Arsip Berita
BIAYA HAK-HAK KEPANITERAAN
Hak- hak Kepaniteraan terdiri dari biaya:
a. Pendaftaran perkara Tingkat Pertama : Rp. 30.000,-
b. Pendaftaran perkara Tingkat Banding : Rp. 50.000,-
c. Pendaftaran Perkara Kasasi : Rp. 50.000,-
d. Pendaftaran Perkara PK : Rp. 200.000,-
e. Pendaftaran Sita : Rp. 25.000,-
f. Pendaftaran Eksekusi : Rp. 25.000,-
g. Redaksi : Rp. 5.000,-
Hak-hak Kepaniteraan lainnya terdiri dari biaya:
a. Pembuatan Akta Banding, Kasasi, dan PK Rp. 5.000,-
b. Inzage Rp. 5.000,-
c. Pendaftaran Surat Kuasa Rp. 5.000,-
d. Pembuatan Surat Kuasa Insendentil Rp. 5.000,-
e. Pencatatan Sita Rp. 25.000,-
f Pencatatan Eksekusi Rp. 25.000,-
g. Legislasi alat bukti perlembar Rp. 5.000,-
h. Lelang Rp. 25.000,-
i. Legalisasi Tanda Tangan Rp. 10.000,-
j. Penyerahan Salinan Putusan/Penetapan/lmbr Rp. 300,-
k. Uang leges perputusan/Penetapan Rp. 3.000,-
l. Akta/termasuk Akta cerai Rp. 5.000,-
m. Memperlihatkan Surat-surat yang tersimpan Rp. 5.000,-
dikepaniteraan
Informasi lebih lanjut dapat dilihat di SK berikut KLIK DISINI