Arsip Berita
Banjar, 14 November 2018.
Sebagai upaya pembangunan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang berlandaskan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014, Pengadilan Agama Kota Banjar melakukan Pencanangan dan Penandatanganan Piagam Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) yang bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Kota Banjar. Dalam sambutannya Fakhrurazi menyampaikan ”Bahwa Fokus pelaksanaan birokrasi tertuju pada dua sasaran utama yaitu: terwujudnya Pemerintahan yang bersih dan bebas KKN serta Terwujudnya Pengingkatan Kualitas Pelayanan Publik kepada Masyarakat”.
Penandatanganan Zona Integritas dilakukan oleh Fakhrurazi, S.Ag., M.HI. (Ketua Pengadilan Agama Kota Banjar) dan sebagai saksi dari Kepala Kejaksaan Negeri Banjar dalam hal ini diwakili oleh Ratno Timur Habeahaan Pasaribu, SH. (Kepala Seksi Intel), Kepala Kepolisian Resor Banjar dalam hal ini diwakili oleh AKP. Sukardi, SH. (Kabag SDM), Ketua pengadilan Negeri Kota Banjar dalam hal ini diwakili oleh Asri Surya Wildhana, SH., MH. (Hakim Pengadilan Negeri Kota Banjar) serta Kepala Lapas Banjar dalam hal ini diwakili oleh Adiyanto, A.md, IP., SH., M.Si. (Subsi Pembinaan) serta disaksikan oleh Pejabat Fungsional dan Struktural serta aparatur Pengadilan Agama Kota Banjar.
Comments