Arsip Artikel
PENTINGNYA KEHENDAK BERPOLIGAMI DIMOHONKAN IZIN KEPADA PENGADILAN AGAMA
Oleh : Dr. Kusnoto, SHI, M.H.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Kota Banjar
- Pendahuluan
Izin poligami (ta’addud al-zaujat) ini menjadi penting untuk dikaji dan dibahas serius karena masih banyak kelompok masyarakat muslim Indonesia yang melakukan poligami secara liar tanpa izin dari negara yakni melalui pengadilan. Hal tersebut bisa jadi disebabkan karena masih banyak masyarakat yang hanya memedomani fikih klasik yang dihasilkan oleh fuqaha di jazirah arab (kawasan timur tengah) ratusan tahun yang lalu, atau dikarenakan kurangnya memahami isi ayat al-Qur’an yang berkaitan dengan poligami, ataupun dikarenakan hanya mau membaca hasil ijtihad produk dari ulama salaf masa lalu atau ulama masa kini yang konservatif dan fanatik dengan pemikiran aliran salaf tanpa membuka celah untuk kontekstualisasi dan responsif dengan kondisi yang senyatanya terjadi di masyarakat muslim Indonesia sekarang ini. Sedangkan pada hukum Islam Indonesia, kehendak berpoligami oleh suami harus dimintakan izin kepada Pengadilan Agama? Ketentuan hukum Islam tersebut terus diterapkan oleh warga muslim dan lembaga negara di Indonesia meski sebagian kelompok muslim yang lain di Indonesia menuding ketentuan hukum tersebut menyelisihi fiqih salaf bahkan dituduh telah menyelisihi syariat yang dikehendaki Allah SWT. Sedangkan ulama Islam Indonesia lainnya dan didukung lembaga negara seperti Kementerian Agama dan Peradilan Agama tetap meyakininya bahwa keharuasan mengurus izin kehendak berpoligami dimaksudkan dalam rangka menggapai syariat yang dimaksudkan oleh Allah SWT. Hal inilah yang akan dibahas pada tulisan ini.
- Pengaturan Tata Cara Poligami di Indonesia
Bagi masyarakat di Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pada Pasal 9 di antaranya telah menegaskan bahwa seorang yang terikat tali perkawinan dengan orang lain tidak dapat kawin lagi kecuali diizinkan oleh pengadilan dan memenuhi persyaratannya. Sedangkan Pasal 40 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menyatakan bahwa apabila seorang suami bermaksud untuk beristeri lebih dari seorang maka ia wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada pengadilan. Dan Pasal 41 menyatakan bahwa pengadilan memeriksanya mengenai ada atau tidaknya alasan yang memungkinkan seorang suami kawin lagi, ada atau tidaknya persetujuan dari isteri, ada atau tidak adanya kemampuan suami untuk menjamin keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak, serta ada atau tidak adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka dengan pernyataan atau janji dari suami. Mengenai poligami, pasal 5 ayat (1) huruf (c) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1974 menegaskan bahwa mampu berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya merupakan syarat yang harus dipenuhi bagi laki-laki yang akan beristri lebih dari satu orang
Ketentuan serupa kemudian ditegaskan kembali oleh ulama Republik Indonesia melalui produk ijtihadnya yaitu Kompilasi Hukum Islam di Indonesia yang bisa disebut sebagai fiqih mazhab Indonesia. Pasal 54 Kompilasi Hukum Islam (KHI) menentukan bahwa suami yang hendak beristri lebih dari satu orang harus mendapat izin dari Pengadian Agama. Sedangkan pada pasal 55 ayat (2) dan (3) ditegaskan bahwa syarat utama beristeri lebih satu orang pada waktu bersamaan adalah suami harus mampu adil terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya. Jika syarat utama tersebut tidak mungkin dipenuhi maka suami dilarang beristeri lebih dari seorang.
Sebagai penyeimbang, kesepakatan istri yang ada tentu didengar keterangannya di persidangan pengadilan, serta kesediaan istri yang ada untuk dipoligami beserta segala konsekwensinya juga diungkapkan secara tegas di persidangan pengadilan. Termasuk kesediaan untuk berbagi kasih sayang dan pemberian materiil dalam kehidupan sehari-harinya nanti.
