jadwalsidang jadwalsidang jadwalsidang jadwalsidang jadwalsidang jadwalsidang

Arsip Berita

Hakim Wanita Pimpin Pemeriksaan Setempat (DESCENTE)

des1

Jumat, 5 Februari 2021

Majelis Hakim Pengadilan Agama Kota Banjar dan perangkat sidang yang dipimpin oleh Wakhidah, S. H., S. H. I., M. H., turun langsung kelapangan untuk melakukan pemeriksaan setempat atas perkara Harta Bersama yang terdaftar di Pengadilan Agama Kota Banjar dengan Nomor 677/Pdt.G/2020/PA.Bjr, sebagaimana diajukan oleh Penggugat dalam perkara tersebut. Tepat pukul 08:00 WIB tim yang terdiri dari Wakhidah, S. H., S. H. I., M. H. (Ketua Majelis), Gunawan S. H. I. (Hakim Anggota), Moh. Lutfi Amin, S. H. I. (Hakim Anggota), Hj. Dewi Nurul Mustaqimah, S. Ag (Panitera Pengganti) dan Eko Sugeng Priyanto, A. Md. (Juru Sita) berangkat menuju lokasi objek sengketa berada. Terdapat tiga objek sengketa barang  tidak bergerak berupa Tanah dan Bangunan dengan tiga lokasi berbeda yang menjadi objek Pemeriksaan Setempat dimaksud. Objek sengketa pertama terletak di wilayah Desa Balokang, sementara objek sengketa kedua berada di wilayah Desa Neglasari, sedangkan objek sengketa ketiga berada di wilayah Kelurahan Pataruman.

Turut hadir dalam proses tersebut, Penggugat dan Kuasa Hukumnya, Tergugat dan Kuasa Hukumnya, serta saksi dari pihak Desa / Kelurahan setempat. Majelis Hakim yang didampingi oleh Panitera Pengganti dan Juru Sita melakukan pemeriksaan secara teliti terhadap objek sengketa sebagaimana apa yang dimohonkan oleh Penggugat.

Wakhidah, S. H., S. H. I., M. H. yang juga merupakan Wakil Ketua Pengadilan Agama Kota Banjar selaku Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut, membuka proses pemeriksaan setempat dilokasi objek sengketa pertama berada. "Dengan ini sidang ditempat dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum" Ucapnya. Dalam prosesnya, beliau menjelaskan kepada para pihak, akan pentingnya dilakukan proses pemeriksaan setempat, sebab hal ini akan sangat berguna bagi Majelis Hakim untuk menentukan langkah berikutnya, dan membuat putusan yang nantinya akan dikeluarkan oleh Majelis Hakim. Beberapa pertanyaan beliau lontarkan kepada saksi dari Desa Balokang yang turut hadir dalam proses tersebut. Beliau pun memerintahkan Juru Sita untuk melakukan pengukuran ulang terhadap objek sengketa pertama tersebut, agar dapat diketahui apakah ada perubahan atau perbedaan antara fakta di lapangan dengan alat bukti yang diajukan. Dilokasi objek sengketa pertama berada, Majelis Hakim tak hanya memeriksa objek berupa Tanah dan Bangunan saja, melainkan berupa satu unit kendaraan roda empat merk Chevrolet produksi tahun 1982, dan 21 buah tabung gas elpiji 3kg, serta 5 buah tabung gas isi ulang senapan angin.

Sempat ada insiden kecil ketika Juru Sita melakukan pengukuran atas luas tanah objek sengketa tersebut, tanah yang dipijaknya amblas, dan ia hampir terperosok kedalam sebuah parit yang berada didepan rumah yang menjadi objek sengketa tersebut. Dan ketika melakukan pengukuran pada bagian belakang objek, ia pun (Juru Sita) harus menginjak tanah yang basah (becek) tepat disisi kandang domba. "Ini tidak seberapa, dan sudah menjadi resiko pekerjaan saya selalu Juru Sita" Ucap Eko. Setelah Majelis Hakim mendapatkan keterangan saksi dan fakta di lapangan, yang semuanya telah dicatat oleh Panitera Pengganti, proses pemeriksaan setempat dilanjutkan ke tempat objek sengketa kedua berada.

des2

Tak berbeda dengan Ketua Majelis Hakim, Gunawan, S. H. I., selalu Hakim Anggota mengajukan beberapa pertanyaan kepada saksi dari Desa Neglasari tentang objek sengketa kedua dimaksud. Sama halnya dengan objek sengketa pertama, Majelis Hakim kembali memerintahkan Juru Sita untuk melakukan Pengukuran ulang. Dibantu oleh salah seorang Aparatur Pengadilan Agama Kota Banjar Tatang Setiawan AS, S. H. I., Juru Sita melakukan Pengukuran ulang terhadap objek sengketa tersebut disaksikan oleh para pihak yang hadir dan saksi dari Desa Neglasasi. Setelah semua keterangan dari saksi dicatat oleh Panitera Pengganti dan dirasa cukup, Gunawan, S. H. I. mencukupkan pemeriksaan setempat terhadap objek sengketa kedua dan Majelis Hakim meminta kepada Penggugat untuk menunjukkan lokasi Objek sengketa ketiga berada.

des3

Sesampainya di lokasi objek sengketa ketiga, proses yang sama sebagaimana objek sengketa  pertama dan kedua pun dilakukan. Moh Lutfi Amin, S. H. I., selalu Hakim Anggota pun melontarkan beberapa pertanyaan kepada saksi dari Kelurahan Pataruman untuk menggali fakta terhadap kebenaran gugatan Penggugat. Satu hal yang berbeda pada objek sengketa ketiga adalah, Juru Sita tidak dapat melakukan Pengukuran menyeluruh terhadap objek sengketa, dikarenakan pintu pagar rumah yang menjadi objek sengketa ketiga dalam keadaan terkunci, dan pihak Tergugat tidak membawa anak kuncinya, sehingga Juru Sita hanya dapat melakukan pengukuran lebar bagian depan rumah tersebut. Dan para Pihak baik Penggugat dan Tergugat pun tidak keberatan dengan kondisi demikian. Setelah keterangan dicatat dan diterima, Moh Lutfi Amin, S. H. I., menyerahkan kembali kepada Wakhidah, S. H., S. H. I, M. H. Untuk menutup proses pemeriksaan setempat dan sidang dinyatakan selesai. "Dengan demikian sidang ditempat dinyatakan selesai" Ucap beliau.

Setelah pemeiksaan setempat terhadap ketiga objek sengketa selesai, Majelis Hakim dan Perangkat sidang kembali menuju kantor Pengadilan Agama Kota Banjar. Ketika dimintai keterangan dalam perjalanan, Wakhidah S. H., S. H. I., M. H. Mengatakan "kita diuntungkan dengan wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Kita Banjar yang tidak terlalu luas ini, sehingga proses pemeriksaan setempat terhadap ketiga objek sengketa dapat kita selesaikan dalam satu hari saja, coba bayangkan jika wilayah kita luas, mungkin akan dibutuhkan dua atau tiga hari u tuk melaksanakan proses pemeriksaan setempat ini" Ucap beliau.

Semoga pemeriksaan setempat ini dapat menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam mengambil Keputusan (red).

Bond.

Add comment