektif yang tumbuh di lingkungan kerja berdasarkan prinsip-prinsip moral seperti kejujuran, tanggung jawab, dan etika. Budaya ini tercermin dalam sikap, tindakan, dan keputusan setiap pegawai dalam menjalankan tugasnya. Ketika budaya integritas tertanam kuat, setiap individu akan menjadikan kejujuran dan etika sebagai bagian dari karakter kerja sehari-hari.

Mengapa Integritas Penting di Pengadilan ?

Sebagai lembaga penegak hukum, pengadilan memegang peran strategis dalam menegakkan keadilan. Tanpa integritas, keadilan bisa diputarbalikkan oleh kepentingan pribadi atau kelompok. Masyarakat tidak hanya menuntut hasil putusan yang adil, tetapi juga proses yang bersih, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan. Oleh karena itu, integritas bukan sekadar nilai tambahan, tetapi syarat mutlak bagi setiap insan peradilan.

Apa saja nilai-nilai Integritas itu ?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merumuskan sembilan nilai utama integritas yang dapat dijadikan pedoman dalam kehidupan kerja aparatur negara, termasuk di lingkungan peradilan. Berikut adalah penjelasan lengkapnya:

  1. Jujur. Berperilaku dan berbicara sesuai fakta, tidak memanipulasi data, dan tidak menyembunyikan kebenaran dalam pekerjaan. Kejujuran adalah fondasi utama dalam setiap pengambilan keputusan hukum.
  2.  Peduli. Peka terhadap lingkungan sosial dan memiliki empati terhadap masyarakat pencari keadilan. Aparatur peradilan dituntut untuk tidak bersikap masa bodoh terhadap kesulitan pihak yang berperkara.
  3. Mandiri. Tidak tergantung pada pihak lain dalam menjalankan tugas dan tidak terpengaruh oleh tekanan eksternal. Kemandirian menjamin bahwa putusan hukum diambil berdasarkan hukum, bukan kepentingan.
  4. Tanggung Jawab. Berani mempertanggungjawabkan setiap tindakan, keputusan, dan hasil kerja. Tanggung jawab mencerminkan profesionalisme dan kedewasaan dalam menjalankan amanah.
  5. Disiplin. Konsisten menaati aturan, waktu kerja, dan tata tertib yang berlaku. Disiplin adalah kunci dari kinerja yang efektif dan efisien.
  6. Kerja Keras. Berusaha maksimal dalam menyelesaikan tugas tanpa sikap malas atau menghindar dari tanggung jawab. Budaya kerja keras akan meningkatkan produktivitas lembaga.
  7. Sederhana. Tidak bergaya hidup berlebihan, menjaga kesesuaian antara gaya hidup dan pendapatan yang sah. Kesederhanaan menunjukkan integritas pribadi dan menjaga citra lembaga.
  8. Berani. Berani mengatakan yang benar dan menolak yang salah, termasuk menolak suap, gratifikasi, atau intervensi yang melanggar hukum. Keberanian adalah bentuk integritas moral yang tinggi.
  9. Adil. Bertindak dan memutuskan dengan objektif, tidak memihak, serta menghormati hak semua pihak secara proporsional.

Strategi Membangun Budaya Integritas di PA Kota Banjar

Pengadilan Agama Kota Banjar terus berkomitmen untuk menginternalisasi nilai-nilai tersebut ke dalam budaya kerja. Adapun strategi yang dilakukan, antara lain:

  1. Keteladanan Pimpinan. Pimpinan menjadi role model integritas, baik dalam ucapan, keputusan, maupun sikap kerja. Budaya kerja akan terbentuk dari atas ke bawah jika contoh konkret diberikan.
  2. Sosialisasi dan Pembinaan Etika Secara Berkala. Melalui forum diskusi, pelatihan, dan pembinaan rutin, monitoing dan evaluasi,  seluruh pegawai diingatkan kembali pentingnya menjaga integritas dalam setiap aspek tugasnya.
  3. Penerapan Zona Integritas (ZI). Pembangunan ZI menuju WBK/WBBM menjadi wadah nyata dalam mewujudkan peradilan yang bersih, akuntabel, dan melayani. ZI mendorong perbaikan tata kelola secara menyeluruh.
  4. Penguatan Sistem Pengawasan Internal. Melalui peran Hakim Pengawas Bidang (Hawasbid), audit internal, dan kanal pelaporan pengaduan (whistleblowing system), pelanggaran dapat dicegah dan ditindak secara adil.
  5. Penerapan Reward dan Punishment. Pegawai yang menunjukkan integritas tinggi dan kinerja baik diberikan apresiasi. Sementara itu, pelanggaran terhadap nilai integritas harus dikenakan sanksi tegas.
  6. Pemanfaatan Teknologi untuk Transparansi. Untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas, Pengadilan Agama Kota Banjar dalam memberikan layanannya, hampir semua proses kerjanya sudah menggunakan aplikasi, baik di Kepaniteraan maupun di Kesekretariatan. hal ini untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas layanan dan meminimalkan interaksi langsung yang berpotensi menimbulkan praktik koruptif.

Penutup

Membangun budaya integritas bukanlah tugas sesaat, melainkan proses jangka panjang yang memerlukan komitmen, konsistensi, dan kolaborasi dari seluruh elemen pengadilan. Pengadilan Agama Kota Banjar telah dan akan terus berupaya mewujudkan lingkungan kerja yang bersih, adil, dan melayani, dengan menjadikan nilai-nilai integritas sebagai pedoman utama dalam setiap tindakan.

Dengan integritas, kepercayaan masyarakat dapat diraih, dan keadilan dapat ditegakkan secara utuh.

Sekian, semoga bermenfaat.