- Substansi Pengaturan Poligami dalam Islam
Jauh sebelum diterbitkan Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam di Indonesia (Inpres Nomor 1 tahun 1991), hukum Islam melalui al-Qur’an telah mengatur perihal poligami. Surat an-Nisa’ ayat 3 menentukan bahwa sebelum berpoligami namun masih terdapat kekhawatiran tidak akan mampu berlaku adil maka diperintahkan untuk mencukupkan beristri satu orang. Potongan ayat tersebut berbunyi :
فَانْكِحُوامَاطَابَلَكُمْمِنَالنِّسَاءِمَثْنَىوَثُلاثَوَرُبَاعَفَإِنْخِفْتُمْأَلاتَعْدِلُوافَوَاحِدَةً
Artinya : maka kawinilah wanita-wanita yang kamu senangi : dua, tiga atau empat, Namun jika kamu khawatir tidak dapat berlaku adil, maka (kawinilah) satu wanita saja.
Wahbah az-Zuhaili dalam tafsirnya menerangkan bahwa jika kalian khawatir bila tidak bisa berbuat adil dalam urusan anak yatim (contohnya seperti menikahi mereka dengan mahar yang kecil) maka takutlah juga berbuat kezaliman yang lainnya, yaitu tidak berbuat adil antara perempuan yang kalian nikahi.
Membicarakan mengenai adil bukanlah pada saat pernikahan poligami telah terlaksana, namun dimuai sejak adanya kehendak atau rencana untuk menikah secara poligami. Pada potongan ayat 3 surat an-Nisa tersebut jelas tertera kalimat
فَإِنْخِفْتُمْ أَلا تَعْدِلُوافَوَاحِدَةً
yang artinya jika kalian telah terdapat kekhawatiran atau ketakutan sekiranya nanti di masa mendatang tidak mampu berlaku adil maka nikahilah satu wanita saja. Kalimat pada ayat 3 tersebut tentulah jelas berbeda dengan :
فَإِنْ لاتَعْدِلُوافَوَاحِدَةً
yang artinya jika kalian di masa mendatang tidak mampu berlaku adil maka nikahilah satu wanita saja. Tidaklah mungkin Allah SWT mewahyukan kata خِفْتُمْtersebut secara tanpa maksud dan makna. Oleh karena itu, ada atau tidaknya hal-hal yang mengkhawtirkan atau berpotensi terwujudnya ketidakadilan dalam berpoligami tersebut harus diketahui sebelum dilaksanakannya akad nikah secara poligami. Ini artinya bahwa pemeriksaan mengenai adil dan tidaknya perlu dilaksanakan semenjak tahap rencana atau kehendak berpoligami. Dengan kata lain, pada tahap perencanaan berpoligami sebelum dilangsungkannya akad nikah harus diperoleh keyakinan awal bahwa nantinya dapat berlaku adil. Keyakinan awal itu harus mampu menghilangkan kekhawatiran dan ketakutan.
- Maksud dan Tujuan Perizinan atas Kehendak Poligami
Keyakinan mengenai adil atau tidaknya seorang laki-laki untuk berpoligami perlu ditempuh secara fair dan obyektif. Mengenai apakah seorang laki-laki yang brekehendak untuk berpoligami tersebut itu adil ataukah belum mampu adil perlu dilakukan penilaian secara obyektif oleh bukan dirinya sendiri seorang, namun oleh orang lain atau kelompok orang lain atau lembaga yang netral yang khusus membidangi hal itu, yang kemudian dalam konteks kehidupan bermasyarakat lembaga netral yang layak memberikan penilaian mengenai adil atau belum adilnya seorang laki-laki calon pelaku poligami adalah umara dan ulama’ melalui qadhi mahkamah (hakim pengadilan).
