jadwalsidang jadwalsidang jadwalsidang jadwalsidang jadwalsidang jadwalsidang

Arsip Berita

SEKRETARIS LANGSUNG TINDAKLANJUTI PERMOHONAN PERSETUJUAN PENGHAPUSAN BMN

PENGADILAN AGAMA KOTA BANJAR

 

Kamis, 03 Juni 2021 Sekretaris PA Kota Banjar (Yamin Mubarok, S.H.I) langsung koordinasi ke KPKNL Tasikmalaya terkait pengajuan/permohonan persetujuan penghapusan BMN pada PA Kota Banjar (yang menjadi kewenangan KPKNL) yang sudah diajukan melalui Pengadilan Tingkat Banding, sekaligus konsultasi mengenai permohonan penghapusan BMN melalui penjualan/lelang setelah terbit surat persetujuan penghapusan BMN. Hal tersebut terkait prosedur, tata cara dan persyaratan penjualan/lelang BMN yang akan dihapus tersebut.


Setelah menerima informasi surat dari PTA Jawa Barat Nomor : W10-A/2051/PL.06/V/2021 tertanggal 31 Mei 2021 Perihal Permohonan Persetujuan Penghapusan BMN karena Rusak Berat pada PA. Kota Banjar, Seketaris selaku Kuasa Penguna Barang langsung meminta Tim Penghapusan BMN Kota Banjar Tahun 2021 untuk segera mempersiapkan melaksanakan pemeriksaan kembali BMN yang diajukan penghapusan dengan detail terutama fisik BMN karena lelang akan dilakukan secara online (melalui e-lelang KPKNL). Kesuksesan penghapusan BMN merupakan salah satu indikator keberhasilan pengelolaan BMN di PA Kota Banjar yang akan menjadi tolak ukur kinerja organisasi PA Kota Banjar dalam pengelolaan Aset, ujar pak Sekretaris.


Petugas KPKNL Tasikmalaya menyampaikan bahwa setelah ada disposisi dari pimpinan, KPKNL akan menugaskan pejabat/tim untuk melakukan penilaian terhadap BMN yang diajukan persetujuan penghapusannya ke KPKNL sesuai dengan kewenangannya. Sebelum surat persetujuan penghapusan diterbitkan KPKNL diharapkan satker mengecek kembali keberadaan fisik dari BMN yang diajukan penghapusan, agar sesuai antara BMN yang diajukan persetujuan penghapusan dengan nanti yang akan diterima oleh pemenang lelang (nanti akan ditentukan waktu untuk calon pembeli untuk melihat atau mengecek barang yang kan dilelang ke lokasi), supaya tidak terjadi masalah di kemudian hari, ungkap Petugas KPKNL.


Adapun dokumen persyaratan untuk pengajuan lelang yang harus dilengkapi oleh satker yang mengajukan adalah :
1. Surat Permohonan;
2. SK Persetujuan Penjualan;
3. SK Panitia Lelang;
4. Surat Tugas Pejabat Penjual;
5. Informasi Kode Satker, NPWP Bendahara, Kode MAP;
6. Surat Keterangan Fisik Barang dalam Penguasaan Satker;
7. Foto Objek (Barang) dari empat sisi;
8. Daftar Barang, Nilai Limit dan Besaran Uang Jaminan (min. 20%, max. 50% dari nilai limit).

 

Add comment