Arsip Berita
BIAYA MEMPEROLEH INFORMASI
1. |
Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon. |
2. |
Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya |
3. |
Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan. |
4. |
Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan). |
5. |
Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi. |
Dasar Hukum :
1. |
Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan |
2. |
Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 57/KMA/SK/III/2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya |
3. |
Surat Keputusan Bersama Ketua Pengadilan Agama Kajen Kelas I.B Nomor W11-A36/194/KU.04.2/I/2019 dan Ketua Pengadilan Negeri Pekalongan Nomor W.12.U4/106/KP.07.1/I/2019 tentang Panjar Biaya Perkara dan Radius Wilayah Panggilan |
Biaya memperoleh informasi ini disadur dari SK KMA 1-144/KMA/SK/I/2011; Poin V, Sub Poin D. Untuk informasi lebih lanjut, silahkan lihat SK KMA 1-144/KMA/SK/I/2011 KLIK DISINI