Potensi dan kemampuan adilnya seorang suami untuk menjalani poligami tidak fair dan obyektif jika dinilai oleh seorang suami tersebut karena dirinya merupakan pihak yang paling berkepentingan dengan hajat tersebut. Oleh karenanya penilaian mengenai potensi dan kemampuan adil tersebut perlu dimintakan kepada pihak yang independen dan bisa menganalisa secara obyektif, yakni melalui lembaga peradilan. Apabila oleh pengadilan seorang pria dinilai secara sah dan meyakinkan bahwa dirinya berlaku adil maka akan dikabulkan kehendak poligaminya dalam bentuk diberikan izin berpoligami. Namun apabila dinilai masih meragukan dan mengkhawatirkan kemampuan seorang pria dalam berlaku adil maka akan ditolak kehendak poligaminya disertai nasihat untuk menunda dalam beberapa masa hingga benar-benar telah mampu berlaku adil. Dengan demikian, pemeriksaan mengenai adilnya seorang pria saat merencanakan pernikahan poigami merupakan amanat dari al-Quran surat an-Nisa’ ayat 3 sedangkan pemeriksaan oleh ulil amri atau sultan yaitu melalui qadhi mahkamah mengenai adil atau tidaknya seorang pria yang hendak melakukan nikah secara poligami merupakan amanat dari surat an-Nisa ayat 59 dikaitkan dengan maksud ayat 3 nya. Di samping itu juga bertujuan demi kemaslahatan umat khususnya suami istri dan anak-anak pada rumah tangga serta pihak-pihak anggota keluarga yang terkait.
Pada dasarnya seorang laki-laki pada kondisi yang normal menikahi satu wanita saja (asas monogami). Namun pada kondisi tertentu seorang laki-laki diperbolehkan menikah lebih dari satu orang wanita meski laki-laki tersebut masih terikat dengan wanita yang sedang menjadi istrinya (atau disebut poligami). Kebolehan itu hadir setelah laki-laki tersebut diyakini telah adil menurut penilaian yang obyektif dari ulul amri dalam bentuk lembaga pengadilan. Melalui cara tersebut diharapkan perkawinan poligami dilaksanakan dalam rangka mencari ridha Allah SWT dan menggapai sakinah mawaddah warahmah serta terhindar dari penganiayaan terhadap istri atau anak-anaknya. Oleh karena itu terkait kehendak berpoligami ini perlu ketegasan dalam arti seperti yang dapat disebutkan dengan ungkapan bahwa jika berani (adil) maka jangan takut-takut (berpoligami), namun jika takut (tidak adil) maka jangan berani berani (berpoligami).
- Mengendalikan Potensi Keseweanang-wenangan suami yang berpoligami.
Secara filosofis sosilogis, seseorang yang mempunyai kewenangan tidak terbatas (absolut) sangat berpeluang untuk bertindak tidak terbatas (absolut) pula. Dengan kata lain, kebanyakan orang yang kewenangannya tidak dibatasi atau dikontrol oleh pihak lain atau melalui suatu instrument penyeimbang maka sangat potensial untuk bertindak sewenang-wenang bahkan melampaui maksud diberikannya kewenangan itu. Bahkan dengan penggunaan kekuasaan absolutnya itu bahkan bisa merugikan pihak lain atau menzalimi orang di sekitarnya. Hal itu sudah digambarkan oleh al-Qur’an sebagaimana pada surat Shad ayat 24 yang menyebutkan :
Artinya:
“Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berinteraksi (bergaul) bersama itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh; dan amat sedikitlah mereka ini”
Allah SWT melalui ayat itu mengingatkan bahwa dalam interaksi sosial termasuk dalam hal perkawinan dan pergaulan berumah tangga sebagaimana umumnya pergaulan dalam suatu persekutuan lainnya, banyak manusia sangat berpotensi berbuat curang, merugikan, dzalim, dan tidak adil terhadap pasangan mereka atau orang lain, kecuali hanya sedikit saja dari mereka. Potensi merugikan pihak lain itu bahkan bisa saja menghinggapi orang-orang terpelajar, terpandang, bahkan terhadap pemimpin umat. Allah SWT melalui surat Shad ayat 24 itu mengingatkan bahwa dalam interaksi sosial termasuk dalam pergaulan laki-laki dan perempuan atau perempuan-perempuannya , mayoritas manusia sangat rentan berbuat curang, merugikan, dzalim, dan tidak adil terhadap mitra mereka, seperti halnya terjadi pada pergaulan dalam suatu persekutuan lainnya, meskipun masih ada orang yang konsisten tidak berperilaku buruk seperti itu. Atau dalam istilah Inggris nya bahwa "power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely" yang artinya bahwa kekuasaan yang mutlak (tidak terbatas dan tidak dikontrol oleh kekuasaan lain atau tidak ada kekuasaan penyeimbang) hampir bisa dipastikan terjadinya penyelewengan atau tindakan melampaui kewenangannya atau sewenang-wenang meski merugikan pihak lain.
