Arsip Berita
DDTK SEBAGAI SARANA MENINGKATKAN PENGETAHUAN
Jum’at, 26 Januari 2018
Bertempat di ruang rapat Pimpinan Pengadilan Agama Kota Banjar, telah dilaksanakan DDTK tentang SIPP untuk kalangan Panitera meliputi (Panitera Muda, Pengganti Pengganti), Juru Sita dan Juru Sita Pengganti, Petugas Meja 1 (Pendaftaran), serta Petugas Penyelesaian Perkara (Akta Cerai, Anonimasi, dan Arsip Perkara). DDTK ini dilaksanakan atas undangan yang disampaikan oleh Kasubbag Kepegawaian dan Ortala Pengadilan Agama Kota Banjar Nomor W10-A24/0176/PP.00/1/2018 tanggal 24 Januari 2018 yang dibagi menjadi 3 (tiga) sesi sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing.
Pelaksanaan DDTK dimaksudkan untuk meningkatkan wawasan dan pengetahuan tentang SIPP versi terbaru 3.2.0. Feri Nurjaman, S.H.I. selaku menthor dalam acara tersebut mendapat banyak masukan dari peserta DDTK dimaksud baik Panitera meliputi (Panitera Muda, Pengganti Pengganti), Juru Sita dan Juru Sita Pengganti, Petugas Meja 1 (Pendaftaran), serta Petugas Penyelesaian Perkara (Akta Cerai, Anonimasi, dan Arsip Perkara), hadir dalam DDTK tersebut Drs. H. Arif Irfan, S.H., M.Hum. (Wakil Ketua), Dra. Atin Hartini (Hakim) selaku supervisi SIPP, Dindin Pahrudin, S.H., M.H. (Panitera), dan Anggi Passa, S.T (Admin SIPP).
Slah satu Juru Sita mengatakan, “aplikasi SIPP belum mengakomodir kebutuhan Juru Sita secara menyeluruh, berbeda dengan aplikasi yang digunakan sebelumnya, di SIPP masih banyak yang harus di edit, sehingga untuk pencetakan satu relaas pun memakan waktu”. Menanggapi hal tersebut, Drs. Arif Irfan, S.H., M.Hum. menyatakan bahwa “aplikasi ini merupakan sistem yang digunakan secara nasional oleh semua lingkungan peradilan, maka sudah selayaknya kita sebagai aparatur pengadilan harus menyesuaikan diri dalam menggunakan aplikasi yang diberlakukan oleh Mahkamah Agung RI”.
Kedepan, aplikasi ini tentunya akan memudahkan aparatur pengadilan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya.