jadwalsidang jadwalsidang jadwalsidang jadwalsidang jadwalsidang jadwalsidang

Arsip Berita

Pelayanan Terpadu PA Kota Banjar, Kemenag, dan Disdukcapil

72391553 726330061178351 2883315179070685184 o

Kamis, 10 Oktober 2019 bertempat di Gedung Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Pendopo Pemkot Banjar nampak tidak seperti hari biasanya. Pasangan suami isteri berpakaian seragam batik memenuhi Pendopo. Seperti tahun-tahun sebelumnya, Pemkot Banjar bekerjasama dengan Pengadilan Agama (PA) Kota Banjar, Kementerian Agama Kota Banjar dan Disdukcapil Kota Banjar, menggelar layanan terpadu isbat nikah bagi masyarakat tidak mampu. Tercatat sebanyak 30 pasangan nikah di bawah tangan yang terdaftar.

72333260 726330627844961 5203355821156597760 o
Acara tersebut dibuka secara langsung oleh Walikota Banjar Dr. Hj. Ade Uu Sukaesih, dan dihadiri dari berbagai tamu undangan. Dalam sambutannya Walikota Banjar menyampaikan bahwa program ini sangat penting bagi masyarakat yang tidak mampu yang memerlukan legalitas hukum terhadap perkawinannya dan anak yang dilahirkan dari pernikahan sirri. "Dan, ini merupakan program rutin yang kami fasilitasi bagi masyarakat Kota Banjar”, paparnya. Walikota mengucapkan banyak terima kasih kepada instansi terkait yang telah mendukung dan mensukseskan acara tersebut.

72656691 726326771178680 8922058696398209024 o 72131976 726322497845774 1283690519897047040 o 72598776 726325171178840 6981066063693742080 o
Pada waktu dan tempat yang telah ditentukan, pasangan suami-istri itu kemudian mengikuti sidang isbat nikah.
Seusai sidang, pasangan suami-istri itu langsung mendapatkan salinan penetapan dari PA Kota Banjar yang berkekuatan hukum tetap. Dengan dokumen itu, mereka langsung mengurus akta nikah kepada petugas KUA yang berada di lokasi layanan terpadu. Karena kelengkapan dokumen dan foto telah tersedia, pada hari itu juga pasangan suami-istri itu dapat memperoleh akta nikah. Untuk memperoleh akta kelahiran anak-anak mereka, pasangan suami-istri lantas menyerahkan surat nikah kepada petugas Disdukcapil Kota Banjar guna memproses pembuatan akta kelahiran anak. Akta kelahiran baru jadi beberapa hari kemudian. Pasangan suami-istri tidak harus mengambil sendiri akta kelahiran anaknya di Kantor Disdukcapil, karena pengambilan akta kelahiran itu dilakukan oleh petugas dari kelurahan yang telah dikoordinasikan oleh pihak kecamatan.

71894435 726326291178728 5281667557592399872 o 72174383 726325391178818 2068517143799922688 o 
Dalam kesempatan yang sama, tim redaktur mewawancarai Wakil Ketua PA Kota Banjar, Encep. Ia menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat sekali, bertujuan demi memiliki legalitas yang jelas terhadap pernikahannya, dan status hukum bagi anak yang lahir dari pernikahan sirri. "Dan kami berharap, agar kerjasama ini terselenggara setiap tahunnya, dan semoga program yang difasilitasi oleh Pemerintah Kota Banjar yang bekerjasama dengan Pengadilan Agama Kota Banjar, Kementerian Agama Kota Banjar dapat membantu masyarakat tidak mampu di Kota Banjar guna memperoleh legalitas dan memenuhi haknya sebagai warga negara mendapatkan dokumen kutipan akta nikah dan akta kelahiran”, tegasnya.

Add comment