Dalam hal kewenangan suami untuk menikah lagi meski dirinya sedang dan masih mempunyai istri atau istri-istri, Kompilasi Hukum Islam (KHI) berijtihad bahwa jika kewenangan menilai adil ataukah tidak adilnya calon atau pelaku poligami itu diberikan secara absolut kepada suami tanpa dikontrol dan tanpa adanya penyeimbang, maka akan berpotensi melampaui kewenangan dan merugikan pihak lain, termasuk merugikan anak-anak dan istri-istrinya, merugikan harta dan aset istri terdahulu, bahkan merugikan keluarga dan masyarakat. Oleh karena itu kewenangan suami untuk menikah secara poligami perlu dikontrol oleh lembaga independen yaitu lembaga negara yang berwenang dan menjalankan fungsi chek and balance yaitu pengadilan agama, serta mendudukkan suami dan istri atau istri-istri yang masih terikat dengan ikatan perkawinan secara seimbang dalam persidangan di pengadilan.
Mampu atau tidak mampu, serta adil atau tidak adil tidak hanya anggapan dan penilaian suami saja, namun melibatkan istri dan penilaian hakim pengadilan setelah memeriksa fakta hukum dan bukti-bukti di persidangan. Secara profesional hakim mendasarkan putusannya pada fakta-fakta dan mempertimbangkan secara mendalam demi keadilan berdasarkan ketuhanan dan menyebut nama Allah. Dalam memeriksa perkara poligami yang diajukan oleh masyarakat hakim selalu netral dan beretika serta tidak memihak, bahkan seringkali hakim ditugaskan di daerah lain yang sekiranya tidak kenal atau tidak ada hubungan kekerabatan dengan masyarakat yang berperkara.
Kompilasi Hukum Islam (KHI) menilai bahwa bagaimanapun istri yang ada atau biasa disebut sebagai istri tua adalah manusia juga yang punya hak dan perlu dimanusiakan, begitu juga istri yang akan dinikahi atau disebut juga istri muda juga manusia yang perlu dijamin hak-haknya. Dan pada dasarnya setiap istri-istri tersebut mempunyai harapan atau ekspekstasi atas pernikahan yang akan dijalani bersama suaminya tersebut. Sedangkan setiap istri-istri tersebut mempunyai perasaan dan ego yang kadang melampaui batas sehingga bisa berpotensi menjelma menjadi fitnah atau cobaan bagi kehidupan seorang-laki-laki sebagaimana disebut dalam al-Quran surat at-Taghabun ayat 14. Sehingga urusan tersebut sejak awal jika tidak terkelola dengan baik maka bisa kontra produktif dengan maksud dan tujuan pernikahan dan berumah tangga. Justru akan membuka potensi salah satu istri menjadi obyek penderita atau sasaran perlakuan kesewenang-wenangan suaminya, bahkan bisa memicu terjadinya perceraian akibat kehidupan poligami yang tidak sehat.
Oleh karena itu, ketentuan hukum di Indonesia bahwa kehendak berpoligami suami terhadap istri barunya harus dimohonkan izin kepada Pengadilan Agama, dalam arti bahwa kewenangan suami dalam hal menilai adil atau tidak adilnya suami terhadap istri-istri dan anak-anaknya serta harta bendanya harus dikontrol oleh lembaga peradilan. Seorang suami dan istrinya serta seorang istri dengan calon madunya diberi kesempatan bicara secara seimbang di persidangan pengadilan.
Dengan demikian, laki-laki muslim Indonesia jika berkehendak berpoligami maka hendaklah memohon izin kepada Pengadilan Agama serta menjalani proses dan prosedurnya. Aturan hukum Islam mazhab Indonesia tersebut perlu dipatuhi dan dilaksanakan dengan lapang dada meskipun sekilas nampak merepotkan dan berbelit belit, disertai kesadaran bahwa pada pengaturan tersebut terdapat kebijaksanaan, maslahat, dan kemanfaatan bagi rumah tangga, anak-anak, istri, keluarga, lingkungan, masyarakat dan umat, dalam jangka yang lebih panjang. Jangan sampai suami menikah lagi secara diam-diam tanpa memberitahukan kepada istri atau istri-istrinya yang masih ada saat itu. Seorang suami jangan sampai merasa telah adil dan mampu terus berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya yang mana penilaian atau anggapan mengenai adilnya dirinya tersebut dilakukan secara sendiri di rumah atau di tempat lain. Disebabkan penilaian pribadi itu tanpa penilaian majelis hakim pengadilan sangat rawan memunculkan penilaian secara emosional dan dorongan nafsu atau ego. Penilaian mengenai pantas atau belum pantasnya berpoligami jika dilakukan secara sepihak oleh pihak suami cenderung memposisikan istri atau istri-istri yang masih ada sebagai pihak yang lemah, tertindas, tidak diajak bicara, tidak diberi kesempatan membela diri, bahkan cenderung menjadi obyek penderita yang hampir seperti budak. Penilaian secara sepihak seperti itu tentulah tidak sesuai asas keadilan dan prikemanusiaan yang diajarkan oleh syariat Islam.
- Penutup
Senyatanya masih banyak laki-laki muslim yang berpoligami tanpa sepengetahuan istri sehingga yang terjadi bukannya pernikahan sebagai ibadah dan menolong perempuan namun justru pernikahan yang menzhalimi istri dan anak-anak. Banyak juga laki-laki berpoligami tanpa memohon penilaian mengenai keadilannya melalui pengadilan karena menganggap bahwa hal itu tidak pernah dilaksanakan pada masa Rasulullah SAW di Madinah. Lebih parahnya lagi ada warga masyarakat muslim yang menganggap poligami tidak perlu melibatkan pihak lain karena itu urusan pribadi (privasi)nya. Keegoannya itu tentu justru akan merusak citra Islam khususnya merusak nama baik syariat poligami karena sangat berpotensi menindas perempuan sebagai manusia yang dimuliakan oleh syariat Islam. Citra Islam menjadi dirusak oleh keegoaan orang muslim yang mempegang teguh fiqih klasik yang merupakan hasil pemahaman fuqaha dengan melepaskan syariat Islam yang bersumber dari nash al-Qur’an.
Dalam al-Quran telah ditegaskan jika syarat utama berupa mampu berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak belum terpenuhi maka suami diperintahkan mencukupkan dengan satu istri. Seorang laki-laki dilarang berpoligami di saat masih dikhawatirkan tidak mampu berlaku adil, karena pada kondisi itu sangat potensial poligaminya justru menzdalimi istri dan anak-anaknya yang ada. Oleh karena setiap perbuatan dzalim adalah dilarang oleh syariat maka poligami yang mendhalimi orang juga menjadi terlarang oleh syariat. Kemudian dalam upaya menjamin obyektifitas penilaian mengenai keadilan calon pelaku nikah poligami maka kehendak untuk melaksanakan perkawinan poligami perlu dikontrol oleh negara (sultan) melalui lembaganya yakni pengadilan. Hal itu merupakan upaya (ikhtiyar) menjadikan pernikahan poligami sebagai ibadah yang menenteramkan dan menolong sesama.
REFERENSI
Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1974
Kompilasi Hukum Islam di Indonesia (Instruksi Presiden RI nomor 1 tahun 1991)
Al-Qur’an dan Terjemahnya, Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ), Kementerian Agama RI, 1998
Djazuli, A. Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Penerbit Amzah, 2000
Dahlan, A. A. Fiqh Munakahat: Kajian Fiqh Perkawinan. Jakarta: Amzah, 2000
https://tafsirweb.com/6160-surat-an-nur-ayat-32.html




